Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bima Nomor 11 Tahun 2019

GERAKAN LITERASI KABUPATEN BIMA

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Maksud dan Tujuan Pelaksanaan Gerakan Literasi Ruang Lingkup Strategi Pelaksanaan gerakan Literasi - Sasaran Pelaksanaan gerakan Literasi - Pembudayaan Literasi - Pengembangan Budaya Literasi - Sarana dan Prasarana Peran Serta dan Pembiayaan Gerakan Literasi Pembinaan dan Pengawasan Penghargaan dan Sanksi Ketentuan Peralihan

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bima Nomor 11 Tahun 2019 tentang GERAKAN LITERASI KABUPATEN BIMA
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bima
Nomor
11
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Raba
Tanggal Penetapan
11 Maret 2019
Tanggal Pengundangan
11 Maret 2019
Tanggal Berlaku
11 Maret 2019
Sumber
BAGIAN HUKUM KAB. BIMA
Subjek
PENDIDIKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bima
Bidang
Halaman ini telah diakses 776 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan