Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA CARA PENDAFTARAN USAHA PARIWISATA
ABSTRAK:
Bahwa untuk dapat menyelenggarakan Usaha Pariwisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal t4 ayat (1) dan pada Pasal 15 (1) undang-undang Nomor 10 Tahun2009 tentang kepariwisataan dan dalam penyelenggaraan pelayanan publik yang transparan serta adanya data yang akurat tentang jumlah dan jenis usaha yang ada di Kabupaten Sambas, maka pengusaha pariwisata wajib mendaftarkan usahanya kepada Pemerintah Daerah; bahwa dalam rangka pembinaan dan pengawasan terhadap usaha pariwisata agar tercipta iklim usaha dan kegiatan kepariwisataan yang lebih kondusif dengan tetap memperhatikan norma agama, norma kesopanan, norma adat istiadat dan nilai-nilai luhur yang hidup dalam masyarakat maka setiap usaha pariwisata perlu didaftar; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam hunrf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pendaftaran Usaha Pariwisata;
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No.27 Tahun 1959, UU No.28 Tahun 1999, UU No.33 Tahun 2004, UU No. 10 Tahun 2009, UU No.25 Tahun 2009, UU No.23 Tahun 2014, PP No.67 Tahun 1996, Permen Kebudayaan dan Pariwisata No.53 Tahun 2013, Permen Pariwisata No.18 Tahun 2016, Perda Kabupaten Sambas No.1 Tahun 2015, Perda Kabupaten Sambas No.17 Tahun 2015, Perda Kabupaten Samba No.5 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Usaha Pariwisata; Tempat Pendaftaran, Objek dan Tanggung Jawab; Jenis Layanan TDUP; Tahapan; Masa berlaku TDUP; Pembekuan Sementara dan Pembatalan; Pendanaan; Pelaporan; Sanksi Administratif; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Mei 2018.
45 HALAMAN
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mamasa Nomor 27 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Gerakan Pengembangan Seni Dan Budaya Melalui Penerapan Kurikulum Muatan Lokal Pada Satuan Pendidikan Dasar Di Kabupaten Mamasa
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 37 ayat (1) huruf j Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Pasal 77 Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan maka perlu menyusun Muatan Lokal Kurikulum Satuan Pendidikan Dasar di Kabupaten Mamasa;
b. bahwa Kabupaten Mamasa memiliki potensi dan keunikan lokal dalam bidang seni dan budaya sehingga perlu dimasukkan kedalam pelajaran muatan lokal sebagai bahan ajar untuk anak didik;
c. bahwa untuk maksud pada huruf a dan huruf b tersebut di atas perlu menetapkan Peraturan Bupati Mamasa tentang Gerakan Pengembangan Seni dan Budaya melalui Penerapan Kurikulum Muatan Lokal pada Satuan Pendidikan Dasar di Kabupaten Mamasa.
UU No. 11 Tahun 2002; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 20 Tahun 2003; UU No. 14 Tahun 2005; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 19 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP No. 13 Tahun 2015; PP No. 74 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 19 Tahun 2017; PP No. 17 Tahun 2010; PP No. 12 Tahun 2017; PP No. 2 Tahun 2018; Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 63 Tahun 2009; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayan No. 23 Tahun 2013; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayan No. 79 Tahun 2013; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayan No. 103 Tahun 2013; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayan No. 79
Tahun 2014; Permendagri No. 80 Tahun 2015; Perda Kabupaten Mamasa No. 5 Tahun 2016; Perda Kabupaten Mamasa No. 7 Tahun 2017; Perbup Mamasa No. 23 Tahun 2016;
Perbup ini mengatur Gerakan Pengembangan Seni dan Budaya melalui Penerapan Kurikulum Muatan Lokal pada Satuan Pendidikan Dasar di Kabupaten Mamasa.
1. Maksud, Tujuan, dan Prinsip
2. Mata Pelajaran
3. Pelaksanaan Kurikulum Muatan Lokal
4. Kerangka Kurikulum
5. Tenaga Pendidik dan Sarana Prasarana
6. Evaluasi Kurikulum dan Hasil belajar
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 November 2018.
12 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bantaeng Nomor 25 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEMBENTUKAN UNIT PELAKSANA TEKNIS PENGELOLAAN KAWASAN PANTAI MARINA DINAS PARIWISATA KABUPATEN BANTAENG
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 8 ayat (1) dan (2) Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah; berdasarkan rekomendasi pembentukan unit pelaksana teknis dari Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 061.1/7461/B.Ortala; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b di atas, perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi;
2. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah;
3. Undang Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan;
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
5. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara;
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
7. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Dinas;
9. Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah;
10. Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 56 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan
Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pariwisata.
Maksud Peraturan Bupati ini adalah sebagai dasar hukum pembentukan UPT Pengelolaan Kawasan Pantai Marina termasuk kedudukannya; Dalam Peraturan Bupati ini diatur mengenai susunan organisasi, tugas pokok dan fungsi, tata kerja dan kepegawaian dari UPT Pengelolaan Kawasan Pantai Marina.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2018.
7 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Rejang Lebong Nomor 22 Tahun 2018
KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA DINAS PARIWISATA KABUPATEN REJANG LEBONG
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 22, Berita Daerah Kabupaten Rejang Lebong Tahun 2018 Nomor 472
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Pariwisata Kabupaten Rejang Lebong
ABSTRAK:
bahwa dengan diberlakukannya peraturan daerah kabupaten rejang lebong nomor 2 tahun 2018 tentang perubahan atas peraturan daerah kabupaten rejang lebong nomor 9 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan Perangkat daerah kabupaten rejang lebong nomor 53 tahun 2016, tentang kedudukan, susunan Organisasi Tugas dan Fungsi, serta Tata kerja Dinas Pariwisata kabupaten rejang lebong perlu di ganti untuk disesuaikan
1. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1967
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
5. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1968
6. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
8. Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 21 Tahun 2016
9. Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016
Beberapa Ketentuan Peraturan Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Pariwisata Kabupaten Rejang Lebong
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Maret 2018.
16
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bolaang Mongondow Timur Nomor 22 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan Kawasan Objek Wisata dan Retribusi Jasa Usaha Pariwisata di Kabupaten Bolaang Mongondow Timur
ABSTRAK:
Untuk meningkatkan sumber pendapatan asli daerah dalam sektor pariwisata perlu diatur penetapan kawasan objek wisata dan retribusi jasa usaha pariwisata.
Pasal 18 ayat 6 UUD 1945; UU Nomor 29 Tahun 2008; UU Nomor 10 Tahun 2009; UU Nomor 28 Tahun 2009; UU Nomor 12 Tahun 2011; UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU Nomor 9 Tahun 2015; PP Nomor 58 Tahun 2005; PP Nomor 69 Tahun 2010; Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Permendagri Nomor 21 Tahun 2011; Permendagri Nomor 80 Tahun 2015; Perda Nomor 26 Tahun 2014.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang kawasan objek wisata dan besaran pungutan retribusi jasa usaha pariwisata untuk setiap kali masuk kawasan objek wisata.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Februari 2018.
5 Pasal (5 hlm), lampiran 2 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Probolinggo Nomor 22 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 22, BD NOMOR 21 SERI G1
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENETAPAN KAWASAN DESA WISATA DI KABUPATEN PROBOLINGGO
ABSTRAK:
a. bahwa pariwisata merupakan penggerak perekonomian
masyarakat sebagai salah satu sektor unggulan yang
diharapkan dapat berjalan secara berkelanjutan;
b. bahwa untuk mewujudkan pembangunan pariwisata
berkelanjutan, maka diperlukan upaya diversifikasi objek
wisata yang berorientasi pada peningkatan kesejahteraan
masyarakat, pelestarian seni budaya dan ramah lingkungan;
c. bahwa dalam pengembangan pariwisata kerakyatan, perlu
dibentuk kawasan wisata pedesaaan yang dapat menjadi
proyek percontohan bagi kawasan lainnya.
1. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang;
2. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan;
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa
kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
4. Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2011 tentang
Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Nasional
Tahun 2010-2025;
5. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang
Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan
Daerah;
6. Peraturan Daerah Kabupaten Probolinggo Nomor 7
Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan;
7. Peraturan Bupati Probolinggo Nomor 69 Tahun 2016 tentang
Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta
Tata Kerja Dinas Pemuda, Olahraga, Pariwisata dan
Kebudayaan Kabupaten Probolinggo.
1. Penataan lingkungan pada Desa Wisata termasuk fasilitasnya menjadi
tanggungjawab masyarakat dan/atau pihak lain yang menjadi mitra kerja dalam pengembangan Desa Wisata dengan dukungan Pemerintah Daerah. Dalam melaksanakan penataan lingkungan, terlebih dahulu harus melakukan koordinasi dengan instansi terkait di lingkungan Pemerintah Daerah;
2. Pemerintah Daerah berkewajiban melengkapi sarana prasana dan infrastruktur
yang dipandang perlu dalam rangka pengembangan desa wisata;
3. Pemanfaatan dan pengembangan Desa Wisata diarahkan kepada pengembangan
pariwisata minat khusus yang memiliki apresiasi terhadap seni dan budaya
serta menjadikan aktifitas keseharian masyarakat desa sebagai daya
tarik wisata;
4. Pengelolaan dan pengawasan kawasan Desa Wisata dilaksanakan secara
fungsional oleh Dinas Pemuda, Olahraga, Pariwisata dan Kebudayaan
Kabupaten Probolinggo dan Instansi terkait dilingkungan Pemerintah Daerah
dan dikoordinasikan dengan Sekretaris Daerah serta dipertanggungjawabkan
kepada Bupati.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Maret 2018.
8 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bulukumba Nomor 20 Tahun 2018
KURIKULUM MUATAN LOKAL KESENIAN DAN KEBUDAYAAN DAERAH PADA SATUAN PENDIDIKAN DASAR DI KABUPATEN BULUKUMBA
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 20, BD.2018/No.20
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kurikulum Muatan Lokal Kesenian dan Kebudayaan Daerah Pada Satuan Pendidikan Dasar Di Kabupaten Bulukumba
ABSTRAK:
dalam rangka menumbuhkan semangat dan nilai-nilai budaya yang berkembang di Butta Panrita Lopi untuk pembentukan karakter anak bangsa sejak dini bagi pelajar, maka perlu adanya Kurikulum Muatan Lokal Kesenian dan Kebudayaan Daerah pada Satuan Pendidikan Dasar di Kabupaten Bulukumba; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan peraturan Bupati tentang Kurikulum Muatan Lokal Kesenian dan Kebudayaan Daerah pada Satuan Pendidikan Dasar di Kabupaten Bulukumba.
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan DaerahTingkat II di Sulawesi;
2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
4. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan;
5. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan;
6. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan;
7. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 79 Tahun 2014 tentang Muatan Lokal Kurikulum 2013;
8. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 104 Tahun 2014 tentang Penilaian Hasil Belajar oleh Pendidk pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah;
9. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 103 Tahun 2014 tentang Pembelajaran pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.
1. PELAKSNAAN KURIKULUM MUATAN LOKAL;
2. KERANGKA KURIKULUM;
3. TENAGA PENDIDIK DAN SARANA PRASARANA;
4. EVALUASI KURIKULUM DAN HASIL BELAJAR.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Juni 2018.
7
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Probolinggo Nomor 20 Tahun 2018
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 20, BD NOMOR 20 SERI G1
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Penetapan Kawasan Destinasi Pariwisata di Kabupaten Probolinggo
ABSTRAK:
a. bahwa pariwisata merupakan penggerak perekonomian
masyarakat sebagai salah satu sektor unggulan yang
diharapkan dapat berjalan secara berkelanjutan;
b. bahwa untuk mewujudkan pembangunan pariwisata
berkelanjutan, maka diperlukan upaya diversifikasi objek
wisata yang berorientasi pada peningkatan kesejahteraan
masyarakat, pelestarian seni budaya dan ramah lingkungan;
c. bahwa dalam pengembangan pariwisata kerakyatan, perlu
dibentuk kawasan destinasi pariwisata yang dapat menjadi
proyek percontohan bagi kawasan lainnya;
1.Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang;
2. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan;
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa
kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
4. Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2011 tentang
Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Nasional
Tahun 2010-2025;
5. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang
Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan
Daerah;
6. Peraturan Daerah Kabupaten Probolinggo Nomor 7
Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan;
7. Peraturan Bupati Probolinggo Nomor 69 Tahun 2016 tentang
Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta
Tata Kerja Dinas Pemuda, Olahraga, Pariwisata dan
Kebudayaan Kabupaten Probolinggo.
