Otonomi Daerah dan Pemerintah Daerah - Sistem Pengendalian Intern - Kebijakan Pemerintah
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 8, BD Kabupaten Lamongan Tahun 2022 Nomor 8
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang KEBIJAKAN PEMBINAAN DAN PENGAWASAN DI LINGKUNGAN
PEMERINTAH KABUPATEN LAMONGAN TAHUN 2022
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka memberikan pedoman dalam
pelaksanaan kegiatan Pembinaan dan Pengawasan
atas Penyelenggaraan Pemerintah Daerah di
Kabupaten Lamongan, perlu menetapkan
Kebijakan Pembinaan dan Pengawasan di
lingkungan Pemerintah Kabupaten Lamongan
Tahun 2022 dengan Peraturan Bupati Lamongan.
1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah
diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor
23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; 2. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017
tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan
Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah; 3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 23
Tahun 2007 tentang Pedoman Tata Cara
Pengawasan Atas Penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 8 Tahun 2009 tentang
Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 23 Tahun 2007 tentang Pedoman
Tata Cara Pengawasan Atas Penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah; 3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 48
Tahun 2021 tentang Perencanaan Pembinaan
dan Pengawasan Penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah Tahun 2022; 4. Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor
4 Tahun 2018 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
Mengatur tentang pembinaan dan pengawasan pemerintah daerah dilaksanakan oleh Inspektorat, dengan kegiatan sebagaimana terdapat dalam lampiran Keputusan Bupati ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Januari 2022.
13 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Paser Nomor 8 Tahun 2022
Untuk memperoleh data akurat,
mutakhir, terpadu, dapat dipertanggung
jawabkan, mudah diakses dan dibagipakaikan,
diperlukan perbaikan tata kelola data yang
dihasilkan Pemerintah Kabupaten Paser melalui
pengelolaan Satu Data di Kabupaten Paser dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 21
ayat (5), Pasal 22 ayat (2) dan Pasal 24 ayat (5)
Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang
Satu Data Indonesia
UUD 1945 Pasal 18 ayat 6; UU No.27 Tahun 1959 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.8 Tahun 1965; UU No 16 Tahun 1997; UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU.No 11 Tahun 2020; PP No.45 Tahun 2021; Perpres No.39 Tahun 2019; Perpres No.23 Tahun 2021; Permendagri No.70 Tahun
2019.
Ketentuan Umum, Prinsip Satu Data Indonesia
Tingkat Kabupaten Paser, Penyelenggara Satu Data Indonesia
Tingkat Kabupaten Paser, Forum dan Sekretariat
Satu Data Indonesia Tingkat Kabupaten Paser, Akses Data, Kerjasama, Pendanaan, Partisipasi Lembaga Negara dan
Badan Hukum Publik, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 April 2022.
17 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Ogan Ilir Nomor 8 Tahun 2022
TATA CARA - PEMBAGIAN PENETAPAN PRIORITAS PENGGUNAAN PEDOMAN UMUM - ALOKASI DANA DESA - TAHUN 2022
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 8, BD.2022/No.8
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pembagian, Penetapan dan Prioritas Penggunaan serta Pedoman Umum Penggunaan Alokasi Dana Desa Tahun 2022
ABSTRAK:
untuk melaksanakan ketentuan Pasal 96 ayat (6) dan ayat (7) PP No.47 Tahun 2015 tentang Perubahan atas PP No.43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No.6 Tahun 2014 tentang Desa, perlu menetapkan Perbup tentang Tata Cara Pembagian, Penetapan dan Prioritas Penggunaan serta Pedoman Umum Penggunaan Alokasi Dana Desa Tahun 2022.
UU No.37 Tahun 2003; UU No.6 Tahun 2014; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; P No.43 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan PP No.11 Tahun 2019; Perpres No.82 Tahun 2018 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Perpres No.64 Tahun 2020; Permendagri No.70 Tahun 2020; Permendagri No.77 Tahun 2020; Perda No.20 Tahun 2007; Perda No.12 Tahun 2016 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Perda No.1 Tahun 2021; Perda No.6 Tahun 2021; Perda No.8 Tahun 2021.
Peraturan Bupati ini mengatur mengenai ketentuan umum peraturan, Penetapan Rincian Alokasi Dana Desa, Penyaluran Alokasi, Penggunaan Alokasi, Pertanggungjawaban Alokasi dan Sanksi, serta Pengelolaan Pengaduan dan Penanganan Masalah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2022.
22 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Katingan Nomor 8 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Hubungan Masyarakat
ABSTRAK:
bahwa guna lebih meningkatkan kinerja dan kelancaraan penyelenggaraan kehumasan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Katingan dalam memberikan pelayanan informasi yang optimal dan bertanggung jawab serta memberikan pertimbangan arus informasi dari dan kepada masyarakat, perlu adanya pedoman penyelenggaraan tugas kehumasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Katingan;
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kabupaten Katingan, Kabupaten Seruyan, Kabupaten Sukamara, Kabupaten Lamandau, Kabupaten Gunung Mas, Kabupaten Pulang Pisau, Kabupaten Murung Raya dan Kabupaten Barito Timur di Provinsi Kalimantan Tengah;
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers;
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran;
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik;
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan;
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;
Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil;
Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara Nomor Per/ 12/M. PAN/08/Tahun 2007 tentang Pedoman Umum Hubungan Masyarakat di Lingkungan Instansi Pemerintah;
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informasi Nomor 373/M.KOMINFO/8/2007 tentang Revitalisasi Fungsi Hubungan Masyarakat dan Informatika pada Instansi Pemerintah, Kesekretariat Lembaga Negara, Pemerintah Daerah dan Badan Usaha Milik Negara/Daerah;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 35 Tahun 2010 tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah;
Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 30 Tahun 2011 tentang Pedoman Umum Tata Kelola Kehumasan di Lingkungan Instansi Pemerintah;
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Konkuren Bidang Komunikasi dan Informatika;
Peraturan Bupati Katingan Nomor 71 Tahun 2019 tentang Kode Etik dan Kode Perilaku Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Katingan;
Peraturan Bupati Katingan Nomor 9 Tahun 2019 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Keija Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik Kabupaten Katingan;
Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Komunikasi Publik;
Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia Nomor 371/Kep/M.KOMINFO/8/2007 tentang Kode Etik Humas Pemerintahan;
1. Ketentuan Umum;
2. Asas dan Prinsip;
3. Maksud dan Tujuan;
4. Manfaat dan Sasaran;
5. Ruang Lingkup dan Kegiatan Kehumasan;
6. Tugas, Fungsi dan Wewenang;
7. Manajemen Hubungan Masyarakat;
8. Hubungan Kerja dan Koordinasi Antar Lembaga;
9. Analisis Media dan Informasi;
10. Manajemen Komunikasi Krisis;
11. Analisis Pemberitaan Media;
12. Konsultasi Publik;
13. Pelayanan dan Penyebarluasan Informasi dan Dokumentasi;
14. Pengawasan Penyelenggaraan Kehumasan;
15. Evaluasi Penyelenggaraan;
16. Mekanisme Penyebarluasan Informasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Katingan;
17. Mekanisme Penyebarluasan Informasi di Lingkungan Kecamatan, Kelurahan dan Desa;
18. Forum Komunikasi Kehumasan;
19. Kode Etik dan Etika Profesi;
20. Pembinaan, Monitoring dan Evaluasi;
21. Pendanaan; dan
22. Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Maret 2022.
15 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 8 Tahun 2022
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
Status Peraturan
Diubah dengan
Perbup Kab. Hulu Sungai Selatan No. 47 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Hulu Sungai Selatan Nomor 8 Tahun 2022 Tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara Tenaga Pendidik, Tenaga Kependidikan, Rumah Sakit Umum Daerah Brigjend. H. Hasan Basry Kandangan, Rumah Sakit Umum Daerah Daha Sejahtera Kabupaten Hulu Sungai Selatan dan Pusat Kesehatan Masyarakat di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Selatan
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
2022
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 8, BD.2022/NO.8
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Tambahan Penghasilan ASN Tenaga Pendidik, Tenaga Kependidikan, RSUD Brigjend H. Hasan Basry Kandangan, RSUD Daha Sejahtera Kabupaten Hulu Sungai Selatan dan Puskesmas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Selatan
ABSTRAK:
bahwa untuk meningkatkan kinerja, disiplin dan
kesejahteraan Aparatur Sipil Negara di lingkungan
Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Selatan dalam
rangka memberikan pelayanan prima kepada
masyarakat maka dipandang perlu memberikan
tambahan penghasilan bagi Aparatur Sipil Negara
tenaga pendidik, tenaga kependidikan, Rumah Sakit
Umum Daerah Brigjend. H. Hasan Basry Kandangan,
Rumah Sakit Umum Daerah Daha Sejahtera dan
Puskesmas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Hulu
Sungai Selatan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati
tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil
Negara Tenaga Pendidik, Tenaga Kependidikan, Rumah
Sakit Umum Daerah Brigjend. H. Hasan Basry
Kandangan, Rumah Sakit Umum Daerah Daha
Sejahtera Kabupaten Hulu Sungai Selatan, dan Pusat
Kesehatan Masyarakat di Lingkungan Pemerintah
Kabupaten Hulu Sungai Selatan.
dasar hukumnya: Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021; Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan
Nomor 6 Tahun 2020; Peraturan Bupati Hulu Sungai Selatan Nomor 71 Tahun
2021; Peraturan Bupati Hulu Sungai Selatan Nomor 72 Tahun
2021.
peraturan bupati ini mengatur tentang Tambahan Penghasilan ASN Tenaga Pendidik, Tenaga Kependidikan, RSUD Brigjend H. Hasan Basry Kandangan, RSUD Daha Sejahtera Kabupaten Hulu Sungai Selatan dan Puskesmas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Selatan dengan sistematika: ketentuan umum; jenis dan penerima TPP; besaran dan tata cara perhitungan TPP ASN; pengurangan, penghapusan dan penundaan TPP; ketentuan lain-lain; pembiayaan; ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Februari 2022.
13 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lebak Nomor 8 Tahun 2022
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 8, BD Tahun 2022 Nomor 8
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Sistem Klarifikasi Keamanan Dan Akses Arsip Dinamis Dilingkungan Pemerintah Kabupaten Lebak
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mendukung pengelolaan arsip dinamis yang efektif dan efisien serta untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan arsip oleh pihak pihak yang tidak berhak, diperlukan sistem klasifikasi keamanan dan akses arsip dinamis;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan peraturan bupati tentang sistem Klasifikasi Keamanan dan Akses Arsip Dinamis di Lingkungan Pemerintahan Kabupaten Lebak.
1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2000;
2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008;
3. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008;
4. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009;
5. Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009;
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
7. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012;
8. Peraturan menteri dalam Negeri Nomor 78 Tahun 2012;
9. Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2011;
10. Peraturan Daerah Kabupaten Lebak Nomor 6 Tahun 2016;
11. Peraturan Bupati Kabupaten lebak Nomor 23 tahun 2016;
PERBUP Kab. Sleman No. 34.2 Tahun 2022 tentang Perubahan Kesebelas Atas Peraturan Bupati Nomor 53.1 Tahun 2021 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022
PERBUP Kab. Sleman No. 29.1 Tahun 2022 tentang Perubahan Kesembilan atas Peraturan Bupati
Nomor 53.1 Tahun 2021 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022
PERBUP Kab. Sleman No. 20 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedelapan atas Peraturan Bupati Nomor 53.1 Tahun 2021 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun 2022
Perbup Kab. Sleman No. 19.1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketujuh Atas Peraturan Bupati
Nomor 53.1 Tahun 2021 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan
Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022
PERBUP Kab. Sleman No. 15 Tahun 2022 tentang Perubahan Keenam Atas Peraturan Bupati Nomor 53.1 Tahun 2021 Tentang Penajabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022
Mengubah sebagian
PERBUP Kab. Sleman No. 6 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Perbup Sleman Nomor 53.1 Tahun 2021 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah TA. 2022
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Bupati Nomor 53.1 Tahun 2021 Tentang Penjabaran APBD TA. 2022
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan Berita Acara Hasil Pembahasan Rancangan Kegiatan dan Penganggaran Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Kabupaten Sleman, perlu melakukan penambahan pendapatan dan Belanja sebesar Rp1.518.298.000,00; bahwa berdasarkan peraturan Menteri Pendidikan Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 2 Tahun 2022 diatur bahwa dalam hal terdapat sisa Dana BOP PAUD, Dana BOS dan Dana BOP Kesetaraan tahun sebelumnya maka sisa dana tersebut digunakan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, perlu melakukan penambahan belanja pada Kegiatan Pengelolaan Dana BOS SD dari SILPA BOS Reguler tahun 2021 sebesar Rp545.260.342,81 dan SILPA BOS Kinerja tahun 2021 sebesar Rp32.405.000,00 dan Kegiatan Pengelolaan Dana BOS SMP dari SILPA BOS Reguler 2021 sebesar Rp532.505.000,18; bahwa berdasarkan usulan revisi DPA dari beberapa SKPD dan dalam rangka tertib administrasi keuangan perlu dilakukan penyesuaian anggaran.
Dasar Hukum: Pasal 18 ayat (6) UUD RI Tahun 1945; UU Nomor 15 Tahun 1950, UU Nomor 23 Tahun 2014 telau diubah beberapa kali terakhir dengan UU Nomor 11 Tahun 2020, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Permendagri Nomor 77 Tahun 2020, Perda Kabupaten Sleman Nomor 11 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Perda Nomor 1 Tahun 2020, Perda Kabupaten Sleman Nomor 7 Tahun 2021, Perbup Nomor 53.1 Tahun 2021 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Perbup Nomor 6 Tahun 2022.
Materi Pokok: Ketentuan dalam Lampiran I, Lampiran II dan Lampiran III Perbup Sleman Nomor 53.1 tentang Penjabaran APBD TA. 2022 diubah berupa pergeseran APBD pada beberapa SKPD
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Maret 2022.
Halaman: 5 hlm, Lampiran: 239 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purwakarta Nomor 8 Tahun 2022
PEDOMAN - PENGELOAAN - KEUANGAN - PADA - BADAN - LAYANAN - UMUM - DAERAH - PELAKSANA - TEKNIS - DINAS - PUSAT - KESEHATAN - MASYARAKAT - DI - KABUPATEN - PURWAKARTA
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan pada Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Dinas Pusat Kesehatan Masyarakat di Kabupaten Purwakarta
ABSTRAK:
Bahwa dalam upaya meningkatkan pengelolaan keuangan dan tata cara pertanggungjawaban realisasi anggaran, perlu menetapkan Peratuan pada Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Dinas Pusat Kesehatan Masyarakat di Kabuoaten Purwakarta.
UU No. 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 1968; UU No. 15 Tahun 204; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 11 Tahun 2020; PP No. 23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 74 Tahun 2012; PP No. 12 Tahun 2019; Permenkes No. 44 Tahun 2016; Permendagri No. 79 Tahun 2018; Permenkes No. 43 Tahun 2019; Permendgri No. 77 Tahun 2020; Permenkeu No. 129/PMK.05/2020; Perda Kab. Purwakarta No. 7 Tahun 2013; Perda Kab. Purwakarta No. 1 Tahun 2016; Perda Kab. Purwakarta No. 9 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kab. Purwakarta No. 1 Tahun 2021.
Peraturan ini mengatur tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Pada Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Dinas Pusat Kesehatan Masyarakat di Kabuoaten Purwakarta yang meliputi Ketentuan Umum, Maksud dan Tujuan, Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Daerah, Pendapatan, Biaya dan Pembiayaan, Perencanaan dan Penganggaran, Pelaksanaan Anggaran, Pelaporan dan Pertanggungjawaban, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Januari 2022.
20 Hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tuban Nomor 8 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 8, BD Kab. Tuban Tahun 2022 Seri B No. 1
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI TUBAN NOMOR 84 TAHUN 2020
TENTANG TATA CARA PEMBERIAN DAN PEMANFAATAN INSENTIF
PEMUNGUTAN PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI PEMAKAIAN
KEKAYAAN DAERAH
ABSTRAK:
Menimbang: a. bahwa dalam rangka melaksanakan Peraturan Daerah
Kabupaten Tuban Nomor 11 Tahun 2021 tentang
Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Nomor 14
Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan
Perangkat Daerah yang ditindaklanjuti dengan
Peraturan Bupati Tuban Nomor 175 Tahun 2021
tentang Uraian Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Badan
Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah
Kabupaten Tuban, maka perlu dilakukan perubahan
dan penyesuaian sesuai dengan perkembangan
peraturan Perundang - undangan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a perlu menetapkan Peraturan
Bupati Tuban tentang Perubahan Kesatu Peraturan
Bupati Tuban Nomor 84 Tahun 2020 tentang Tata Cara
Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak
Daerah dan Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah;
Mengingat: 1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun
2015; Peraturan Daerah Kabupaten Tuban Nomor 05 Tahun
2011; Peraturan Daerah Kabupaten Tuban Nomor 04 Tahun
2012; Peraturan Daerah Kabupaten Tuban Nomor 07 Tahun
2012; Peraturan Daerah Kabupaten Tuban Nomor 9 Tahun
2020; Peraturan Daerah Kabupaten Tuban Nomor 14 Tahun
2016; Peraturan Bupati Tuban Nomor 175 Tahun 2021;
peraturan ini mengatur mengenai Tata Cara
Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak
Daerah dan Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah; perubahan meliputi: 1. Ketentuan dalam Pasal 1 angka 4 diubah; Ketentuan dalam Pasal 9 ayat (2) diubah; Diantara Pasal 14 dan Pasal 15 disisipkan 1 (satu) Pasal baru
yakni Pasal 14A Keseluruhan nomenklatur BPPKAD dalam Peraturan Bupati
Nomor 84 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemberian dan
Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan
Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah untuk selanjutnya
harus dimaknai sebagai BPKPAD Kabupaten Tuban.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Januari 2023.
Mengubah Peraturan
Bupati Tuban Nomor 84 Tahun 2020
Jumlah 7 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Konawe Selatan Nomor 8 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 8, Berita Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2022 Nomor 8
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemungutan Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 27 Peraturan
Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 11 Tahun 2013
tentang Rebibusi Pelayanan Tera/Tera Ulang sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan
Nomor 9 Tahun 2O2l tentang Perubahan atas Peraturan Daerah
Kabupaten Konawe Selatan Nomor 11 Tahun 2013 tentang
Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada
huruf a perlu menetapkan Peraturan Bupati Konawe Selatan
tentang tatz- cara pelaksanaan Pemungutan Retribusi Pelayanan
Tera/Tera Ulang;
1. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi legal;
2. UndangUndang Nomor 8 Tahun 1998 tentang Perlindungan
Konsumen (lcmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999
Nomor 42, Tanrbahan l€mbaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3839);
3. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2003 tentang Pembentukan
Kabupaten Konawe Selatan di Provinsi Sulawesi Tenggara
(kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 24,
Tambahan [,embaran Negara Republik Indonesia Nomor 4267);
4. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah
dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Tahun 2009 Nomor 130,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 5049);
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan (t embaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan kmbaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5234), sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2Ol9 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6398);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2074 tentang Pemerintahan
Daerah (l,embaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor
244, Tambaban kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor
5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua
atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2Ol4 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Repubtik Indonesia
Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lernbaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5679);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1983 tentang Tarif Biaya
Tera (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor
35, Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 3257)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor
16 Tahun 1986 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah
Nomor 26 Tahun 1983 tentang Tarif Biaya Tera (kmbaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1986 Nomor 22, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3329);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara
Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah
dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan l,embaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5161);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016 tentang Ketentuan
Umum dan Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 244, Tambaharr
kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 5950);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (l,embaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6632);
l l. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang
Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036), sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018
tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157);
12. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 67 Tahun 2018 tentang Alat-Alat Ukur, Takar, Timbang dan Perlengkapannya
yang Wajib Ditera dan Ditera Ulang (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2018 Nomor 811);
13. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 68 Tahun 2018 tentang
Tera dan Tera Ulang, Alat-Alat Ukur, Takar, Timbang dan
Perlengkapannya (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018
Nomor 812);14. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 115 Tahun 2018 tentang
Unit Metrologi Legal (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2018 Nomor 1650);
15. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor l0 Tahun
2007 tentang Urusan Pemerintahan yang menjadi Kewenangan
Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan (Lembaran Daerah
Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2007 Nomor 10);
16. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 11 Tahun
2013 tentang Retribusi Pelayanan TerafTera Ulang (Lembaran
Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2013 Nomor 11),
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten
Konawe Selatan Nomor 9 Tahun 2027 tentang Perubahan atas
Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 11 Tahun
2013 tentang Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang (kmbaran
Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2021 Nomor 9);
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II MAKSUD DAN TUJUAN
BAB III PENYELENGGARAAN PELAYANAN TERA/TERA ULANG UTTP DAN PENGUJIAN BDKT
BAB IV PEMUNGUTAN RETRIBUSI
BAB V PEMBAYARAN, PENYETORAN DAN TEMPAT PEMBAYARAN RETRIBUSI
BAB VI PENAGIHAN
BAB VII PENGHAPUSAN PIUTANG RETRIBUSI YANG SUDAH KADALUWARSA
BAB VIII PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAAN RETRIBUSI
BAB IX PEMERIKSAAN RERIBUSI
BAB X INSENTIF PEMUNGUTAN
BAB XI KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2022.
14
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat