Lingkungan Hidup;Perizinan, Pelayanan Publik
2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 31, LD.2013/NO.31
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Izin Pembuangan Limbah Cair
ABSTRAK: |
- bahwa air merupakan sumberdaya alam yang sangat diperlukan dalam kehidupan manusia maupun makhluk hidup lain sehingga perlu dipelihara kelestariannya agar tetap bermanfaat bagi hidup dan kehidupan manusia serta mahluk hidup lainnya;bahwa kegiatan/aktivitas manusia yang menghasilkan limbah cair dapat mengakibatkan perubahan kondisi sumber daya air baik secara kuantitatif maupun kualitatif;limbah cair yang dialirkan diatas atau didalam tanah atau langsung dibuang kesungai menempatkan sungai sebagai tempat penampungan akhir pembuangan limbah, harus dijaga agar tidak mengalami pencemaran dan dapat bermanfaat secara berkelanjutan;bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Izin Pembuangan Limbah Cair.
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959;Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1984;Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009;Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1999;Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1999;Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2001;Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005;Pemerintah Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007;Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2008;Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2011;Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012;Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 113 Tahun 2003;Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 11 Tahun 2006;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006;Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 21 Tahun 2009;Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 01 Tahun 2010;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011;Keputusan Menteri Perindustrian Nomor 134/M/SK/4/86;Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 51 Tahun 1995;Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 86 Tahun 2002;Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 2 Tahun 2006;Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 05 Tahun 1991;Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 19 Tahun 2007;Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 12 Tahun 2011;Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 03
Tahun 2012.
- Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Izin Pembuangan Limbah Cair dengan Sistematika;Ketentuan Umum;Maksud dan Tujuan;Perlindungan Sumber Daya Air;Perizinan;Masa Belaku Izin;Retribusi;Kewajiban dan Larangan Pemegang Izin;Pencabutan Izin;Pengelolaan Pengawasan dan Pengendalian;Pengawasan;Ketentuan Penyidikan;Ketentuan Pidana;Ketentuan Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
- 12 Halaman
|