Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang perubahan beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Pemalang. Diantara angka 15 dan angka 16 Pasal 1 disisipkan 2 (dua) angka baru yaitu angka 15a dan 15b, dan diantara angka 19 dan angka 20 Pasal 1 disisipkan 2 (dua) angka baru yaitu angka 19a dan 19b. Ketentuan Pasal 3 huruf d angka 18 diubah dan setelah angka 4 huruf e ditambah 2 (dua) angka baru yaitu angka 5 dan 6. Ketentuan Pasal 14 ayat (1) diubah dan ayat (2) dihapus, Ketentuan Pasal 14 diubah, Ketentuan Pasal 16 ayat (1) huruf d diubah dan ditambah 1 (satu) huruf baru yaitu huruf h.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat