Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pendirian Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Wakatobi
ABSTRAK:
Bahwa dengan ditetapkannya Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 44 / KPTS / 1993 tentang Penyerahan Pengelolaan Prasarana dan Sarana Penyediaan Air Bersih kepada Pemerintah Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud di atas, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pendirian Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Wakatobi.
Dasar Hukum :
1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962 tentang Perusahaan Daerah Jo. Undang - Undang Nomor 6 Tahun 1969 tentang pernyataan tidak Berlakunya berbagai Undang - Undang dan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang - Undang;
2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1974 tentang Pengairan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 65, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesai Nomor 3037);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesai Negara Nomor 3699);
4. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
5. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Bombana, Kabupaten Wakatobi dan Kabupaten Kolaka Utara di Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4339);
6. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 32 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4377);
7. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukar Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
8. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomof 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Penggant Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4548) dan diubah lagi dengan Undang- Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahai Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
9. Undang - Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangar Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988 tentang Koordinas Kegiatan Instansi Vertikal di Daerah ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1988 Nomor 10, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3373 );
11. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Provinsi sebagai Daerah Otonom ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3952 );
12. Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2008 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Wakatobi (Lembaran Daerah Kabupaten Wakatobi Tahun 2008 Nomor 6);
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 536 - 666 Tanggal 7 Oktober 1981 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Direksi dan Badan Pengawas Perusahaan Daerah;
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 1984 tentang Tata Cara Pembinaan dan Pengawasan Perusahaan Daerah di Lingkungan Pemerintah Daerah;
15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 690 - 1572 Tahun 1985 tentang Ketentuan – Ketentuan Pokok Badan Pengawas, Direksi dan Kepegawaian Daerah Air Minum;
16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 1990 tentang Pengelolaan Barang Milik Perusahaan Daerah;
17. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1990 tentang Tata Cara Kerjasama antara Perusahaan Daerah dengan Pihak Ketiga;
18. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 416 / Menkes / PER / IX / 1990 tentang Syarat - Syarat dan Pengawasan Kualitas Air;
19. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 1991 tentang Pedoman Sistem Akuntansi Perusahaan Daerah Air Minum;
20. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 / KPTS /1993 tentang Penyerahan Pengelolaan Prasarana dan Sarana Penyediaan Air Bersih kepada Pemerintah Daerah.
Perda ini mengatur tentang:
1. KETENTUAN UMUM
2. PENDIRIAN PDAM
3. NAMA DAN TEMPAT KEDUDUKAN
4. TUJUAN DAN LAPANGAN USAHA
5. MODAL
6. PENGUASAAN DAN PENGURUSAN
7. BADAN PENGAWAS
8. TUNTUTAN GANTI RUGI
9. JENIS DAN TARIF
10. PENDAPATAN DAN UANG JAMINAN
11. TAHUN BUKU DAN ANGGARAN
12. LAPORAN PERHITUNGAN HASIL USAHA DAN PERHITUNGAN TAHUNAN
13. PENGELOLAAN BARANG
14. PENETAPAN ALOKASI LABA
15. PEMBIAYAAN PROYEK KHUSUS
16. KEPEGAWAIAN
17. KERJASAMA DENGAN PIHAK KETIGA
18. PEMBUBARAN
19. KETENTUAN PERALIHAN
20. KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
16 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Belitung Nomor 3 Tahun 2023
Pajak dan Retribusi Daerah - Air, Sistem Penyediaan Air Minum
2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 3, Berita Daerah Kabupaten Belitung Tahun 2023 Nomor 3
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Tarif Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah Berupa Penjualan Air Bersih pada Unit Pelaksana Teknis Pengelolaan Air Minum pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Kabupaten Belitung
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mendukung kebutuhan operasional dan pemeliharaan serta untuk meningkatkan pelayanan penjualan air bersih pada Unit Pelaksana Teknis Pengelolaan Air Minum pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Kabupaten Belitung, dengan memperhatikan Keputusan Gubernur Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor:
188.44/457/IV/2022 tanggal 15 Juli 2022 tentang Penetapan Besaran Tarif Batas Atas dan Tarif Batas Bawah Air Minum Kabupaten/Kota Se-Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun 2023, serta Berita Acara Rapat Penyesuaian Tarif Retribusi Air Minum Nomor: 600/008/DPUPR.VII/2022 tanggal 23 Desember 2022, perlu mengubah besaran tarif Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah berupa penjualan air bersih pada Unit Pelaksana Teknis Pengelolaan Air Minum pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Kabupaten Belitung sebagaimana diatur dalam Pasal 30 huruf c Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Nomor 4 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Nomor 17 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha serta berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (3) Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Nomor 17 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha, perubahan tarif retribusi dimaksud ditetapkan dengan PERBUP.
Dasar Hukum PERBUP ini adalah Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 std terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 71 Tahun 2016 stdd Peraturan Menteri Dalam Negeri 21 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Nomor 17 Tahun 2011 std terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Nomor 7 Tahun 2018; Peraturan Bupati Belitung Nomor 48 Tahun 2017.
PERBUP ini mengatur mengenai Perubahan tarif Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah berupa penjualan air bersih pada Unit Pelaksana Teknis Pengelolaan Air Minum pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Kabupaten Belitung sebagaimana diatur dalam Pasal 30 huruf c Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Nomor 4 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Nomor 17 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha (Lembaran Daerah Kabupaten Belitung Tahun 2015 Nomor 14, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Belitung Nomor 14)
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2023.
PERBUP ini mencabut dan menyatakan tidak berlaku Peraturan Bupati Belitung Nomor 38 Tahun 2016 tentang Perubahan Tarif Retribusi pada Usaha Penjualan Air Bersih pada Unit Pelaksana Teknis Dinas Sistem Pengelola Air Minum Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Belitung (Berita Daerah Kabupaten Belitung Tahun 2016 Nomor 38)
7 hal.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pinrang Nomor 03 Tahun 2017
PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN PINRANG NOMOR 16 TAHUN 2008 TENT ANG !RIGAS!
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 03, LD.2017/No.03
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Pinrang Nomor 16 Tahun 2008 Tentang Irigasi
ABSTRAK:
a. bahwa dengan keluarnya putusan Mahkamah Konstitus1
Nomor 85/PUU-Xl/2013 tanggal 18 Februari 2015,
mcnyat.akan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tcntang
$umber Daya Air bertent.angan dengan Undang-Undang
oaser Negara Rcpublik Indonesia Tahun 1945 dan tidak
mempunyai kekuatan hukum mcngikat sehingga seluruh
peraturan pemndang-undangan tcnnasuk Peraturan
Dacrah eebegai tmdak lanjut dari Undang-Undang Nomor 7
Tahun 2004 mcnjadi tidak mcmpunyai kckuat.an hukum;
b. bahwa menindaklanjuti Kcputusan Mcnteri Dalam Negen
Nomor 188.34-6105 Tahun 2016 tentang Pembalalan
Peraturan Daerah Kabupaten Pinrang Nomor 16 Tahun
2008 tentang lrigasi dan sesuai dcngan kctcntuan Pasal 150
eyat (1) Peraturan Mcntcri Oalam Ncgcri Nomor 80 Tahun
2015 tentang Pembcntukan Prociuk Hukum Dacrah, yang
mengamanahkan bahwa dalam ha! yang d1batalkan
kescluruhan matcn muatan pcrda kabupatcn/kota, paling
lama 7 (tujuh) han setclah keputusan pcmbatalan d!lcrima,
bupati/walikota harus menghcnukan pclaksanaan pcrda
kabupatcn/kota yang dibatalkan dengan mengcluarkan
surat kepada perangkat daerah dan sclanjutnya DPRD
bcrsama bupati/walikota mencabut pcrda dimaksud;
c. bahwa bcrdasarkan pcrtimbangan sebagaimana dimaksud
pada hunt! a dan huruf b pcrlu menetapkan Peraturan
Daerah tcntang Pencabutan Peraturan Daerah K.abupatcn
Pinrang Nomor 16 Tahun 2008 tentang lrigasi;
I. Pasal 18 ayat (6) Undang·Undang Dasar Negara Repubhk
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 lcntang
Pcmbcntukan Oaerah Tmgkat II di Sulawesi (Lembaran
Negara Rcpublik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74,
Tambahan Lembaran Negara Rcpublik Indonesia Nomor
1822);
• '
BUPATl PINRANG
PROVINS[ SUI..AWESI SEI..ATAN
PERATURAN DAERAH KABUPATEN PINRANG
NOMOR 3 TAHUN 2017
TENTANG
PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN PINRANG
NOMOR 16 TAHUN 2008 TENT ANG !RIGAS!
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI PINRANG,
Menimbang
Mengingat
a. bahwa dengan keluarnya putusan Mahkamah Konstitus1
Nomor 85/PUU-Xl/2013 tanggal 18 Februari 2015,
mcnyat.akan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tcntang
$umber Daya Air bertent.angan dengan Undang-Undang
oaser Negara Rcpublik Indonesia Tahun 1945 dan tidak
mempunyai kekuatan hukum mcngikat sehingga seluruh
peraturan pemndang-undangan tcnnasuk Peraturan
Dacrah eebegai tmdak lanjut dari Undang-Undang Nomor 7
Tahun 2004 mcnjadi tidak mcmpunyai kckuat.an hukum;
b. bahwa menindaklanjuti Kcputusan Mcnteri Dalam Negen
Nomor 188.34-6105 Tahun 2016 tentang Pembalalan
Peraturan Daerah Kabupaten Pinrang Nomor 16 Tahun
2008 tentang lrigasi dan sesuai dcngan kctcntuan Pasal 150
eyat (1) Peraturan Mcntcri Oalam Ncgcri Nomor 80 Tahun
2015 tentang Pembcntukan Prociuk Hukum Dacrah, yang
mengamanahkan bahwa dalam ha! yang d1batalkan
kescluruhan matcn muatan pcrda kabupatcn/kota, paling
lama 7 (tujuh) han setclah keputusan pcmbatalan d!lcrima,
bupati/walikota harus menghcnukan pclaksanaan pcrda
kabupatcn/kota yang dibatalkan dengan mengcluarkan
surat kepada perangkat daerah dan sclanjutnya DPRD
bcrsama bupati/walikota mencabut pcrda dimaksud;
c. bahwa bcrdasarkan pcrtimbangan sebagaimana dimaksud
pada hunt! a dan huruf b pcrlu menetapkan Peraturan
Daerah tcntang Pencabutan Peraturan Daerah K.abupatcn
Pinrang Nomor 16 Tahun 2008 tentang lrigasi;
I. Pasal 18 ayat (6) Undang·Undang Dasar Negara Repubhk
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 lcntang
Pcmbcntukan Oaerah Tmgkat II di Sulawesi (Lembaran
Negara Rcpublik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74,
Tambahan Lembaran Negara Rcpublik Indonesia Nomor
1822);
3. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1974 tentang Pc:ngairan
(Lembaran Negara Repub\ik Indonesia Tahun 1974 Nomor
65, Tambahan Lcmbaran Negara Repubhk Indonesia Nomor
3046);
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tcntang
Pcmbentuk.an Pc:raturan Pcrundang-undangan (Lcmbaran
Negara Repubhk Indonesia Tahun 2011 Nomor 82,
Tambahan Lcmbaran Negara Repubhk Indonesia Nomor
5234);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lcmbaran Negara Repubhk Indonesia
Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lcmbaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah
beberapa k.ali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9
Tahun 2015 tentang Pcrubahan atas Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Repub\ik Indonesia Tahun 2015 Nomor
58, Tambahan Lembaran Negara Repubhk Indonesia Nomor
5679);
6. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tcntang
Admirustras! Pemerintahan (Lcmbaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 268, Tambahan Lcmbaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5601);
7. Peraturan Pcmerinlah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pcngelolaan Keuangan Daerah (Lcmbaran Negara Repubhk
Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
8. Pcraturan Pc:merintah Nomor 18 Tahun 2016 tcntang
Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lcmbaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5887);
9. Pcraturan Daerah Kabupaten Pinrang Nomor l Tahun 2008
tentang Urusan Pcmerintahan yang Menjadi Kewenangan
Pcmerintah Kabupaten Pinrang (Lembaran Daerah
Kabupaten Plnrang Tahun 2008 Nomor 3, Tambahan
Lembaran Daerah Kabupaten Pinrang Nomor 294);
10. Pcraturan Daerah Kabupaten Pinrang Nomor 2 Tahun 2008
tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
Kabupaten Pinrang (Lembaran Daerah Kabupaten Plnrang
Tahun 2008 Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah
Kabupaten Pinrang Nomor 295);
11. Peraturan Daerah Kabupaten Pinrang Nomor 6 Tahun 2016
tentang Pembentuk.an dan Susunan Pcrangkat Dacrah
Kabupaten Pinrang (Lcmbaran Daerah Kabupaten Pinrang
Tahun 2016 Nomor 6, Tambahan Lcmbaran Oaerah
Kabupaten Plnrang Nomor 418);
Pasal 1
Pasal 2
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Juni 2017.
NOMOR 3 TAHUN 2017
3
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sulawesi Barat Nomor 3 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Daerah Aliran Sungai
ABSTRAK:
DAS merupakan urat nadi dalam mendukung
ketahanan sosial dan ekonomi serta menjamin distribusi
manfaat yang berkeadilan dan berkelanjutan bagi
masyarakat sekitar khususnya dan masyarakat lain pada
umumnya; daya dukung daerah aliran sungai dewasa ini
menunjukkan kecenderungan yang semakin menurun
kualitasnya sehingga menyebabkan terganggunya
perekonomian, tata kehidupan masyarakat dan
keberlanjutan pembangunan; berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah, pengelolaan Daerah Aliran
Sungai lintas Daerah Kabupaten/Kota dan dalam Daerah
Kabupaten/Kota dalam satu Daerah Provinsi menjadi
kewenangan Pemerintah Daerah Provinsi.
UU No 5 Tahun 1960; UU No 5 Tahun 1990; UU No 41 Tahun 1999; UU No 26 Tahun 2004; UU No 26 Tahun 2007; UU No 32 Tahun 2009; UU No 12 Tahun 2011; UU No 18 Tahun 2013; UU No 6 Tahun 2014; UU No 23 Tahun 2014; UU No 37 Tahun 2014; PP No 45 Tahun 2004; PP N0 6 Tahun 2007; PP No 76 Tahun 2008.
dalam peraturan ini diatur tentang pengeloaan Daerah Aliran Sungai dengan berdasarkan azas partisipatif, berwawasan lingkungan,
keseimbangan, kemanfaatan umum, keterpaduan, keadilan, kemandirian,
transparan dan akuntabel serta sebagai pedoman dalam
mengelola DAS sebagai salah satu sumber utama kehidupan manusia dan makhluk
hidup lainnya secara serasi dan seimbang melalui perencanaan, pelaksanaan,
pembinaan dan pemberdayaan serta pengendalian.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Maret 2019.
Peraturan Gubernur pelaksaan Peraturan Daerah ini
Penjelasan: 8 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karanganyar Nomor 3 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum
ABSTRAK:
a. bahwa guna mewujudkan kesejahteraan umum, Pemerintah perlu menjamin pengelolaan air minum dilakukan sebesar-besarnya bagi kesejahteraan rakyat;
b. bahwa dalam rangka mewujudkan terpenuhinya kebutuhan akan Air Minum yang memenuhi syarat kualitas, kuantitas, kontinuitas dan keterjangkaua, maka diperlukan kebijakan penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum di wilayah Kabupaten Karanganyar;
c. bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 16 huruf i Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air, disebutkan bahwa salah satu kewenangan Pemerintah Daerah adalah menetapkan kebijakan dan strategi kabupaten dalam Penyeleggaraan Sistem Penyediaan Air Minum;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum;
Dasar hukum peraturan ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 13 Tahun 1950; UU No. 23 Tahun 2014;
Dalam peraturan daerah ini di atur tentang Sistem Penyediaan Air Minum meliputi Pengembangan SPAM dan pengelolaan SPAM yang pelaksanaannya berlandaskan pada Kebijakan dan Strategi Penyelenggaraan SPAM dan Rencana Induk SPAM serta wajib memenuhi Standar Pelayanan Minimal (SPM) yang ditetapkan oleh Menteri. Pengembangan SPAM meliputi Pembangunan Baru, Peningkatan, dan Perluasan. Sedangkan pengelolaan meliputi Operasi dan Pemeliharaan, Perbaikan, dan Pengembangan Sumber Daya Manusia. Penyelenggaraan SPAM dilaksanakan secara terpadu dengan penyelenggaraan sanitasi untuk mencegah pencemaran Air Baku dan menjamin keberlanjutan fungsi Penyediaan Air Minum. Penyelenggaraan sanitasi meliputi sistem pengelolaan air limbah dan persampahan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Juli 2021.
48 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Brebes Nomor 3 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 10 Tahun 2007 tentang Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Brebes
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka penguatan kelembagaan dan
peningkatan kinerja serta akuntabilitas
pertanggungjawaban Perusahaan Daerah Air Minum
(PDAM) di bidang pemenuhan pelayanan publik dalam
pengelolaan dan penyediaan air minum diperlukan
Standar Akuntansi Keuangan Entitas Tanpa
Akuntabilitas Publik (SAK ETAP); bahwa sesuai Standar Akuntansi Keuangan Entitas
Tanpa Akuntabilitas Publik (SAK ETAP), jasa produksi
tidak termasuk dalam perhitungan pembagiaan laba;
bahwa untuk menindaklanjuti hal tersebut, perlu
dilakukan perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten
Brebes Nomor 10 Tahun 2007 tentang Perusahaan
Daerah Air Minum Kabupaten Brebes; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, b, c dan huruf d, perlu
ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
Undang–Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang–Undang Nomor 5 Tahun 1962; Undang–Undang Nomor 13 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004; Undang–Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang–Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang–Undang Nomor 5 Tahun 2011; Undang–Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1982; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 31 Tahun 2000; Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 10 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 3 Tahun 2008;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan Pasal 1 angka 12, penghapusan angka 13 Pasal 1, penambahan 1 angka pda Pasal 1, perubahan Pasal 11 ayat (1), ayat (3) dan ayat (5), penyisipan Pasal 15A, 15B dan 15C, perubahan Pasal 16 ayat (2), penambahan huruf d, e dan huruf f pada Pasal 18 ayat (1), perubahan Pasal 19, penghapusan ayat (3) dan ayat (4) Pasal 24, penyisipan Pasal 25A dan 25B, perubahan Pasal 27 ayat (2) huruf a dan huruf c, penghapusan huruf d dan huruf e Pasal 27 ayat (2), penyisipan Pasal 28A, 28B dan 28C.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Mei 2013.
Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2007 diubah.
11 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Cirebon Nomor 3 Tahun 2019
BUMD/Badan Usaha Milik DaerahSumber Daya AlamAir, Sistem Penyediaan Air Minum
Status Peraturan
Mengubah :
PERDA Kab. Cirebon No. 14 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Cirebon Nomor 11 Tahun 2011 tentang Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Jati Kabupaten Cirebon
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Cirebon Nomor 11 Tahun 2011 tentang Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Jati Kabupaten Cirebon
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 September 2019.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bogor Nomor 3 Tahun 2008
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 3, BD 2008/3 Seri E
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Bogor Nomor 2 Tahun 2007 Tentang Pedoman Penetapan Biaya Pemasangan Baru, Biaya Beban Tetap Dan Biaya Non Air Pdam Tirta Pakuan Kota Bogor
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Februari 2008.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Kupang Nomor 3 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Daerah pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur
ABSTRAK:
a. Bahwa untuk mewujudkan kemandirian keuangan daerah demi suksesnya pelaksanaan otonomi daerah sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 maka perlu meningkatkan pendapatan asli daerah;
b. Bahwa dalam rangka penguatan permodalan Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur maka Pemerintah Kota kupang memberikan tambahan penyertaan modal daerah sebagai Investasi daerah melalui peraturan daerah;
c. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 41 ayat (5) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara dan Pasal 333 ayal (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, penyertaan modaJ ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
d. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Daerah Pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1996; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019.
Peraturan tersebut mengatur mengenai Bab 1. Ketentuan Umum; Bab 2. Penyertaan Modal; Bab 3. Penganggaran; Bab 4. Realisasi; Bab 5. Penatausahaan dan Pelaporan; Bab 6. Hasil Usaha; Bab 7. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Oktober 2021.
Peraturan Daerah Kota Kupang Nornor 4 Tahun 2017 tentang Penyertaan Modal Daerah, Pada Perseroan terbatas Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur dicabut
10 halaman; 3 halaman penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Brebes Nomor 3 Tahun 2010
Perlindungan Usaha, Perusahaan, Badan Usaha, PerdaganganAir, Sistem Penyediaan Air Minum
Status Peraturan
Diubah dengan :
PERDA Kab. Brebes No. 7 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Air Minum Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Brebes
Mencabut :
Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 11 Tahun 2003
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Air Minum Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Brebes
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mengatasi berbagai hambatan, kendala dan untuk
meningkatkan fungsi pelayanan air minum yang berkelanjutan serta
untuk memenuhi sasaran pemerataan terutama dalam menyediakan air bersih, maka perlu menertibkan para pelanggan dan pemakai air bersih
dari Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Brebes; bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 11 Tahun 2003
tentang Tarip Pengelolaan Air Minum Kabupaten Brebes sudah tidak
sesuai lagi dengan keadaan dan perkembangan saat ini, maka perlu
disesuaikan ; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf
a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Brebes
tentang Pengelolaan Air Minum Perusahaan Daerah Air Minum
Kabupaten Brebes;
Undang – Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang – Undang Nomor 5 Tahun 1962; Undang – Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang – Undang Nomor 8 Tahun 1999; Undang – Undang Nomor 7 Tahun 2004; Undang – Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang – Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 31 Tahun 2000; Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 10 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 3 Tahun 2008;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang ruang lingkup, azas, maksud dan tujuan, wewenang dan tugas PDAM, pelanggan, penetapan tarif, biaya – biaya, hak dan kewajiban, larangan, sanksi administrasi, ketentuan penyidikan, ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Maret 2010.
Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 11 Tahun 2003 dicabut.
21 hal
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat