Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa/ Negeri Kota Ambon
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka Pengelolaan Keuangan Desa/ Negeri yang transparan, partisipatif, akuntabel dan tepat sasaran sesuai ketentuan Pasal 43 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa/ Negeri, perlu diatur lebih lanjut dalam peraturan di tingkat daerah.
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah: UU No. 60 Tahun 1958; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 13 Tahun 1979; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 47 Tahun 2015; PP No. 60 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan PP No. 8 Tahun 2016; PERMENKEU No. 50/PMK.07/2017; PERMENKEU No. 119/PMK.07/2017; PERMENKEU No. 225/PMK.07/2017; PERMENDAGRI No. 20 Tahun 2018; PERDAKOTAMBON No. 8 Tahun 2017;
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang ketentuan umum, kekuasaan pengelolaan keuangan desa/negeri, anggaran pendapatan dan belanja desa/negeri, pengelolaan, ketentuan lain-lain, ketentuan peralihan, dan penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 13 November 2019.
Pada saat Peraturan Walikota ini mulai berlaku Peraturan Walikota Nomor 24 Tahun 2015 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Daerah Kota Ambon Tahun 2015 Nomor 24), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Lamp 66 Hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Blitar Nomor 37 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PEDOMAN PENGELOLAAN ARSIP TERJAGA
ABSTRAK:
BAHWA UNTUK MELAKSANAKAN KETENTUAN PASAL 29 AYAT (6) PERATURAN DAERAH KOTA BLITAR NOMOR 3 TAHUN 2017 TENTANG PENYELENGGARAAN KEARSIPAN DAN UNTUK MEMBERIKAN PEDOMAN BAGI PERANGKAT DAERAH DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA BLITAR DALAM MELAKUKAN PENGELOLAAN ARSIP TERJAGA, MAKA PERLU MEMBENTUK PERATURAN WALIKOTA TENTANG PEDOMAN PENGELOLAAN ARSIP TERJAGA
PERATURAN DAERAH KOTA BLITAR NOMOR 03 TAHUN 2017 TENTANG PENYELENGGARAAN KEARSIPAN (LEMBARAN DAERAH KOTA BLITAR TAHUN 2017); PERATURAN DAERAH KOTA BLITAR NOMOR 6 TAHUN 2018 TENTANG PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM DAERAH (LEMBARAN DAERAH KOTA BLITAR TAHUN 2018 NOMOR 6).
KETENTUAN UMUM; MAKSUD DAN TUJUAN; TANGGUN JAWAB; JENIS DAN BATASAN; TEKNIK PENGELOLAAN ARSIP TERJAGA; KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Juni 2019.
TIDAK ADA
TIDAK ADA
22 HALAMAN
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarmasin Nomor 37 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat Di Kelurahan
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan Poin 3 Huruf a Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 146/2694/SJ tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 130 Tahun 2018 tentang Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan Tahun Anggaran 2019, perlu menetapkan Peraturan Walikota Banjarmasin tentang Pedoman Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan.
Dasar Hukum: UU Nomor 27 Tahun 1959; UU Nomor 1 Tahun 2004; UU Nomor 12 Tahun 2011 ; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 71 Tahun 2010; PP Nomor 12 Tahun 2017; PP Nomor 17 Tahun 2018; Perpres Nomor 16 Tahun 2018; Permendagri Nomor 80 Tahun 2015; Permendagri Nomor 130 Tahun 2018; Permenkeu Nomor 187/PMK.07/2018; Peratura LKPP Nomor 8 Tahun 2018.
Peraturan Walikota ini mengatur tentang Pedoman Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat Di Kelurahan, yang memuat Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Ruang Lingkup; Kewenangan; Perencanaan; Penganggaran; Pelaksanaan; Pembinaan dan Pengawasan; Sumber Pendanaan; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Mei 2019.
12 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Lubuk Linggau Nomor 37 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Penyelengaraan Program Sekolah Gratis di Kota Lubuklinggau
ABSTRAK:
Bahwa untuk pemerataan kesempatan memperoleh Pendidikan bagi anak usia sekolah tingkat Pendidikan dasar perlu adanya program yang bertujuan untuk meringankan beban orang tua/wali siswa dari kewajiban membayar biaya operasional sekolah dalam bentuk sekolah gratis. Mengingat telah ditetapkannya Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Program Sekolah Gratis di Provinsi Sumatera Selatan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Selatan Nomor 17 Tahun 2004 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Program Sekolah Gratis di Provinsi Sumatera Selatan
Dasar hukum peraturan ini adalah : UU No. 7 Tahun 2001; UU No. 20 Tahun 2003; PP No. 48 Tahun 2008; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; Perda Provinsi Sumatera Selatan No. 3 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan Perda Provinsi Sumatera Selatan No. 17 Tahun 2014; Perda Kota Lubuklinggau No. 7 Tahun 2016; Peraturan Walikota Lubuklinggau No. 37 Tahun 2016
Dalam peraturan ini diatur terkait pedoman penyelenggaraan program sekolah gratis, meliputi : Ketentuan besaran biaya bantuan; Hak dan kewajiban sekolah penerima program sekolah gratis; Ketentuan dalam sumber dana, penggunaan dan pertanggungjawaban; Organisasi dan pendistribusian dana; dan Pihak yang terlibat dalam evaluasi, pelaporan, pembinaan dan pengawasan
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Juli 2019.
13 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Batu Nomor 37 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 37, BD TAHUN 2019 NOMOR 37/A
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PEDOMAN TEKNIS PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA, GAJI DAN TUNJANGAN KETIGA BELAS KEPADA PEGAWAI NEGERI SIPIL, WALIKOTA, WAKIL WALIKOTA, DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN DAERAH
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 10 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pemberian Gaji, Pensiun, atau Tunjangan Ketiga Belas kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan, dan Pasal 10 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2019 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pedoman Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya, Gaji dan Tunjangan Ketiga Belas kepada
Pegawai Negeri Sipil, Walikota, Wakil Walikota, dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah; Peraturan Daerah Kota Batu Nomor 8 Tahun 2011 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Walikota Batu Nomor 2 Tahun 2019 tentang
Tunjangan Kinerja di Lingkungan Pemerintah Kota Batu;
KETENTUAN UMUM; PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA, GAJI DAN TUNJANGAN KETIGA BELAS; PEMBAYARAN TUNJANGAN HARI RAYA, GAJI DAN TUNJANGAN KETIGA BELAS; PENDANAAN; PENGENDALIAN INTERNAL; KETENTUAN LAIN-LAIN; PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Mei 2019.
TIDAK ADA
TIDAK ADA
8 HALAMAN
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Cirebon Nomor 37 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PEDOMAN PELAKSANAAN KEGIATAN PEMBANGUNAN SARANA DAN PRASARANA SERTA PEMBERDAYAAN MASYARAKAT KELURAHAN DI KOTA CIREBON
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Agustus 2019.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tegal Nomor 37 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 37, BD Tahun 2021/ No. 37
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Tegal Nomor 29 Tahun 2018 tentang Standarisasi Indeks Biaya Kegiatan, Pemeliharaan, Pengadaan dan Honorarium Tahun 2019
ABSTRAK:
ba hwa sehubungan perubahan satuan indeks harga dan
penambahan jenis kegiatan pada Standarisasi Indeks
Biaya Kegiatan, Pemeliharaan, Pengadaan dan
Honorarium Tahun 2019, perlu mengubah Peraturan Wali
Kota Tegal Nomor 29 Tahun 2018 tentang Standarisasi
Indeks Biaya Kegiatan, Pemeliharaan, Pengadaan dan
Honorarium Tahun 2019
Dasar Hukum dari Peraturan Walikota ini adalah : 1. U ndang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah-Daerah Kota Besar dalam
Lingkungan Propinsi Djawa Timur, Djawa Tengah, Djawa
Barat dan dalam Daerah Istimewa Yogyakarta (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 45);2. U ndang-Undang Nomor 17 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah-Daerah Kota Kecil dalam
Lingkungan Propinsi Djawa Timur, Djawa Tengah dan
Djawa Barat;
3. U ndang-Undang Nomor 13 Tahun 1954 tentang
Perubahan Undang-Undang Nomor 16 dan Nomor 17
Tahun 1950 tentang Pembentukan Kota-Kota Besar dan
Kota-Kota Kecil di Jawa (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1954 Nomor 40, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 551);
4. U ndang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234);
5. U ndang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua
Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
6. P eraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1986 tentang
Perubahan Batas Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II
Tegal dan Kabupaten Daerah Tingkat II Tegal (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1986 Nomor 8,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3321);
7. P eraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2007 tentang
Perubahan Batas Wilayah Kota Tegal dengan Kabupaten
Brebes Provinsi Jawa Tengah di Muara Sungai Kaligangsa
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor
48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4713);8. P eraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
9. P eraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun
2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundangundangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 199);
10. P eraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 33);
11. P eraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Tegal
Nomor 6 Tahun 1988 tentang Perubahan Batas dan Luas
Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Tegal dan
Memberlakukan Semua Peraturan Daerah Kotamadya
Daerah Tingkat II Tegal serta Keputusan Walikotamadya
Kepala Daerah Tingkat II Tegal di Wilayah Kotamadya
Daerah Tingkat II Tegal (Lembaran Daerah Kotamadya
Daerah Tingkat II Tegal Tahun 1989 Nomor 4);
12. P eraturan Daerah Kota Tegal Nomor 16 Tahun 2008
tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
(Lembaran Daerah Kota Tegal Tahun 2008 Nomor 16);
13. P eraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011
tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman
Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 310);
14. P eraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2010
tentang Batas Daerah Kota Tegal Provinsi Jawa Tengah;15. P eraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 Perubahan Atas
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157);
16. P eraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016
tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor
547);
17. P eraturan Menteri Keuangan Nomor 32/PMK.02/2018
tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2019;
18. P eraturan Menteri Keuangan Nomor 69/PMK.02/2018
tentang Standar Biaya Keluaran Tahun Anggaran 2019;
19. P eraturan Wali Kota Tegal Nomor 29 Tahun 2018 tentang
Standarisasi Indeks Biaya Kegiatan, Pemeliharaan,
Pengadaan dan Honorarium Tahun 2019 (Berita Daerah
Kota Tegal Tahun 2018 Nomor 29).
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang : Perubahan Atas PErwal Tegal No 29 tahun 2018
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Oktober 2019.
1. Ketentuan Lampiran BAB I Indeks Biaya Kegiatan huruf B. Satuan Biaya
perjalanan dinas bagi Walikota/Wakil Walikota, Pimpinan dan Anggota
DPRD, PNS serta Non PNS halaman 4 kolom Indeks harga Walikota/Wakil
Walikota dan Pimpinan DPRD, Eselon II/Anggota DPRD/Forkompimda dan
Eselon III Non Kepala SKPD/Ketua Tim Penggerak PKK/JFT Gol IV diubah
sehingga berbunyi sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan
bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Wali Kota ini.
2. Ketentuan Lampiran BAB I Indeks Biaya Kegiatan Huruf F Biaya
Penyelenggaraan Kursus/Penataran/Bimtek halaman 24 diubah sehingga
berbunyi sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian
yang tidak terpisahkan dari Peraturan Wali Kota ini.
3. Ketentuan Lampiran BAB III Indeks Biaya Pengadaan Huruf D.
Blanko/Formulir/Cetakan halaman 92 ditambahkan satu nomor yaitu 156
di perincian kegiatan sehingga berbunyi sebagaimana tercantum dalam
lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan
Wali Kota ini.
4. Ketentuan Lampiran BAB III Indeks Biaya Pengadaan Huruf M. Bahan
Bangunan/Material halaman 308 diubah indeks harga sehingga berbunyi
sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian yang tidak
terpisahkan dari Peraturan Wali Kota ini.
5. Ketentuan Lampiran BAB III Indeks Biaya Pengadaan Huruf N. Upah
halaman 351 diubah indeks harga sehingga berbunyi sebagaimana
tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan
dari Peraturan Wali Kota ini.
6. Ketentuan Lampiran BAB III Indeks Biaya Pengadaan Huruf U. Indeks
Harga Untuk Kebutuhan Seragam dan Peralatan Sekolah Halaman 404 dan
405 diubah sehingga berbunyi sebagaimana tercantum dalam lampiran yang
merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Wali Kota ini.
7. Ketentuan Lampiran BAB IV Indeks Honorarium Huruf G Pekerjaan-
Pekerjaan Khusus halaman 460 Nomor 20 di tambahkan dalam Perincian
Pekerjaan 5 (lima) huruf yaitu Huruf E Pelaksana/Tenaga Teknis PSC, Huruf
F Petugas Jaga Alun-Alun dan huruf G Petugas Keamanan Rusunawa,
Huruf H Tenaga Pendidik/Guru (Non K2) serta Huruf I Ajudan/Staf
Administrasi/Pengemudi Walikota/Wakil Walikota/Sekretaris
Daerah/Asisten sehingga berbunyi sebagaimana tercantum dalam Lampiran
yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Wali Kota ini.
20 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Solok Nomor 36 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 36, BD Kota Solok Tahun 2019 No. 36
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Analisa Standar Belanja TA 2020
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 51 ayat (5) PP No. 12 Tahun 2019 perlu menetapkan Perwako tentang Analisa Standar Belanja
UU No. 8 Tahun 1956, UU No. 17 Tahun 2003, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 12 Tahun 2019, Permendagri No. 8 Tahun 1970
analisa standar belanja dalam perwako ini digunakan sebagai pedoman dalam pelaksanaan Musrenbang dan penyusunan RKA SKPD dengan menggunakan pendekatan kerangka pengeluaran jangka menengah daerah, penganggaran terpadu dan penanggaran berdasarkan prestasi kerja.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Desember 2019.
5 Hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Cirebon Nomor 36 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 36, BERITA DAERAH KOTA PROBOLINGGO TAHUN 2019 NOMOR 36
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERATURAN DAERAH KOTA PROBOLINGGO NOMOR 13 TAHUN 2010 TENTANG SANTUNAN KEMATIAN BAGI PENDUDUK KOTA PROBOLINGGO
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 9 Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 13 Tahun 2010 tentang Santunan Kematian Bagi Penduduk Kota Probolinggo, telah ditetapkan Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 43 Tahun 2015 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 13 Tahun 2010 tentang Santunan Kematian Bagi Penduduk Kota Probolinggo, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 59 Tahun 2015,
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, pelaksanaan pemberian santunan kematian memerlukan efektivitas waktu penyaluran santunan kematian, sehingga Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 43 Tahun 2015 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 13 Tahun 2010 tentang Santunan Kematian Bagi Penduduk Kota Probolinggo, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 59 Tahun 2015perlu diganti dan disempurnakan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, maka perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 13 Tahun 2010 tentang Santunan Kematian Bagi Penduduk Kota Probolinggo;
Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 22 Tahun 2006 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2006 Nomor 13);
Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 2 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Daerah Kota Probolinggo (Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2008 Nomor 2);
Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 13 Tahun 2010 tentang Santunan Kematian Bagi Penduduk Kota Probolinggo (Lembaran Daerah kota Probolinggo Tahun 2010 Nomor 13);
Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2016 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kota Probolinggo Nomor 24);
Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 84 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Probolinggo (Berita Daerah Kota Probolinggo Tahun 2016 Nomor 84);
Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 94 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Probolinggo (Berita Daerah Kota Probolinggo
Tahun 2016 Nomor 94);
Peraturan ini berisi tentang;
1. Ketentuan umum;
2. maksud dan Tujuan di tetapkan Petunjuk Pelaksanaan Perda kota probolinggo No 13 Tahun 2010;
3. persyaratan dan Tata Cara untuk memperoleh santunan Kematian;
4. Mekanisme pelaksanaan pemberian santunan kematian yang ditetapkan dalam standar operasional prosedur
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Februari 2019.
Dengan diberlakukannya Peraturan Walikota ini, maka Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 43 Tahun 2015 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 13 Tahun 2010 tentang Santunan Kematian Bagi Penduduk Kota Probolinggo (Berita Daerah Kota Probolinggo Tahun 2015
Nomor 43), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 59 Tahun 2015 (Berita Daerah Kota Probolinggo Tahun 2015 Nomor 59) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
15 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat