Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 2, Berita Daerah Kabupaten Madiun Tahun 2017 Nomor 2
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 1 TAHUN 2017 TENTANG
PELIMPAHAN KEWENANGAN PENANDATANGANAN PERIZINAN
DARI KEPALA SATUAN KERJA PERANGKAT DAERAH
KEPADA KEPALA DINAS PENANAMAN MODAL DAN
PELAYANAN TERPADU SATU PINTU
KABUPATEN MADIUN
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka untuk menyesuaikan dengan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang / Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 5 Tahun 2015 tentang Izin Lokasi, perlu mengubah Peraturan Bupati Madiun Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pelimpahan Kewenangan Penandatanganan Perizinan dari Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Madiun;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Madiun Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pelimpahan Kewenangan Penandatanganan Perijinan dari Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Madiun;
Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014 tentang Pelayanan Terpadu Satu Pintu;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2006 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pelayanan
Terpadu Satu Pintu;
Peraturan Menteri Negara Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 5 Tahun 2015 tentang Izin Lokasi;
Peraturan Daerah Kabupaten Madiun Nomor 10 Tahun 2013 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Madiun Tahun 2013- 2018;
Peraturan Daerah Kabupaten Madiun Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan
Perangkat Daerah Kabupaten Madiun;
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Madiun Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pelimpahan Kewenangan Penandatanganan Perizinan dari Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah Kepada Kepala Dinas Pananaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Madiun yang diundangkan pada tanggal 3 Januari 2017, diubah sebagai berikut :
1. Ketentuan Pasal 3 huruf A diubah;
2. Ketentuan Pasal 4 huruf c diubah;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Januari 2017.
6 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Ketapang Nomor 2 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang SISTEM DAN PROSEDUR PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH
ABSTRAK:
bahwa sehubungan dengan telah diundangkannya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah maka Peraturan Bupati Ketapang Nomor 10 Tahun 2012 tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah perlu diganti untuk disesuaikan kembali;
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No 27 Tahun 1959, UU No 23 Tahun 2014, PP No.58 Tahun 2005, PP No.39 Tahun 2007, PP No.22 Tahun 2008, PP No.71 Tahun 2010, PP No.27 Tahun 2014, Permendagri No.13 Tahun 2006, Perda No.2 Tahun 2009, Perbup No.10 Tahun 2014, Perbup No.11 Tahun 2014, Perbup No.65 Tahun 2016;
Dalam Perbup ini diatur tentang Ketentuan Umum; Struktur Pengelolaan keuangan Daerah; Kebijakan Penyusunan APBD; Teknis Penyusunan APBD; Pelaksanaan APBD; Penggunaan Belanja Tidak Terduga Pada Keadaan Darurat Bencana; Perubahan APBD; Perencanaan Kas; Penatausahaan Keuangan Daerah; Pertanggungjawaban Keuangan; Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD; Akuntansi Keuangan Daerah; Pengawasan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Januari 2017.
Peraturan Bupati ini memiliki 52 halaman dan 3 halaman penjelasan.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kaimana Nomor 2 Tahun 2017
KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI, SERTA TATA KERJA
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 2, Berita Daerah Kabupaten Kaimana Tahun 2017 Nomor 162
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi,
Serta Tata Kerja Sekretariat Daerah, Staf Ahli, Dan
Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Kaimana
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, perlu menetapkan Peraturan Kepala Daerah tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Sekretariat Daerah, Staf Ahli, dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kaimana;
1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok- pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3041) Sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3890);
2. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 135, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4151); sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2008 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2008 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua Menjadi UndangUndang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4884);
3. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kabupaten Sarmi, Kabupaten Keerom, Kabupaten Sorong Selatan, Kabupaten Raja Ampat, Kabupaten Pegunungan Bintang, Kabupaten Yahukimo, Kabupaten Tolikara, Kabupaten Waropen,Kabupaten Kaimana, Kabupaten Boven Digoel, Kabupaten Mappi, Kabupaten Asmat, Kabupaten Teluk Bintuni, Kabupaten Wondama di Provinsi Papua (Lembaran Negara Tahun 2002 Nomor 124, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4245);
4. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
6. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587); sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994 tentang Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3547) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994 tentang Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5121);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Struktural (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 197, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4018) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2002 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Struktural (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4194);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara 2 Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 15, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4263);
Sekretariat Daerah merupakan unsur staf, berkedudukan dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Daerah. Sekretariat Daerah dipimpin oleh Sekretaris Daerah.
Susunan Organisasi Sekretariat Daerah,terdiri dari :
a. Sekretaris Daerah
b. Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, membawahi :
1. Bagian Pemerintahan, membawahi:
a. Sub Bagian Tata Pemerintahan dan Otonomi Daerah;
b. Sub Bagian Perangkat Distrik dan Kelurahan; dan
c. Sub Bagian Pemerintahan Kampung.
2. Bagian Hukum dan Hak Asasi Manusia, membawahi:
a. Sub Bagian Produk Hukum Daerah;
b. Sub Bagian Bantuan Hukum; dan
c. Sub Bagian Dokumentasi dan Informasi Hukum.
3. Bagian Kesejahteraan Rakyat, membawahi:
a. Sub Bagian Pemberdayaan Perempuan Pemuda dan Olahraga;
b. Sub Bagian Agama, Pendidikan, Kebudayaan dan pariwisata; dan
c. Sub Bagian Bina Sosial dan Kesehatan.
c. Asisten Perekonomian dan Pembangunan, membawahi :
1. Bagian Perekonomian dan Pengelolaan BUMD, membawahi:
a. Sub Bagian Bina Usaha;
b. Sub Bagian BUMD; dan
c. Sub Bagian Pertambangan dan Energi.
2. Bagian Pembangunan, membawahi:
a. Sub Bagian Penyusunan Program;
b. Sub Bagian Pengendalian; dan
c. Sub Bagian Statistik, Monitoring, Evaluasi;
3. Bagian Layanan Pengadaan Barang dan Jasa, membawahi:
a. Sub Bagian perencanaan dan pelaksanaan pembinaan pengadaan;
b. Sub Bagian evaluasi pelaporan dan penyelesaian sanggah; dan
c. Sub Bagian layanan pengadaan;
d. Asisten Administrasi Umum, membawahi :
1. Bagian Umum, membawahi:
a. Sub Bagian Tata Usaha dan Keuangan;
b. Sub Bagian Perlengkapan; dan
c. Sub Bagian Rumah tangga.
2. Bagian Organisasi, membawahi:
a. Sub Bagian Kelembagaan dan Analisis Jabatan;
b. Sub Bagian Ketatalaksanaan; dan
c. Sub Bagian Pendayagunaan Aparatur.
3. Bagian Humas, membawahi:
a. Sub Bagian Pemberitaan dan Infokom;
b. Sub Bagian Protokol; dan
c. Sub Bagian Pelayanan Informasi, Dokumentasi, dan Persandian
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Januari 2017.
10
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 2 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tunjangan Khusus Satuan Polisi pamong Praja Kabupaten Kapuas Hulu
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Pasal 7 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Satuan Polisi Pamong Praja, maka Polisi Pamong Praja dapat diberikan tunjangan khusus sesuai dengan kemampuan daerah;
bahwa Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Kapuas Hulu memiliki beban kerja dan resiko kerja dalam penegakan Peraturan Daerah, Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat agar semua elemen masyarakat dapat melaksanakan aktivitas dengan baik lancar dan aman
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah: UU No. 27 tahun 1959, UU No. 17 Tahun 2003, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 58 Tahun 2005, PP No. 6 Tahun 2010, Permendagri No. 13 Tahun 2006, Perbup Kab. Kapuas Hulu No. 45 Tahun 2008
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang ketentuan umum, tunjangan khusus satuan polisi pamong praja, cara penghitungan tunjangan khusus satuan polisi pamong praja, mekanisme pembayaran tunjangan khusus satuan polisi pamong praja dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2017.
Perbup ini terdiri dari 7 Hlm dan 2 Hlm lampiran.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pesisir Selatan No. 2 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 2, Berita Daerah Kab. Tulungagung Th 2017 No 2
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata cara pembagian dan penetapan rincian dana desa setiap desa kabupaten tulungagung tahun anggaran 2017
ABSTRAK:
-bahwa berdasarkan Pasal 12 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2015, Bupati menetapkan rincian DD untuk setiap Desa;
-Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2016 tentang Rincian Anggaran Pendapatan Belanja Negara Tahun Anggaran 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa; Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 22 Tahun 2016 tentang Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2017; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49/PMK.07 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengalokasian, Penyaluran, Pengunaan, Pemantauan, dan Evaluasi Dana Desa; Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Keuangan Desa; Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 22 Tahun 2016 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017; Peraturan Bupati Tulungagung Nomor 76 Tahun 2016 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017;
-Peraturan Bupati ini mengatur tentang tata cara pembagian dan penetapan rincian dana desa setiap desa di Kabupaten Tulungagung Tahun Anggaran 2017. Rincian dana desa untuk setiap desa dibagikan secara merata dan berkeadulan dengan menggunakan pembagian alokasi dasar per desa sebagaimana telah ditetapkan dalam Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2016 dan alokasi formula yang dihitung berdasarkan data variabel dan bobot variabel jumlah penduduk 25%, angka kemiskinan 35%, luas wilayah 10%, indeks kesulitan geografis 30%. Penyaluran Dana desa dilakukan secara bertahap, tahap I pada bulan Maret sebesar 60%, tahap II pada bulan Agustus sebesar 40%. Prioritas penggunaan Dana Desa didasarkan pada prinsip-prinsip keadilan, kebutuhan prioritas, kewenangan desa, partisipatif, swakelola, dan tipologi desa. Alokasi dana desa dialokasikan untuk desa-desa yang berada pada kecatamatan berikut, Diantaranya Boyolangu, Kedungwaru, Ngantru, Kauman, Pagerwojo, Sendang, Karangrejo, Gondang, Sumbergempol, Ngunut, Pucanglaban, Rejotangan, Kalidawir, Besuki, Campurdarat, Bandung, Pakel, Tanggunggunung dengan total alokasi dana desa sebesar Rp 203.074.565.000,00.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2016.
23 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kulon Progo No. 2 Tahun 2017
KENDARAAN DINAS JABATAN – KENDARAAN PERORANGAN DINAS – TANDA NOMOR
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 2, BD.2017/NO.2
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tanda Nomor Kendaraan Perorangan Dinas dan Kendaraan Dinas Jabatan
ABSTRAK:
Dalam rangka upaya meningkatkan kelancaran pelaksanaan tugas dan ketertiban, kemudahan, identifikasi dan pengendalian penggunaan kendaraan dinas, perlu mengatur mengenai tanda nomor kendaraan perorangan dinas dan kendaraan dinas jabatan, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tanda Nomor Kendaraan Perorangan Dinas dan Kendaraan Dinas Jabatan.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah:
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950, Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1993, Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014, Keputusan Presiden Nomor 10 Tahun 1986, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2006, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 50 Tahun 1975, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016.
Materi Pokok: Tanda nomor kendaraan dinas diberikan untuk :
a. kendaraan perorangan dinas; dan
b. kendaraan dinas jabatan.
Tanda nomor kendaraan yaitu tanda nomor kendaraan dinas yang menunjukkan kode wilayah (huruf AB), nomor polisi (angka), kode/seri akhir wilayah (huruf C) dan berbentuk plat aluminium berwarna dasar merah dengan tulisan berwarna putih. Tanda nomor kendaraan dinas adalah AB 1 C sampai dengan AB 100 C. Tanda nomor kendaraan dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan untuk :
a. kendaraan perorangan dinas;
b. kendaraan dinas jabatan yang dipergunakan untuk pelaksanaan tugas pemegang jabatan :
1. Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, yang terdiri dari : Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah; dan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah,
2. Sekretaris Daerah;
3. Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
4. Asisten Sekretaris Daerah;
5. Staf Ahli;
6. Kepala Badan;
7. Kepala Dinas;
8. Direktur Rumah Sakit Umum Daerah;
9. Kepala Kantor;
10. Kepala Bagian di Sekretariat Daerah; dan
11. Camat di lingkungan Pemerintah Daerah.
c. pimpinan Instansi Vertikal.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2017.
Jumlah Halaman: 47 HLM;
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Halmahera Selatan Nomor 2 Tahun 2017
DANA DESA - TATA CARA PEMBAGIAN DAN PENETAPAN RINCIAN
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 2, BERITA DAERAH KABUPATEN HALMAHERA SELATAN TAHUN 2017 NOMOR 2
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pembagian Dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa Di Kabupaten Halmahera Selatan Tahun Anggaran 2017
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan Peraturan Bupati ini, antara lain yaitu berdasarkan Pasal 12 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber
dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tentang Dana Desa Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, bupati/walikota menetapkan rincian Dana Desa untuk setiap Desa, dan berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu membentuk Peraturan Bupati Kabupaten Halmahera Selatan tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa di Kabupaten
Halmahera Selatan Tahun Anggaran 2017.
Dasar hukum Peraturan Bupati ini, antara lain yaitu UU No. 46 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 6 Tahun 2000, UU No. 1 Tahun 2003, UU No. 33 Tahun 2004, UU No. 12 Tahun 2011, UU No. 6 Tahun 2014, UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015, PP No. 58 Tahun 2005, PP No. 79 Tahun 2005, PP No. 3 Tahun 2007, PP No. 71 Tahun 2010, PP No. 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 47 Tahun 2015, PP No. 60 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 22 Tahun 2015, Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011, Permendagri No. 113 Tahun 2014, Peraturan Menkeu No. 49 Tahun 2016, Perda Kabupaten Halmahera Selatan No. 8 Tahun 2016, dan Perda Kabupaten Halmahera Selatan No. 10 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa di Kabupaten Halmahera Selatan dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Penetapan Rincian Dana Desa; Penyaluran Dana Desa; Penggunaan Dana Desa; Pelaporan Dana Desa; Sanksi.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Januari 2017.
7 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Penajam Paser Utara Nomor 2 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tarif Pelayanan Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara
ABSTRAK:
Bahwa Dengan Adanya Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 12 Tahun 2013 Tentang Pola Tarif Layanan Umum Rumah Sakit Di Lingkungan Kementerian Kesehatan
Dasar Hukum Peraturan Ini : UUD Negara RI Tahun 1945 Pasal 18 ayat 6; UU No. 7 Tahun 2002; UU No. 23 Tahun 2014; Sebagaimana Telah Dua Kali Diubah Terakhir Dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 44 Tahun 2009; PP No. 74 Tahun 2012; Mendagri No. 61 tahun 2007.
Ketentuan Umum, Nama Objek Dan Subjek, Golongan Tarif, Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa, Prinsip Dan Sasaran Dalam Penetapan Tarif, Struktur Tarif, Jenis Pelayanan Yang Dikenakan Tarif, Kelas Dan Ruang Perawatan, Komponen Tarif Pelayanan, Obat Dan Alat Kesehatan Habis Pakai, Tata Cara Pengenaan Dan Proses Biaya Pelayanan, Tata Cara Pembayaran Biaya Pelayanan, Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pembayaran, Kedaluwarsa, Ketentuan Lain-Lain, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Januari 2017.
60 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bantul No. 2 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Wajib Lapor Harta Kekayaan Bagi Pejabat Pemerintah Kabupaten Bantul
ABSTRAK:
Dalam mewujudkan Pejabat yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme sehingga perlu adanya komitmen Pejabat Pemerintahan Kabupaten Bantul untuk melaporkan harta kekayaannya.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah :
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 1999, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2002, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 52 Tahun 2010, Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia Nomor 07 Tahun 2016, Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara KEP/94/M.PAN/8/2005, Keputusan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor Kep.07/IKPK/02/2005, Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 17 Tahun 2015.
Pejabat berkewajiban menyampaikan LHKPN kepada KPK yaitu pada saat: pengangkatan sebagai Pejabat sejak pertama kali menjabat, pengangkatan kembali sebagai Pejabat setelah berakhirnya masa jabatan atau pensiun, dan/atau berakhirnya masa jabatan atau pensiun sebagai Pejabat.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2017.
Mencabut Keputusan Bupati Bantul Nomor 84 Tahun 2003 tentang Pejabat Yang Wajib Melaporkan Kekayaan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul
6 HLM; Penjelasan : 4 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat