Peratuan Daerah ini Mengatur Tentang Izin Tempat Usaha dengan Sistematika;Ketentuan Umum;Perizinan;Persyaratan Mendapatkan Izin;Proses dan Jangka Waktu Penerbitan Izin;Penolakan Izin;Masa Berlaku Izin dan Pembatalan Izin;Kewajiban Pemegang Izin;Pembiayaan;Pembinaan;Pengawasan;Sanksi Terhadap Pelanggaran;Penyidikan;Ketentuan Pidana;Ketentuan Peralihan;Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat