DANA INSENTIF DAERAH – PENGHARGAAN KINERJA TAHUN BERJALAN TAHUN 2022 – PENGGUNAAN – SISA – DANA INSENTIF DAERAH TAHUN ANGGARAN 2020 DAN 2021 – DANA INSENTIF DAERAH TAMBAHAN TAHUN ANGGARAN 2020
Peraturan Menteri Keuangan tentang Dana Insentif Daerah untuk Penghargaan Kinerja Tahun Berjalan pada Tahun 2022 dan Penggunaan Sisa Dana Insentif Daerah Tahun Anggaran 2020, Sisa Dana Insentif Daerah Tambahan Tahun Anggaran 2020, dan Sisa Dana Insentif Daerah Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan Pasal 5 ayat (8) Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2021 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2022 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2021, dan berdasarkan ketentuan Pasal 13 ayat (6) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.07/2021 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa Tahun Anggaran 2021 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.07/2022, dalam rangka mendukung penanganan pandemi corona virus disease 2019 (Covid-19) dan dampaknya, sisa dana insentif daerah Tahun Anggaran 2020, sisa dana insentif daerah tambahan Tahun Anggaran 2020 dan sisa dana insentif daerah Tahun Anggaran 2021 perlu diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah Pasal 17 ayat (3) UUD Tahun 1945, UU No.39 Tahun 2008 (LN Tahun 2008 No.166, TLN No.4916), UU No. 6 Tahun 2021 (LN Tahun 2021 No. 245, TLN No. 6735), PP No. 57 Tahun 2020 (LN Tahun 2020 No.98), Perpres No. 104 Tahun 2021 (LN Tahun 2021 No.260) sebagaimana diubah dg Perpres No.98 Tahun 2022 (LN Tahun 2022 No.142), Permenkeu No.17/PMK.07/2021 (BN Tahun 2021 No.149) sebagaimana beberapa kali diubah dg Permenkeu No.118/PMK.07/2022 (BN Tahun 2022 No.691), Permenkeu No. 118/PMK.01/2021 (BN Tahun 2021 No.1031), Permenkeu No. 160/PMK.07/2021 (BN Tahun 2021 No. 1282).
Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur:
Pengalokasian DID Kinerja Tahun berjalan periode pertama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a dihitung berdasarkan kinerja daerah, kinerja daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung berdasarkan kategori: a. penggunaan PDN; b. percepatan belanja daerah; c. percepatan pelaksanaan vaksinasi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19); d. dukungan belanja daerah terhadap penurunan kemiskinan, pengangguran, dan stunting; dan; e. penurunan inflasi daerah. Percepatan pemulihan ekonomi di daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara lain meliputi: a. perlindungan social, seperti bantuan social; b. dukungan dunia usaha terutama usaha mikro, kecil, dan menengah; dan/atau; c. upaya penurunan tingkat inflasi. DID kinerja tahun berjalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat digunakan untuk mendanai: a. gaji, tambahan penghasilan, dan honorarium; dan b. perjalanan dinas. Penyaluran DID kinerja tahun berjalan periode pertama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a dilakukan sekaligus paling cepat bulan September 2022.
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 16 September 2022.
351 HLM, Lampiran halaman 30 – 35.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 158/PMK.05/2022
PMK No. 62/PMK.05/2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 188/PMK.05/2017 Tentang Tata Cara Penyaluran Dana Surat Perintah Pencairan Dana Melalui Sistem Perbendaharaan Dan Anggaran Negara
PMK No. 188/PMK.05/2017 tentang Tata Cara Penyaluran Dana Surat Perintah Pencairan Dana Melalui Sistem Perbendaharaan Dan Anggaran Negara
Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 188/PMK.05/2017 tentang Tata Cara Penyaluran Dana Surat Perintah Pencairan Dana melalui Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 14 November 2022.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 151/PMK.02/2022
Pengelolaan Barang Milik Negara/DaerahPengelolaan Keuangan Negara/DaerahKebijakan Akuntansi
Status Peraturan
Mencabut
PMK No. 116/PMK.05/2020 tentang Pedoman Akuntansi dan Pelaporan Keuangan atas Barang Milik Negara yang Berasal dari Kontraktor Kontrak Kerja Sama Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi
Peraturan Menteri Keuangan tentang Alokasi Transfer ke Daerah untuk Provinsi/Kabupaten/Kota di Wilayah Provinsi Papua Barat dan Provinsi Papua Barat Daya Tahun Anggaran 2023
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2022.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 229/PMK.05/2022
PMK No. 158 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 171/PMK.05/2021 Tentang Pelaksanaan Sistem Sakti
Mencabut
PMK No. 203/PMK.05/2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 159/PMK.05/2018 Tentang Pelaksanaan Piloting Sistem Aplikasi Keuangan Tingkat Instansi
PMK No. 159/PMK.05/2018 tentang Pelaksanaan Piloting Sistem Aplikasi Keuangan Tingkat Instansi
PMK No. 130 Tahun 2023 tentang Tata Cara Penundaan Dan/Atau Pemotongan Dana Alokasi Umum Dan/Atau Dana Bagi Hasil Terhadap Daerah Yang Tidak Memenuhi Alokasi Dana Desa
Mencabut
PMK No. 257/PMK.07/2015 tentang Tata Cara Penundaan Dan/atau Pemotongan Dana Perimbangan Terhadap Daerah Yang Tidak Memenuhi Alokasi Dana Desa
Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Penundaan dan/atau Pemotongan Dana Perimbangan terhadap Daerah yang Tidak Memenuhi Alokasi Dana Desa
ABSTRAK:
Bahwa untuk meningkatkan efektivitas dan akuntabilitas pemenuhan alokasi dana desa oleh daerah, perlu mengatur kembali ketentuan mengenai tata cara penundaan dan/atau pemotongan dana perimbangan terhadap daerah yang tidak memenuhi alokasi dana desa serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 96 ayat (8) PP 43 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PP 11 Tahun 2019, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Penundaan dan/atau Pemotongan Dana Perimbangan terhadap Daerah yang Tidak Memenuhi Alokasi Dana Desa.
Pasal 17 ayat (3) UUD Tahun 1945, UU 39 Tahun 2008 (LN Tahun 2008 No.166, TLN No.4916), PP 43 Tahun 2014 (LN Tahun 2014 No.123, TLN No.5539) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PP 11 Tahun 2019 (LN Tahun 2019 No.41, TLN No.6321), PP 12 Tahun 2019 (LN Tahun 2019 No.42, TLN No.6322), Perpres RI 57 Tahun 2020 (LN Tahun 2020 No.98), Permenkeu RI 217/PMK.01/2018 (BN Tahun 2018 No.1862) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Permenkeu RI 229/PMK.01/2019 (BN Tahun 2019 No.1745).
Kabupaten/kota yang memiliki Desa wajib memenuhi ADD paling sedikit 10% dari Dana Perimbangan yang diterima kabupaten/kota dalam APBD setelah dikurangi Dana Alokasi Khusus. Dalam hal kabupaten/kota yang tidak memenuhi ADD sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan dapat melakukan penundaan dan/atau pemotongan DAU dan/atau DBH. Pemerintah Daerah kabupaten/kota yang memiliki Desa mengalokasikan ADD paling sedikit 10% dari DTU. Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan melakukan evaluasi atas pemenuhan besaran ADD dalam peraturan bupati/wali kota dan/atau perubahan peraturan bupati/wali kota mengenai pembagian ADD per Desa. Evaluasi dilakukan untuk menentukan selisih kurang besaran ADD yang ditetapkan dalam peraturan bupati/wali kota mengenai pembagian ADD per Desa terhadap 10% DTU yang dianggarkan dalam APBD tahun anggaran berjalan. Berdasarkan peraturan bupati/wali kota dan perubahan peraturan bupati/wali kota mengenai pembagian ADD per desa yang disampaikan Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (12) Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan melakukan evaluasi kembali atas pemenuhan besaran ADD. Dalam hal hasil evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) Pemerintah Daerah kabupaten/kota telah memenuhi besaran minimal ADD, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan menyalurkan kembali DTU yang ditunda. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, peraturan bupati/wali kota dan/atau perubahan peraturan bupati/wali kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) untuk Tahun Anggaran 2021 diterima oleh Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan paling lambat hari kerja terakhir bulan April 2021.
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 26 April 2021.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Permenkeu RI 257/PMK.07/2015 tentang Tata Cara Penundaan dan/atau Pemotongan Dana Perimbangan terhadap Daerah yang Tidak Memenuhi Alokasi Dana Desa (BN Tahun 2015 Nomor 2055), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
23 HLM, Lampiran halaman 22-23
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat