Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 19.1, BD Kab. Indramayu Tahun 2017 No 19.1
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Indramayu Nomor 1.A Tahun 2012 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Indramayu
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Juli 2017.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 171/PMK.05/2021
PMK No. 158 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 171/PMK.05/2021 Tentang Pelaksanaan Sistem Sakti
Mencabut :
PMK No. 203/PMK.05/2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 159/PMK.05/2018 Tentang Pelaksanaan Piloting Sistem Aplikasi Keuangan Tingkat Instansi
PMK No. 159/PMK.05/2018 tentang Pelaksanaan Piloting Sistem Aplikasi Keuangan Tingkat Instansi
Pengelolaan Keuangan Negara/DaerahPertambangan Migas, Mineral dan EnergiSubsidi, PSO
Status Peraturan
Dicabut dengan :
PMK No. 166 Tahun 2023 tentang Tata Cara Penyediaan Anggaran Penghitungan, pembayaran Dan Pertanggungjawaban Dana Subsidi Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu Dan Liquefied Petroleum Gas tabung 3 Kilogram
Diubah dengan :
PMK No. 169/PMK.02/2021 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 130/PMK.02/2015 tentang Tata Cara Penyediaan Anggaran, Penghitungan, Pembayaran, dan Pertanggungjawaban Dana Subsidi Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu
PMK No. 216/PMK.02/2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 130/PMK.02/2015 tentang Tata Cara Penyediaan Anggaran, Penghitungan, Pembayaran, dan Pertanggungjawaban Dana Subsidi Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu
PMK No. 157/PMK.02/2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 130/PMK.02/2015 Tentang Tata Cara Penyediaan Anggaran, Penghitungan, Pembayaran, Dan Pertanggungjawaban Dana Subsidi Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu
Mencabut :
PMK No. 2/PMK.02/2015 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 217/PMK.02/2011 Tentang Tata Cara Penyediaan Anggaran, Penghitungan, Pembayaran, Dan Pertanggungjawaban Subsidi Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu
PMK No. 65/PMK.02/2012 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 217/PMK.02/2011 tentang Tata Cara Penyediaan Anggaran, Penghitungan, Pembayaran, dan Pertanggungjawaban Subsidi Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu
PMK No. 217/PMK.02/2011 tentang Tata Cara Penyediaan Anggaran, Penghitungan, Pembayaran, Dan Pertanggungjawaban Subsidi Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu
Peraturan Menteri Keuangan NO. 130/PMK.02/2015, BN.2015/NO.1033, https:jdih.kemenkeu.go.id : 13 Hlm
Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Penyediaan Anggaran, Penghitungan, Pembayaran, dan Pertanggungjawaban Dana Subsidi Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2015.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Indramayu Nomor 35.1 Tahun 2019
Pengelolaan Keuangan Negara/DaerahPiutang, Utang, dan Hibah Negara/Daerah
Status Peraturan
Dicabut dengan :
PMK No. 29 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Hibah Rehabilitasi Dan Rekonstruksi Pascabencana
Dicabut sebagian dengan :
PMK No. 11/PMK.07/2023 tentang Tata Cara Penyaluran Hibah yang Bersumber dari Pinjaman Luar Negeri dan Hibah Luar Negeri melalui Pembayaran Langsung dan/atau Rekening Khusus Tahun Anggaran 2023 Ketentuan mengenai penyaluran Hibah yang bersumber dari PLN dan/ atau HLN melalui pembayaran langsung dan rekening khusus
Mengubah :
PMK No. 224/PMK.07/2017 tentang Pengelolaan Hibah Dari Pemerintah Pusat Kepada Pemerintah Daerah
Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 224/PMK.07/2017 tentang Pengelolaan Hibah dari Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah
ABSTRAK:
Bahwa untuk kepastian hukum dan penyesuaian terhadap ketentuan mengenai tata
kelola hibah dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah, perlu menetapkan
Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan
Nomor 224/PMK.07/2017 tentang Pengelolaan Hibah dari Pemerintah Pusat kepada
Pemerintah Daerah.
Pasal 17 ayat (3) UUD Tahun 1945, PP 2 Tahun 2012 (LN Tahun 2012 No. 5, TLN No.
5272), PP 17 Tahun 2017 (LN Tahun 2017 No. 5, TLN No. 6056), PP 12 Tahun 2019 (LN
Tahun 2019 No. 42, TLN No. 6322), Perpres 57 Tahun 2020 (LN Tahun 2020 No. 98),
Permenkeu RI 193/PMK.02/2017 (BN Tahun 2017 No. 1775) sebagaimana telah diubah
dengan Permenkeu RI 91/PMK.02/2020 (BN Tahun 2020 No. 808), Permenkeu RI
224/PMK.07/2017 (BN Tahun 2017 No. 1969), Permenkeu RI 195/PMK.05/2019 (BN
Tahun 2019 No. 1650), Permenkeu RI 127/PMK.02/2020 (BN Tahun 2020 No. 1034)
sebagaimana telah diubah dengan Permenkeu RI 23/PMK.02/2021 (BN Tahun 2021
No. 201), Permenkeu RI 118/PMK.01/2021 (BN Tahun 2021 No. 1031), Permenkeu RI
201/PMK.05/2021 (BN Tahun 2021 No. 1454).
Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur:
Menteri selaku PA BUN Pengelolaan Hibah menetapkan: a. Direktorat Jenderal
Perimbangan Keuangan sebagai PPA BUN Pengelolaan Hibah Daerah yang Bersumber
dari Penerimaan Dalam Negeri; b. Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan
Risiko sebagai PPA BUN Pengelolaan Hibah; c. Direktur Dana Transfer Khusus sebagai
KPA BUN Pengelolaan Hibah; dan d. Direktur Kapasitas dan Pelaksanaan Transfer
sebagai KPA BUN Penyaluran Hibah. Dalam hal KPA BUN Pengelolaan Hibah dan/atau
KPA BUN Penyaluran Hibah berhalangan, Menteri menunjuk Sekretaris Direktorat
Jenderal Perimbangan Keuangan sebagai pelaksana tugas KPA BUN Pengelolaan Hibah
dan/atau KPA BUN Penyaluran Hibah. PPA BUN Pengelolaan Hibah Daerah yang
Bersumber dari Penerimaan Dalam Negeri mempunyai tugas dan fungsi PPA BUN
sesuai dengan Peraturan Menteri mengenai tata cara perencanaan, penelaahan, dan
penetapan alokasi BA BUN, dan pengesahan DIPA BUN, kecuali tugas dan fungsi
menyusun laporan pertanggungjawaban pengelolaan anggaran BA BUN Hibah Daerah
yang bersumber dari penerimaan dalam negeri. PPA BUN Pengelolaan Hibah
mempunyai tugas dan fungsi PPA BUN Pengelolaan Hibah sesuai dengan Peraturan
Menteri mengenai tata cara perencanaan, penelaahan, dan penetapan alokasi BA
BUN, dan pengesahan DIPA BUN. PPA BUN Pengelolaan Hibah Daerah yang Bersumber
dari Penerimaan Dalam Negeri menyusun Indikasi Kebutuhan Dana Hibah yang
bersumber dari penerimaan dalam negeri dengan mempertimbangkan usulan EA
terkait prioritas untuk kegiatan investasi prasarana dan sarana pelayanan publik.
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 20 Mei 2022.
44 HLM
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Surakarta Nomor 32.1 Tahun 2023
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Kartu kredit Pemerintah Daerah dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 44 Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2022 tentang Petunjuk
Teknis Penggunaan Kartu Kredit Pemerintah Daerah Dalam
Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah, perlu
menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Petunjuk Teknis
Pengguna Kartu Kredit Pemerintah Daerah Dalam Pelaksanaan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 7 Tahun 2020;
Di dalam Peraturan Wali Kota ini diatur tentang Ketentuan Umum, Penggunaan Kartu Kredit Pemerintah Daerah, Pengelola Kartu Kredit Pemerintah Daerah, UP KKPD, Pengajuan, Penerbitan dan Penggunaan KKPD, Pelaksanaan Pembayaran dengan KKPD, Penarikan KKPD, Biaya Penggunaan KKPD, Monitoring dan Evaluasi, Ketentuan Lain-Lain dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Desember 2023.
66 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat