Otonomi Daerah dan Pemerintah DaerahStruktur Organisasi
Status Peraturan
Diubah dengan
PERDA Kab. Pati No. 7 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 13 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, perlu menetapkan Peratuan Daerah tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 13 Tahun 1950; UU No 23 Tahun 2014; PP No 18 Tahun 2016; Pemda Kab Pati No 12 Tahun 2016;
Peraturan Daerah ini mengatur Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah yang menetapkan batasan istilah dalam pengaturannya. Mengatur tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, Pembentukan Unit Pelaksana Teknis; Staf Ahli, Kepegawaian, Ketentuan Lain-Lain, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutup,
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Pada saat peraturan daerah ini mulai berlaku, maka :
a. Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 10 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat DPRD (Lembaran Daerah Kabupaten Pati Tahun 2008 Nomor 10, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Pati Nomor 27);
b. Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 11 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah (Lemabaran Daerah Kabupaten Pati Nomor 11, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Pati nomor 28), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 6 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 11 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Pati Tahun 2013 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Pati Nomor 68);
c. Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 12 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah dan Satuan Polisi Pamong Praja (Lembaran Daerah Kabupaten Pati Tahun 2008 Nomor 12, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Pati Nomor 29) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 7 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 12 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah dan Satuan Polisi Pamong Praja (Lembaran Daerah Kabupaten Pati Tahun 2013 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Pati Nomor 7) kecuali Pasal 1 angka 12 sampai dengan angka 14, Pasal 2 ayat (2) huruf g, sampai dengan huruf i, dan Pasal 21 sampai dengan Pasal 37;
d. Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 13 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu (Lembaran Daerah Kabupaten Pati Tahun 2008 Nomor 13, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Pati Nomor 30);
e. Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 14 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kecamatan dan Kelurahan (Lembaran Daerah Kabupaten Pati Tahun 2008 Nomor 14, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Pati Nomor 31);
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
16 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sikka Nomor 13 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Sikka
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Sikka.
Dasar Hukum Peraturan tersebut ialah UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU. No. 69 Tahun 1958; UU. No. 23 Tahun 2014; PP No.18 Tahun 2016.
Peraturan tersebut berisi tentang Bab I. Ketentuan Umum; Bab II. Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah; Bab III. Staf Ahli; Bab IV. Pembentukan UPT; Bab V. Ketentuan Peralihan; Bab VI. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 November 2016.
9 halaman; 3 halaman penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kotabaru No. 13 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 10 Tahun 2007 Tentang Keuangan Desa
ABSTRAK:
Bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, maka Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 10 Tahun 2007 tentang Keuangan Desa sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan pengaturan mengenai Pengelolaan Keuangan Desa; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 43 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, ketentuan lebih lanjut pengelolaan keuangan desa diatur dengan Peraturan Bupati, sehingga Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 10 Tahun 2007 tentang Keuangan Desa harus dicabut dan dinyatakan tidak berlaku; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 10 Tahun 2007 tentang Keuangan Desa.
Dasar Hukum : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara RepubliK Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 12 Tahun 2011.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 10 Tahun 2007 Tentang Keuangan Desa, dan dinyatakan tidak berlaku.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Juni 2016.
5 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pemalang No. 13 Tahun 2016
PERDA Kab. Pemalang No. 13 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 13 Tahun 2016 Tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Pemalang
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Pemalang
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Pemalang;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950;
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016;
Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014;
1.Ketentuan Umum
2.Pembentukan dan Sususnan Perangkat Daerah
3.Pembentukan Unit Pelaksana Teknis
4.Staf Ahli
5.Kelurahan
6.Jabatan Perangkat Daerah
7.Ketentuan Peralihan
8.Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka: Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 13 Tahun 2006, Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 11 Tahun 2008, Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 12 Tahun 2008, Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 13 Tahun 2008, Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 14 Tahun 2008, Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 15 Tahun 2008, Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 21 Tahun 2008, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
12 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banjar No. 13 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
ABSTRAK:
untuk melaksanakan Ketentuan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, maka dipandang perlu melakukan kembali Penataan Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Banjar berdasarkan urusan yang berkaitan dengan pelayanan dan kewenangan yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Untuk itu maka perlu ditetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Banjar tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015.
Peraturan ini mengatur tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah. Pembentukan Perangkat Daerah dilakukan berdasarkan asas, urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah, intensitas urusan pemerintahan dan potensi Daerah, efisiensi, efektivitas, pembagian habis tugas, rentang kendali, tata kerja yang jelas dan fleksibilitas. Perangkat Daerah dengan susunan sebagai berikut Sekretariat Daerah Tipe A, Sekretariat DPRD Tipe A, Inspektorat Daerah Tipe A, Dinas Daerah. Ketentuan mengenai kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi serta tata kerja perangkat daerah ditetapkan dengan Peraturan Bupati. Ketentuan mengenai susunan organisasi dan tata kerja Sekretariat DPRD ditetapkan dengan Peraturan Daerah. Kelurahan merupakan perangkat kecamatan yang dibentuk untuk membantu atau melaksanakan sebagian tugas camat. Pengaturan lebih lanjut mengenai nomenklatur, tugas pokok, fungsi dan uraian tugas Kelurahan akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati. Bupati dalam melaksanakan tugasnya dibantu oleh staf ahli. yang berjumlah 3 staf ahli. Pejabat Aparatur Sipil Negara pada Perangkat Daerah diangkat dan diberhentikan oleh Bupati sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Pembiayaan masing-masing organisasi perangkat daerah dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Desember 2016.
PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANJAR NOMOR 13 TAHUN 2016
12 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Kupang Nomor 12 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol
ABSTRAK:
bahwa pencapaian kehidupan kemanusiaan yang adil, sehat, sejahtera, dan makmur, tertib dan tenteram, rukun dan damai merupakan bagian dari hak dasar setiap manusia sesuai dengan amanat Pancasila dan UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; bahwa Peraturan Daerah Kota Kupang Nomor 7 Tahun 2012 tentang Pengendalian Usaha Minuman Beralkohol sudah tidak sesuai lagi dengan kebutuhan masyarakat dan perkembangan peraturan perundang-undangan yang berlaku; bahwa untuk melaksanakan Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 20/MDAG/PER/4/2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 72/M-DAG/ PER/10/2014 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20/M-DAG/PER/4/2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan Pengadaan, Pengedaran, Penjualan Minuman Beralkohol; sebagaimana telah diubah kedua kalinya dengan Peraturan menteri Perdagangan Nomor 6/MDAG/PER/1/2015 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20/MDAG/PER/4/2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud di atas perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol.
Dasar hukum peraturan daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUDNRI 1945; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1996; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 74 Tahun 2013; dan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor : 20/MDAG/PER/4/2014.
Materi yang diatur dalam peraturan daerah ini adalah : Penyelenggaraan Usaha Minuman Beralkohol, Penggolongan Minuman Beralkohol, Perizinan, Penetapan Tempat Penjualan Minuman Beralkohol, Konsumsi, Larangan dan Sanksi Administratif Bagi Pelaku Usaha, Pengawasan, Produksi, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol Tradisional
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Juli 2016.
Mencabut Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2012 tentang Pengendalian Usaha Minuman Beralkohol
10 halaman; Penjelasan: 8 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Cirebon No. 12 Tahun 2016
BADAN PENANGGULANGAN BENCANA DAERAH DAN PEMADAM KEBAKARAN
2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 12, LD. Thn 2016/No. 12
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Cirebon
ABSTRAK:
Dalam melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, maka Daerah perlu menindaklanjuti dengan menetapkan Peraturan Daerah tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Cirebon maka Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Cirebon perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
UU No 14 Tahun 1950; UU No 12 Tahun 2011; UU No 5 Tahun 2014; UU No 23 Tahun 2014; PP No 18 Tahun 2016; PERMENDAGRI No 80 Tahun 2015; PERDA Kabupaten Cirebon No 9 Tahun 2016; PERDA Kabupaten Cirebon No 10 Tahun 2016.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang :
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Cirebon dengan sistematika berikut :
1. Ketentuan Umum
2. Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
3. Tipelogi Perangkat Daerah
4. Pembentukan UPT
5. Staf Ahli
6. Jabatan Perangkat Daerah
7. Kelompok Jabatan Fungsional
8. Tata Kerja
9. Kepegawaian
10. Pembiayaan
11. Ketentuan Peralihan
12. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 November 2016.
14 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banjar No. 12 Tahun 2016
Pemekaran kecamatan simpang empat dan pembentukan kecamatan cintapuri.
2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 12, LD.2016/NO.12
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pemekaran Kecamatan Simpang Empat dan Pembentukan Kecamatan Cintapuri Darussalam Kabupaten Banjar
ABSTRAK:
dalam rangka peningkatan pelayanan tugas-tugas Pemerintah, pembangunan serta peningkatan kesejahteraan masyarakat, maka perlu pembentukan kecamatan cintapuri darussalam dalam wilayah Kabupaten Banjar. selain itu dalam rangka penguatan keberadaan kecamatan cintapuri darusalam dan menindaklanjuti ketentuan dalam undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah. untuk itu perlu ditetapkan peraturan daerah Kabupaten Banjar,
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan pemerintah Nomor 19 tahun 2008; Peraturan Menteri dalam negeri nomor 63 tahun 2014; Peraturan Menteri dalam negeri nomor 80 tahun 2015; Keputusan menteri dalam negeri nomor 158 tahun 2004; peraturan daerah kabupaten banjar nomor 09 tahun 2008;
peraturan ini mengatur tentang pemekaran kecamatan simpang empat dan pembentukan kecamatan cintapuri darusalam kabupaten banjar. Kecamatan simpang empat dimekarkan menjadi 2 kecamatan yaitu Kecamatan simpang empat dan kecamatan cintapuri darussalam. wilayah desa di kecamatan simpang empat setelah pemekaran menajdin 15 (lima belas) desa. sedangkan kecamatan cintapuri darusalam tersdiri dari 11 (sebelas ) desa
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Desember 2016.
PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANJAR NOMOR 12 TAHUN 2016
7 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kotabaru No. 12 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 09 Tahun 2007 Tentang Pembentukan Dan Mekanisme Penyusunan Peraturan Desa Di Kabupaten Kotabaru
ABSTRAK:
Bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Peraturan Menteri Dalam Negeri 111 Tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Peraturan di Desa, maka Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 09 Tahun 2007 tentang Pembentukan dan Mekanisme Penyusunan Peraturan Desa di Kabupaten Kotabaru sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan pengaturan mengenai Pembentukan Peraturan di Desa; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 32 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri NOmor 111 Tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Peraturan di Desa, ketentuan lebih lanjut penyusunan Peraturan di Desa diatur dengan Peraturan Bupati, sehingga Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 09 Tahun 2007 tentang Pembentukan dan Mekanisme Penyusunan Peraturan Desa di Kabupaten Kotabaru harus dicabut dan dinyatakan tidak berlaku; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huru b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 09 Tahun 2007 tentang Pembentukan dan Mekanisme Penyusunan Peraturan Desa di Kabupaten Kotabaru.
Dasar Hukum : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara RepubliK Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 111 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 12 Tahun 2011.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 09 Tahun 2007 Tentang Pembentukan Dan Mekanisme Penyusunan Peraturan Desa Di Kabupaten Kotabaru, dan dinyatakan tidak berlaku.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Juni 2016.
Perda ini mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 09 Tahun 2007 Tentang Pembentukan Dan Mekanisme Penyusunan Peraturan Desa Di Kabupaten Kotabaru
5 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sijunjung No. 12 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 12, Lembaran Daerah Kabupaten Sijunjung Tahun 2016 Nomor 12
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat