Peraturan Daerah ini mengatur tentang penghapusan Pasal 1 huruf x dan huruf y, penambahan huruf bb dan huruf cc, perubahan Pasal 17 ayat (1) huruf a angka 3, penghapusan huruf b angka 2 dan angka 3.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat