Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur: Pengalokasian DID Kinerja Tahun berjalan periode pertama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a dihitung berdasarkan kinerja daerah, kinerja daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung berdasarkan kategori: a. penggunaan PDN; b. percepatan belanja daerah; c. percepatan pelaksanaan vaksinasi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19); d. dukungan belanja daerah terhadap penurunan kemiskinan, pengangguran, dan stunting; dan; e. penurunan inflasi daerah. Percepatan pemulihan ekonomi di daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara lain meliputi: a. perlindungan social, seperti bantuan social; b. dukungan dunia usaha terutama usaha mikro, kecil, dan menengah; dan/atau; c. upaya penurunan tingkat inflasi. DID kinerja tahun berjalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat digunakan untuk mendanai: a. gaji, tambahan penghasilan, dan honorarium; dan b. perjalanan dinas. Penyaluran DID kinerja tahun berjalan periode pertama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a dilakukan sekaligus paling cepat bulan September 2022.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat