untuk mewujudkan dan memberikan perlindungan
dan kepastian hukum dalam hubungan antara pemerintah
daerah, masyarakat dan penyelenggara pelayanan publik,
dibutuhkan tata aturan yang memadai dan layak sesuai
dengan asas –asas umum tata pemerintahan yang baik, untuk mewujudkan hubungan yang jelas tentang
hak, kewajiban dan tanggung jawab serta untuk
membangun dan meningkatkan kepercayaan masyarakat
dibutuhkan penyelenggaraan pelayanan publik yang cepat,
transparan, akuntabel dan terukur
Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi
Undang-Undang Nomor 5 tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang PokokPokok Kepegawaian
Undang-Undang Nomor 9 tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat Di Muka Umum
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
Undang-Undang Nomor 11 tahun 2005 tentang Pengesahan International Covenant On Economic, Social, And Cultural Rights (Kovenan Internasional tentang HakHak Ekonomi, Sosial, dan Budaya)
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan International On Civil and Political Rights (Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik)
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 1999 tentang Tata Cara Pemantauan dan Evaluasi Pelaksanaan Tugas dan Wewenang Komisi Pemeriksa
Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan Dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, Dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota
Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah
Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 19 Tahun 2008 Tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Kabupaten Maros (Lembaran Daerah Kabupaten Maros Tahun 2008 Nomor 19), sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 10 tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 19 Tahun 2008 tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Kabupaten Maros
Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 20 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Permusyawaratan Rakyat Daerah Kabupaten Maros (
Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 11 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas–Dinas Daerah Lingkup Pemerintah Kabupaten Maros
Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 12 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Lingkup Pemerintah Kabupaten Maros
PELAYANAN PUBLIK
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
19 HALAMAN
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tangerang No. 01 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Izin Usaha Pengelolaan Samapah Rumah Tangga Dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga
ABSTRAK:
untuk menindaklanjuti ketentuan Pasal 17 UndangUndang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah dan Pasal 12 Peraturan Daerah Kota Tangerang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Pengelolaan Sampah, maka izin Penggelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga perlu diatur dalam Peraturan Daerah;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 2 Tahun 1993; UU No 18 Tahun 2008; UU No 32 Tahun 2009; PP No 81 Tahun 2012; Permendagri No 33 Tahun 2010; Permen Lingkungan Hidup No 13 Tahun 2011; Permen Lingkungan Hidup No 16 Tahun 2011; Perda No 3 Tahun 2009; Perda No 1 Tahun 2011; Perda No 2 Tahun 2013; Perda No 3 Tahun 2013.
1.Ketentuan Umum; 2.Asas dan Tujuan; 3. Ruang Lingkup; 4.Pengelolaan Sampah; 5.Izin Pengelolaan Sampah; 6.Persyaratan Dan Tata Cara Memperoleh Izin; 7.Masa Berlaku Izin; 8. Perubahan Izin; 9.Hak dan Kewajiban; 10.Pembinaan, Pengawasan, dan Pengendalian; 11.Ketentuan Sanksi Administratif; 12.Ketentuan Penyidikan; 13.Ketentuan Pidana; 14.Ketentuan Peralihan; 15.Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2014.
18 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Probolinggo No. 1 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Izin Pembuangan Limbah Cair
ABSTRAK:
bahwa air merupakan sumberdaya alam yang sangat diperlukan dalam kehidupan manusia maupun makhluk hidup lain sehingga perlu dipelihara kelestariannya agar tetap bermanfaat bagi hidup dan kehidupan manusia serta mahluk hidup lainnya;bahwa kegiatan/aktivitas manusia yang menghasilkan limbah cair dapat mengakibatkan perubahan kondisi sumber daya air baik secara kuantitatif maupun kualitatif;limbah cair yang dialirkan diatas atau didalam tanah atau langsung dibuang kesungai menempatkan sungai sebagai tempat penampungan akhir pembuangan limbah, harus dijaga agar tidak mengalami pencemaran dan dapat bermanfaat secara berkelanjutan;bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Izin Pembuangan Limbah Cair.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959;Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1984;Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009;Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1999;Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1999;Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2001;Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005;Pemerintah Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007;Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2008;Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2011;Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012;Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 113 Tahun 2003;Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 11 Tahun 2006;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006;Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 21 Tahun 2009;Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 01 Tahun 2010;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011;Keputusan Menteri Perindustrian Nomor 134/M/SK/4/86;Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 51 Tahun 1995;Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 86 Tahun 2002;Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 2 Tahun 2006;Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 05 Tahun 1991;Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 19 Tahun 2007;Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 12 Tahun 2011;Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 03
Tahun 2012.
Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Izin Pembuangan Limbah Cair dengan Sistematika;Ketentuan Umum;Maksud dan Tujuan;Perlindungan Sumber Daya Air;Perizinan;Masa Belaku Izin;Retribusi;Kewajiban dan Larangan Pemegang Izin;Pencabutan Izin;Pengelolaan Pengawasan dan Pengendalian;Pengawasan;Ketentuan Penyidikan;Ketentuan Pidana;Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
12 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kotabaru No. 30 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Izin Penyelenggaraan Reklame
ABSTRAK:
bahwa pemasangan atau penyebaran reklame harus dikendalikan agar keberadaannya memiliki nilai positif sesuai dengan penataan ruang, pengelolaan
lingkungan, norma yang hidup dimasyarakat, dan peningkatan pendapatan daerah;bahwa keberadaan reklame ditengah ruang publik harus memperhatikan pada aspek teknis, estetika, dan kesusilaan yang menjamin tidak akan
menimbulkan gangguan keamanan dan keselamatan warga serta membawa paradigma negatif bagi pola pikir masyarakat di daerah;bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Izin Penyelenggaraan Reklame.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959;Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007;Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009;Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006;Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007;Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008;Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 06/PRT/M/2007;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011;Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 05 Tahun 1999;Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 15 Tahun 2007;Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 19
Tahun 2007;Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 11 Tahun 2011.
Peraturan Daerah ini Mengatur tentang Izin Penyelenggaraan Reklame dengan Sistematika;Ketentaun Umum;Jenis Reklame;Kawasan dan Titik Lokasi Reklame;Pembatasn Atau Peniadaan Reklame Dalam Kawasan Tertentu;Pemasangan Reklame;Perizinan Reklame;Larangan;Pengawasan;Sanksi Terhadap Pelanggaran;Penyidikan;Ketentuan Pidana;Ketentuan Peralihan;Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
14 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Balangan No. 28 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Izin Penyelenggaraan Reklame
ABSTRAK:
bahwa pemasangan dan atau penyebaran reklame di daerah harus
dilakukan secara terorganisir dan bertanggungjawab dengan
memperhatikan fungsi ruang agar tercipta keadaan yang tertib, indah dan
bersahaja. keberadaan reklame ditengah masyarakat harus dikendalikan
agar memberikan nilai positif dan tidak mengakibatkan adanya ancaman
bahaya maupun pengaruh tampilan yang tidak sesuai dengan norma yang
berlaku, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Izin Reklame.
Dasar hukum: UU Nomor 2 Tahun 2003; UU Nomor 32 Tahun 2004 jo. UU
Nomor 12 Tahun 2008; UU Nomor 12 Tahun 2011; PP Nomor 38 Tahun
2007; Permendagri Nomor 53 Tahun 2011; Perda Kabupaten Balangan
Nomor 2 Tahun 2008.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang :
Izin Penyelenggaraan Reklame yang memuat hal-hal, yaitu:
a. Ketentuan umum;
b. Ruang lingkup;
c. Objek dan subjek izin;
d. Tat a cara perolehan izin;
e. Kewajiban pemegang izin;
f. Larangan;
g. Sanksi administratif;
h. Pengendalian dan pengawasan;
i. Penyidikan;
j. Ketentuan pidana;
k. Ketentuan peralihan;
l. Ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2013.
8 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kotabaru No. 28 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Izin Tempat Usaha
ABSTRAK:
bahwa pengendalian diperlukan terhadap penggunaan tempat oleh para pelaku usaha untuk menjalankan kegiatan usahanya agar pemanfaatan ruang berjalan dengan baik dan sesuai dengan fungsi yang telah diatur dalam Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Kotabaru dan menunjukkan legalitas usahanya;bahwa keberadaan kegiatan usaha dengan menggunakan tempat yang berada dalam wilayah daerah harus memperhatikan aspek sosial dan budaya serta pengelolaan dan perlindungan lingkungan hidup yang serasi dan terpadu guna menciptakan iklim berusaha yang kondusif dan lancar sesuai peruntukkannya;bahwa pemberian izin pemanfaatan ruang merupakan kewenangan daerah sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintah Daerah
Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota pada lampiran huruf k bidang Penataan Ruang;bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Izin Tempat Usaha.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;Undang-Undang Gangguan (Hinder Ordonantie) Stbl 1926 Nomor 226 diubah dan ditambah terakhir dengan Stbl 1940 Nomor 14 dan 450;Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959;Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1984;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007;Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007;Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008;Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009;Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1996;Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007;Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008;Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2009;Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2009;Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010;Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2010;Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012;Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 05 Tahun 1991;Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 08 Tahun 2008;Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 07 Tahun 2005;Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 19
Tahun 2007;Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 04 Tahun 2012;Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 11 Tahun 2012;Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 06 Tahun 2013;Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 12 Tahun 2013.
Peratuan Daerah ini Mengatur Tentang Izin Tempat Usaha dengan Sistematika;Ketentuan Umum;Perizinan;Persyaratan Mendapatkan Izin;Proses dan Jangka Waktu Penerbitan Izin;Penolakan Izin;Masa Berlaku Izin dan Pembatalan Izin;Kewajiban Pemegang Izin;Pembiayaan;Pembinaan;Pengawasan;Sanksi Terhadap Pelanggaran;Penyidikan;Ketentuan Pidana;Ketentuan Peralihan;Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
12 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kutai Barat Nomor 28 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 28, LD.2013/NO.28, TLD.2013/NO.164
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Izin Penumpukan Kayu Masak untuk Kebutuhan Pembangunan dalam Wilayah Kabupaten Kutai Barat
ABSTRAK:
Kayu merupakan bahan utama pembangunan rumah dalam wilayah Kabupaten Kutai Barat, namun kayu merupakan salah satu sumberdaya hutan yang dilindungi dan membutuhkan peraturan yang jelas agar sumberdaya ini juga tercipta kelestariannya. Dalam proses pembangunan membutuhkan adanya waktu saat sebelum digunakan berupa penumpukan kayu, untuk itu perlu pengaturan untuk menjaga ketertiban lingkungan dan peningkatan Pendapatan Asli Daerah. Maka dipandang perlu untuk menampung aspirasi masyarakat melalui DPRD sebagai wakil rakyat untuk membentuk Peraturan Daerah bersama Pemerintah Daerah Tentang Izin Penumpukan Kayu Masak Untuk Kebutuhan Pembangunan Dalam Wilayah Kabupaten Kutai Barat.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (2) dan (6), Pasal 20 huruf a, Pasal 33 ayat (3); UU No.5 Tahun 1990; UU No.47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.7 Tahun 2000; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.33 Tahun 2004; UU No.26 Tahun 2007; UU No.12 Tahun 2011; PP No.44 Tahun 2004; PP No.79 Tahun 2005; PP No.6 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan PP No.3 Tahun 2008; PP No.38 Tahun 2007; Perda Kab.Kutai Barat No.3 Tahun 2008; Permenhut No.P.37/Menhut-II/2007; Permenhut No.55 Tahun 2006.
Dalam peraturan gubernur ini diatur tentang Izin Penumpukan Kayu Masak untuk Kebutuhan Pembangunan dalam Wilayah Kabupaten Kutai Barat, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang ketentuan umum, ruang lingkup,dan tujuan, ketentuan perizinan, kewajiban, larangan, sanksi administratif, ketentuan penyidikan, ketentuan pidanan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 November 2013.
Yang diubah: UU No.47 Tahun 1999; UU No.32 Tahun 2004; PP No.6 Tahun 2007
9 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kutai Barat Nomor 27 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 27, LD.2013/NO.27, TLD.2013/NO.163
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Izin Menggunakan Gerobak Sorong
ABSTRAK:
Dahwa dalam rangka menciptakan kenyamanan, ketertiban dan peningkatan derajat keamanan terhadap penggunaan layanan angkutan tradisional, Pemerintah Daerah perlu berupaya melakukan pembinaan, pengaturan, pengendalian dan pengawasan terhadap usaha di bidang AngkutanTradisional. salah satunya Kenyamanan merupakan salah satu segi kehidupan yang harus dipelihara secara berkesinambungan dan terpadu baik oleh Pemerintah sebagai pengayom maupun masyarakat, demi terwujudnya dan terpeliharanya kenyamanan dalam beraktifitas. Dan dengan meningkatnya aktivitas masyarakat dan laju pembangunan kota sebagai Ibu Kota Kabupaten, penanganan terhadap ketertiban dalam beraktifitas sangat diperlukan. Bahwa, sejalan dengan perkembangan dan kemajuan pembangunan tersebut perlu mengatur cara penanganan Gerobak Sorong dan tata cara terhadap izin fungsi dari Gerobak Sorong. Sehingga, perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Barat tentang Izin Menggunakan Gerobak Sorong.
UU No.47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.7 Tahun 2000; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.33 Tahun 2004; UU No.38 Tahun 2004; UU No.26 Tahun 2007; UU No.20 Tahun 2008; UU No.22 Tahun 2009; UU No.12 Tahun 2011; PP No.79 Tahun 2005; PP No.34 Tahun 2006; PP No.38 Tahun 2007; PP No.6 Tahun 2010; PP No.32 Tahun 2011; Perda Kab.Kutai Barat No.3 Tahun 2008.
Dalam peraturan gubernur ini diatur tentang Izin Izin Menggunakan Gerobak Sorong dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang ketentuan umum, ruang lingkup, objek dan subjek, pengelolaan ketertiban, teknis pengelolaan terhadap penggunaan gerobak serong, izin menggunakan gerobak sorong, penyuluhan terhadap izin gerobak sorong, bentuk objek, wewenang pemerintah daerah, sanksi, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 November 2013.
Yang diubah : UU No.47 Tahun 1999; UU No.32 Tahun 2004
9 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat