Materi Pokok pada Peraturan ini antara lain mengatur tentang Ketentuan Umum; Asas, Maksud dan Tujuan; Hak dan Kewajiban Masyarakat, Orang Tua dan Pemerintah Provinsi; Penyelenggara Pendidikan dan Peserta Didik; Pendidikan Menengah, Pendidikan Khusus, dan Pendidikan Layanan Khusus, Pendirian, Perubabhan, Penutupan dan Penggabungan Satuan Pendidikan, Standar Pendidikan; Penerimaan Peserta Didik Baru; Wajib Belajar 12 Tahun; Rintisan Wajib Belajar 15 Tahun; Pendidikan Menengah Universal; Pembinaan Bahasan dan Sastra Daerah; Perlindungan Pendidik dan Tenaga Kependidikan; Koordinasi dan Fasilitasi; Kerja Sama; Peran Serta Masyarakat dan Dunia Usaha/Industri; Penghargaan; Pembinaan, Pengawasan, dan Pengendalian; Sistem Informasi dan Pelaporan; Cabang Dinas Pendidikan; Sanksi Administratif;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat