PERBUP Kab. Sragen No. 35 Tahun 2018 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Atau Bentuk Lain Yang Sederajat Tahun Pelajaran 2018/2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 11, BD Kabupaten Sragen Tahun 2019 No.11
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penerimaan Peserta Didik baru Pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama atau Bentuk Lain yang Sederajat
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 3 Peraturan Menteri
Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 14 Tahun 2018
tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman
Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah
Pertama, Sekolah Menengah Atas dan Sekolah Menengah
Kejuruan dan mendorong peningkatan akses layanan
pendidikan serta menetapkan zonasi pada pelaksanaan
penerimaan peserta didik baru, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Penerimaan Peserta Didik Baru
pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah
Menengah Pertama, atau Bentuk Lain yang Sederajat
Tahun Pelajaran 2019/2020.
Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah : 1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam
Lingkungan Propinsi Jawa Tengah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 42);
2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5679);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang
Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4496)
sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015
tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah
Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional
Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2015 Nomor 45, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5670);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang
Pendanaan Pendidikan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 91, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4864);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang
Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010
Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5105) sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010
tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor
17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan
Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 112,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5157);
7. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor
22 Tahun 2016 tentang Standar Proses Pendidikan
Dasar dan Menengah (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2016 Nomor 955);
8. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor
14 Tahun 2018 tentang Penerimaan Peserta Didik
Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar,
Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas
dan Sekolah Menengah Kejuruan (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 605).
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang : Ruang lingkup Peraturan Bupati ini meliputi:
1. Tata cara PPDB;
2. Perpindahan peserta didik;
3. Pelaksanaan, pelaporan dan pengawasan; dan
4. Sanksi.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Maret 2019.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, Peraturan
Bupati Sragen Nomor 35 Tahun 2018 tentang Penerimaan
Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah
Dasar, Sekolah Menengah Pertama atau Bentuk lain yang
Sederajat dinyatakan tidak berlaku.
17 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Brebes Nomor 11 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Peran Serta Masyarakat Dalam Pendanaan Pendidikan Pada Taman Kanak-Kanak Negeri, Sekolah Dasar Negeri, Sekolah Menengah Pertama Negeri Dan Satuan Pendidikan Non Formal Sanggar Kegiatan Negeri Kabupaten Brebes
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 133 ayat (3) Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Pendidikan, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Peran Serta Masyarakat Dalam Pendanaan Pendidikan Pada Taman Kanak-Kanak Negeri, Sekolah Dasar Negeri, Sekolah Non Formal Sanggar Kegiatan Negeri Kabupaten Brebes;
Undang–Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 3 Tahun 2018; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 75 Tahun 2016;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang tanggung jawab pendanaan pendidikan, biaya penyelenggaraan pendidikan, ruang lingkup, sumbangan orang tua/wali peserta didik, sumbangan masyarakat/pihak lain, partisipasi masyarakat dalam pengelolaan dana sumbangan, penggunaan sumbangan, pengawasan dan pelaporan, serta pengaduan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2021.
12 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Madiun Nomor 11 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU PADA TAMAN KANAK-KANAK, SEKOLAH DASAR, SEKOLAH MENENGAH PERTAMA NEGERI DI KOTA MADIUN TAHUN PELAJARAN 2017/2018
ABSTRAK:
bahwa agar pelaksanaan penerimaan peserta didik baru pada Taman Kanak-kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama Negeri di Kota Madiun dapat berjalan tertib dan lancar perlu menetapkan Peraturan Walikota Madiun tentang Pedoman Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama Negeri di Kota Madiun Tahun Pelajaran 2017/2018;
Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 15 Tahun 2011 tentang Pelayanan Publik ;
Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2014 tentang Pendidikan Dasar dan Menengah serta Wajib Belajar 12 (dua belas) Tahun;
Peraturan ini berisi tentang;
1. Ketentuan umum;
2. Tujuan Penerimaan Peserta Didik Baru;
3. Pelaksanaan Penerimaan;
4. Syarat dan Tata cara pendaftaran;
5. Panitia Penerimaan;
6. jadwal, tempat dan waktu pendaftaran;
7. Prestasi dan penghargaan;
8. Pagu yang diterima;
9. Pembiayaan;
10. Ketentuan lain-lain;
11. Ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Juni 2017.
19 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pamekasan No. 11 Tahun 2013
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 11, Berita Daerah Kabupaten Madiun Tahun 2017 Nomor 11
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU PADA SATUAN PENDIDIKAN
KABUPATEN MADIUN
TAHUN PELAJARAN 2017/2018
ABSTRAK:
a. bahwa Penerimaan Peserta Didik Baru dengan cara yang lebih
baik diharapkan dapat meningkatkan mutu pendidikan dan sumber daya manusia sesuai dengan kompetensi yang ditetapkan secara nasional;
b. bahwa dalam rangka memberdayakan sekolah sesuai dengan prinsip manajemen pendidikan berbasis sekolah, perlu lebih banyak memberikan kewenangan kepada sekolah dalam penyelenggaraan Penerimaan Peserta Didik Baru;
c. bahwa Ujian Sekolah pada Sekolah Dasar, serta penetapan Ujian Nasional (UN) bagi Sekolah Menengah Pertama, berpengaruh pada proses Penerimaan Peserta Didik Baru;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, b, dan c,maka perlu menetapkan Peraturan Bupati Tentang Pedoman Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Barupada satuan pendidikan Kabupaten Madiun Tahun Pelajaran 2017/2018;
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan nomor 17 Tahun 2017 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Taman Kanak-kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan, Atau Bentuk Lain Yang Sederajat;
Peraturan Daerah Kabupaten Madiun Nomor 10 Tahun 2013 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Madiun Tahun 2013-2018 ;
Peraturan Daerah Kabupaten Madiun Nomor 15 Tahun 2009 tentang Sistem Penyelenggaraan Pendidikan di Kabupaten Madiun. Sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Madiun Nomor 2 Tahun 2016;
Peraturan Daerah Kabupaten Madiun Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Madiun;
Peraturan ini berisi tentang:
1. Ketentuan umum;
2. Maksud dan Tujuan;
3. Petunjuk Umum;
4. Jadwal Kegiatan;
5. Syarat Pendaftaran;
6. Tata Cara Pendaftaran;
7. Tata Cara Seleksi;
8. Pembobotan Nilai Piagam Penghargaan;
9. Tempat Pendaftaran;
10. Pagu;
11. Biaya Pendaftaran;
12. Lain-Lain;
13. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Mei 2017.
13 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Murung Raya Nomor 11 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Bantuan Biaya Pendidikan Untuk Mahasiswa Dari Kabupaten Murung Raya
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 28 ayat
(3) dan Pasal 29 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor
48 tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan. Sesuai dengan Visi, Misi dan RPJMD
Pemerintah Kabupaten Murung Raya Tahun 20182023
serta khususnya dalam bidang pendidikan
untuk meningkatkan akses layanan pendidikan yang
bermutu dan kompetitif. Untuk meningkatkan kualitas sumber daya
manusia sebagai pelaku utama pembangunan di
Kabupaten Murung Raya, maka khusus bagi pemuda
dan pemudi dari desa dan kelurahan se-Kabupaten
Murung Raya perlu dibantu biaya pendidikannya ke
jenjang Diploma III, Diploma IV, Sarjana dan Magister
oleh Pemerintah Kabupaten Murung Raya melalui
Program Percepatan Pembangunan Desa dan
Kelurahan, selama 5 (lima) tahun anggaran yaitu
mulai dari tahun 2019 sampai dengan tahun 2023
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002; Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun
2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun
2018; Peraturan Daerah Kabupaten Murung Raya Nomor 2
Tahun 2011; Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2013; Peraturan Daerah Kabupaten Murung Raya Nomor 9
Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Murung Raya Nomor 4
Tahun 2019
Bantuan Biaya Pendidikan untuk mahasiswa dari Pemerintah Daerah
dianggarkan melalui Dana Program Percepatan Pembangunan Desa dan
Kelurahan sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) per Desa atau
Kelurahan pada Dana Bantuan Sosial melalui Dokumen Pelaksanaan
Anggaran Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah (DPA - SKPKD)
Kabupaten Murung Raya selama 5 (lima) Tahun Anggaran 2019 - 2023.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Juli 2019.
23 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bima Nomor 11 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 11, BAGIAN HUKUM KAB. BIMA
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang GERAKAN LITERASI KABUPATEN BIMA
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan mutu pendidikan dan karakter anak serta menumbuhkan minat dan budaya baca di satuan pendidikan keluarga dan masyarakat Serta untuk meningkatkan kesejahteraan Masyarakat maka perlu di galakkan budaya Literasi. Untuk menggalakan budaya literasi di Kabupaten Bima perlu melibatkan semua unsur dari pemerintah daerah, pemerintah desa, masyarakat, satuan pendidikan dan kalangan dunia usaha dan industri dari perencanaan program, pelaksanaan dan pengendalian untuk meningkatkan mutu pendidikan serta mewujdukan Kabupaten Bima sebagai Kabupaten Literasi;
UU Nomor 69 Tahun 1958
UU Nomor 20 Tahun 2003
UU Nomor 43 Tahun 2007
UU Nomor 23 Tahun 2014
PP Nomor 66 Tahun 2010
PP Nomor 13 Tahun 2015
Permendikbud Nomor 21 Tahun 2015
Perda Kab. Bima Nomor 2 Tahun 2016
Maksud dan Tujuan Pelaksanaan Gerakan Literasi
Ruang Lingkup
Strategi Pelaksanaan gerakan Literasi
- Sasaran Pelaksanaan gerakan Literasi
- Pembudayaan Literasi
- Pengembangan Budaya Literasi
- Sarana dan Prasarana
Peran Serta dan Pembiayaan Gerakan Literasi
Pembinaan dan Pengawasan
Penghargaan dan Sanksi
Ketentuan Peralihan
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Maret 2019.
-
-
9
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kulon Progo Nomor 11 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penyelenggaraan dan Pengelolaan Perpustakaan Kabupaten, Perpustakaan Sekolah, Perpustakaan Kalurahan/Kelurahan dan Perpustakaan Masyarakat
ABSTRAK:
Bahwa dalam upaya mencerdaskan kehidupan bangsa dan mewujudkan sumber daya manusia yang sehat, berprestasi, mandiri, berkarakter dan berbudaya, serta dapat mengimbangi kemajuan teknologi informasi, perlu menyelenggarakan dan mengelola perpustakaan sebagai media dan wadah pendidikan masyarakat, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan Pemerintah Daerah berwenang menetapkan kebijakan dalam pembinaan dan pengembangan serta mengatur penyelenggaraan dan pengelolaan perpustakaan.
Dasar hukum peraturan ini adalah : Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2018, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950, Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012, Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2014.
Materi pokok : Ruang Lingkup Peraturan Bupati ini adalah kebijakan Pemerintah Daerah terkait penyelenggaraan dan pengelolaan perpustakaan kabupaten, perpustakaan sekolah, perpustakaan kalurahan/kelurahan dan perpustakaan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Februari 2020.
Jumlah halaman : 18 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Timur Nomor 11 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, LD Provinsi Jawa Timur Tahun 2017 Nomor 8 Seri D
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Pendidikan
ABSTRAK:
a. bahwa Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Timur memiliki tanggung jawab untuk melakukan pemenuhan hak atas pendidikan bagi setiap anggota masyarakat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. bahwa dinamika pendidikan mengalami perubahan yang sangat cepat sehingga penyelenggaraan pendidikan dilakukan secara terpadu dan komprehensif untuk mendorong terciptanya sumberdaya manusia berdaya
saing, demokratis dan bertanggung jawab yang berbasis kearifan lokal;
c. bahwa Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 9 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan perlu dilakukan penyesuaian dengan kebutuhan hukum dan perkembangan peraturan perundang-undangan sehingga perlu diganti;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Pendidikan;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1950 tentang Pembentukan Provinsi Djawa Timur (Himpunan Peraturan Peraturan Negara Tahun 1950) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun
1950 tentang Perubahan Dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1950 (Himpunan Peraturan Peraturan Negara
Tahun 1950);
3. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4496) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 71, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5410);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5105) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5157);
Materi Pokok pada Peraturan ini antara lain mengatur tentang Ketentuan Umum; Asas, Maksud dan Tujuan; Hak dan Kewajiban Masyarakat, Orang Tua dan Pemerintah Provinsi; Penyelenggara Pendidikan dan Peserta Didik; Pendidikan Menengah, Pendidikan Khusus, dan Pendidikan Layanan Khusus, Pendirian, Perubabhan, Penutupan dan Penggabungan Satuan Pendidikan, Standar Pendidikan; Penerimaan Peserta Didik Baru; Wajib Belajar 12 Tahun; Rintisan Wajib Belajar 15 Tahun; Pendidikan Menengah Universal; Pembinaan Bahasan dan Sastra Daerah; Perlindungan Pendidik dan Tenaga Kependidikan; Koordinasi dan Fasilitasi; Kerja Sama; Peran Serta Masyarakat dan Dunia Usaha/Industri; Penghargaan; Pembinaan, Pengawasan, dan Pengendalian; Sistem Informasi dan Pelaporan; Cabang Dinas Pendidikan; Sanksi Administratif;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2017.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2014 Nomor 9, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 45) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Gubernur sebagai pelaksanaan dari Peraturan Daerah ini harus ditetapkan paling lama 6 (enam) bulan sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.
52 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarbaru No. 11 Tahun 2012
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Taman Kanak-Kanak dan Sekolah Di Lingkungan Pemerintah Kota Banjarbaru
ABSTRAK:
bahwa penerimaan peserta didik bare pada taman kanak-kanak dan sekolah perlu dilakukan secara obyektif, akuntabel, transparan dan tidak diskriminaft; bahwa untuk melaksanakan penerimaaan peserta didik bare pada taman kanak-kanak dan sekolah sebagaimana dimaksud pada bumf a dipedukan pedoman; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota;
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nornor 53 Tatty(' 2010; Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2010; Peraturan Bersama antara Menteri Pendidikan Nasional dan Menteri Agama
Nomor 04NI/PB/2011 dan Nomor MAJ111/2011; Peraturan Mental Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 60
Tahun 2011; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 2 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 11 Tahun 2008;
Peraturan Walikota ini Mengatur Tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Taman Kanak-Kanak dan Sekolah di Lingkungan Pemerintah Kota Banjarbaru Dengan Sistematika; Ketentuan Umum; Alas dan Tujuan; Persyaratan Calon Peserta Didik Baru; Jumlah Peserta Didik; Waktu Penerimaan Peserta Didik Baru; Seleksi Penerimaan Peserta Didik Baru; Perpindahan Peserta Didik Baru; Baya Penerimaan Peserta Didik Baru; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Juni 2012.
9 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat