Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pemalang Nomor 13 Tahun 2019

Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 13 Tahun 2016 Tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Pemalang

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang perubahan beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Pemalang. Diantara angka 15 dan angka 16 Pasal 1 disisipkan 2 (dua) angka baru yaitu angka 15a dan 15b, dan diantara angka 19 dan angka 20 Pasal 1 disisipkan 2 (dua) angka baru yaitu angka 19a dan 19b. Ketentuan Pasal 3 huruf d angka 18 diubah dan setelah angka 4 huruf e ditambah 2 (dua) angka baru yaitu angka 5 dan 6. Ketentuan Pasal 14 ayat (1) diubah dan ayat (2) dihapus, Ketentuan Pasal 14 diubah, Ketentuan Pasal 16 ayat (1) huruf d diubah dan ditambah 1 (satu) huruf baru yaitu huruf h.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pemalang Nomor 13 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 13 Tahun 2016 Tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Pemalang
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Pemalang
Nomor
13
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Pemalang
Tanggal Penetapan
05 September 2019
Tanggal Pengundangan
05 September 2019
Tanggal Berlaku
05 September 2019
Sumber
LD.2019/NO.13
Subjek
STRUKTUR ORGANISASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Pemalang
Bidang
HUKUM TATA NEGARA
Halaman ini telah diakses 13 kali

STATUS PERATURAN

Mengubah :
  1. PERDA Kab. Pemalang No. 13 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Pemalang

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan