Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kotabaru No. 30 Tahun 2013

Izin Penyelenggaraan Reklame

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah ini Mengatur tentang Izin Penyelenggaraan Reklame dengan Sistematika;Ketentaun Umum;Jenis Reklame;Kawasan dan Titik Lokasi Reklame;Pembatasn Atau Peniadaan Reklame Dalam Kawasan Tertentu;Pemasangan Reklame;Perizinan Reklame;Larangan;Pengawasan;Sanksi Terhadap Pelanggaran;Penyidikan;Ketentuan Pidana;Ketentuan Peralihan;Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kotabaru Nomor 30 Tahun 2013 tentang Izin Penyelenggaraan Reklame
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kotabaru
Nomor
30
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2013
Tempat Penetapan
Kotabaru
Tanggal Penetapan
17 Desember 2013
Tanggal Pengundangan
17 Desember 2013
Tanggal Berlaku
Sumber
LD.2013/NO.30
Subjek
PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kotabaru
Bidang
Halaman ini telah diakses 661 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan