perubahan-perwal-standarisasi-indeks biaya-honorarium
2019
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 37, BD Tahun 2021/ No. 37
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Tegal Nomor 29 Tahun 2018 tentang Standarisasi Indeks Biaya Kegiatan, Pemeliharaan, Pengadaan dan Honorarium Tahun 2019
ABSTRAK: |
- ba hwa sehubungan perubahan satuan indeks harga dan
penambahan jenis kegiatan pada Standarisasi Indeks
Biaya Kegiatan, Pemeliharaan, Pengadaan dan
Honorarium Tahun 2019, perlu mengubah Peraturan Wali
Kota Tegal Nomor 29 Tahun 2018 tentang Standarisasi
Indeks Biaya Kegiatan, Pemeliharaan, Pengadaan dan
Honorarium Tahun 2019
- Dasar Hukum dari Peraturan Walikota ini adalah : 1. U ndang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah-Daerah Kota Besar dalam
Lingkungan Propinsi Djawa Timur, Djawa Tengah, Djawa
Barat dan dalam Daerah Istimewa Yogyakarta (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 45);2. U ndang-Undang Nomor 17 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah-Daerah Kota Kecil dalam
Lingkungan Propinsi Djawa Timur, Djawa Tengah dan
Djawa Barat;
3. U ndang-Undang Nomor 13 Tahun 1954 tentang
Perubahan Undang-Undang Nomor 16 dan Nomor 17
Tahun 1950 tentang Pembentukan Kota-Kota Besar dan
Kota-Kota Kecil di Jawa (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1954 Nomor 40, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 551);
4. U ndang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234);
5. U ndang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua
Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
6. P eraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1986 tentang
Perubahan Batas Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II
Tegal dan Kabupaten Daerah Tingkat II Tegal (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1986 Nomor 8,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3321);
7. P eraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2007 tentang
Perubahan Batas Wilayah Kota Tegal dengan Kabupaten
Brebes Provinsi Jawa Tengah di Muara Sungai Kaligangsa
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor
48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4713);8. P eraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
9. P eraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun
2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundangundangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 199);
10. P eraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 33);
11. P eraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Tegal
Nomor 6 Tahun 1988 tentang Perubahan Batas dan Luas
Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Tegal dan
Memberlakukan Semua Peraturan Daerah Kotamadya
Daerah Tingkat II Tegal serta Keputusan Walikotamadya
Kepala Daerah Tingkat II Tegal di Wilayah Kotamadya
Daerah Tingkat II Tegal (Lembaran Daerah Kotamadya
Daerah Tingkat II Tegal Tahun 1989 Nomor 4);
12. P eraturan Daerah Kota Tegal Nomor 16 Tahun 2008
tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
(Lembaran Daerah Kota Tegal Tahun 2008 Nomor 16);
13. P eraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011
tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman
Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 310);
14. P eraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2010
tentang Batas Daerah Kota Tegal Provinsi Jawa Tengah;15. P eraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 Perubahan Atas
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157);
16. P eraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016
tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor
547);
17. P eraturan Menteri Keuangan Nomor 32/PMK.02/2018
tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2019;
18. P eraturan Menteri Keuangan Nomor 69/PMK.02/2018
tentang Standar Biaya Keluaran Tahun Anggaran 2019;
19. P eraturan Wali Kota Tegal Nomor 29 Tahun 2018 tentang
Standarisasi Indeks Biaya Kegiatan, Pemeliharaan,
Pengadaan dan Honorarium Tahun 2019 (Berita Daerah
Kota Tegal Tahun 2018 Nomor 29).
- Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang : Perubahan Atas PErwal Tegal No 29 tahun 2018
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Oktober 2019.
- 1. Ketentuan Lampiran BAB I Indeks Biaya Kegiatan huruf B. Satuan Biaya
perjalanan dinas bagi Walikota/Wakil Walikota, Pimpinan dan Anggota
DPRD, PNS serta Non PNS halaman 4 kolom Indeks harga Walikota/Wakil
Walikota dan Pimpinan DPRD, Eselon II/Anggota DPRD/Forkompimda dan
Eselon III Non Kepala SKPD/Ketua Tim Penggerak PKK/JFT Gol IV diubah
sehingga berbunyi sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan
bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Wali Kota ini.
2. Ketentuan Lampiran BAB I Indeks Biaya Kegiatan Huruf F Biaya
Penyelenggaraan Kursus/Penataran/Bimtek halaman 24 diubah sehingga
berbunyi sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian
yang tidak terpisahkan dari Peraturan Wali Kota ini.
3. Ketentuan Lampiran BAB III Indeks Biaya Pengadaan Huruf D.
Blanko/Formulir/Cetakan halaman 92 ditambahkan satu nomor yaitu 156
di perincian kegiatan sehingga berbunyi sebagaimana tercantum dalam
lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan
Wali Kota ini.
4. Ketentuan Lampiran BAB III Indeks Biaya Pengadaan Huruf M. Bahan
Bangunan/Material halaman 308 diubah indeks harga sehingga berbunyi
sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian yang tidak
terpisahkan dari Peraturan Wali Kota ini.
5. Ketentuan Lampiran BAB III Indeks Biaya Pengadaan Huruf N. Upah
halaman 351 diubah indeks harga sehingga berbunyi sebagaimana
tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan
dari Peraturan Wali Kota ini.
6. Ketentuan Lampiran BAB III Indeks Biaya Pengadaan Huruf U. Indeks
Harga Untuk Kebutuhan Seragam dan Peralatan Sekolah Halaman 404 dan
405 diubah sehingga berbunyi sebagaimana tercantum dalam lampiran yang
merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Wali Kota ini.
7. Ketentuan Lampiran BAB IV Indeks Honorarium Huruf G Pekerjaan-
Pekerjaan Khusus halaman 460 Nomor 20 di tambahkan dalam Perincian
Pekerjaan 5 (lima) huruf yaitu Huruf E Pelaksana/Tenaga Teknis PSC, Huruf
F Petugas Jaga Alun-Alun dan huruf G Petugas Keamanan Rusunawa,
Huruf H Tenaga Pendidik/Guru (Non K2) serta Huruf I Ajudan/Staf
Administrasi/Pengemudi Walikota/Wakil Walikota/Sekretaris
Daerah/Asisten sehingga berbunyi sebagaimana tercantum dalam Lampiran
yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Wali Kota ini.
- 20 hlm
|