1. Penataan lingkungan Kawasan Destinasi Pariwisata termasuk sarana dan
prasarananya menjadi tugas dan tanggungjawab Pemerintah Daerah,
masyarakat dan/atau pihak lain yang menjadi mitra kerja dalam pengembangan
Kawasan Pariwisata dengan dukungan Pemerintah Daerah. Dalam melaksanakan penataan lingkungan, terlebih dahulu harus melakukan koordinasi dengan Dinas Pemuda Olahraga, Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Probolinggo dan Instansi terkait dilingkungan Pemerintah Daerah;
2. Pemerintah Daerah berkewajiban melengkapi sarana, prasarana dan
infrastruktur dalam rangka pengembangan Kawasan Destinasi Pariwisata;
3. Pemanfaatan dan pengembangan Kawasan Destinasi Pariwisata diarahkan
kepada pengembangan sarana dan prasarana pariwisata untuk meningkatkan
perekonomian masyarakat sekitar kawasan Destinasi Pariwisata;
4. Pengelolaan dan pengawasan kawasan destinasi wisata dilaksanakan secara
fungsional oleh Dinas Pemuda, Olahraga, Pariwisata dan Kebudayaan
Kabupaten Probolinggo bersama Instansi terkait dilingkungan Pemerintah
Daerah dan dikoordinasikan dengan Sekretaris Daerah serta
dipertanggungjawabkan kepada Bupati.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Maret 2018.
9 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mahakam Ulu Nomor 15 Tahun 2018
Masyarakat - HUkum adat - identifikasi - VERIFIKASI - PENETAPAN - pedoman
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 15, BD.2018/15
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Identifikasi, Verifikasi, dan Penetapan Masyarakat Hukum Adat
ABSTRAK:
Masyarakat hukum adat merupakan bagian dari keanekaragaman budaya bangsa yang harus diakui, dihormati, dan dilindungi sesuai amanat UUD NRI Tahun 1945. Kabupaten Mahakam Ulu merupakan salah satu daerah yang terdiri atas beberapa kesatuan masyarakat hukum adat dayak sehingga diperlukan pengakuan dan perlindungan terhadap keberadaan serta hak-hak tradisionalnya. Sesuai ketentuan Pasal 2 dan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 52 Tahun 2014 tentang Pedoman Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat serta Pasal 8 ayat (1) Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur No. 1 Tahun 2015 tentang Pedoman Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat di Provinsi Kalimantan, bupati/walikota melakukan pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat dengan membentuk panitia masyarakat hukum adat kabupaten/kota. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Identifikasi, Verifikasi, dan Penetapan Masyarakat Hukum Adat.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 2 Tahun 2013; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, yang terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; Permendagri No. 52 Tahun 2014; Perda Prov. Kaltim No. 1 Tahun 2015
Ketentuan Umum; Pembentukan Panitia Masyarakat Hukum Adat; Tata Cara Identifikasi, Verifikasi, dan Penetapan; Penyelesaian Sengketa; Pembiayaan; Ketentuan Peralihan; serta Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Juni 2018.
18 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sleman Nomor 14 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pelaksanaan Budaya Pemerintahan Satriya di Kabupaten Sleman
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan Pasal 3 Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 72 Tahun 2008 tentang Budaya Pemerintahan di Daerah Istimewa Yogyakarta, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pelaksanaan Budaya Pemerintahan SATRIYA di Kabupaten Sleman
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah: Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 39 Tahun 2012, Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 72 Tahun 2008, dan Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta
Nomor 53 Tahun 2014
Materi Pokok: Budaya pemerintahan adalah nilai yang dibakukan sebagai standar perilaku kerja aparatur dalam menjalankan tugas pemerintahan. SATRIYA adalah budaya pemerintahan yang dilaksanakan pada Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta dan Pemerintah Kabupaten/Kota di Daerah Istimewa Yogyakarta.
Pelaksanaan Budaya Pemerintahan Satriya dan Pembinaan serta Pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Mei 2018.
Jumlah Halaman: 5 HLM
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat