peraturan ini mengatur mengenai Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah; perubahan meliputi: 1. Ketentuan dalam Pasal 1 angka 4 diubah; Ketentuan dalam Pasal 9 ayat (2) diubah; Diantara Pasal 14 dan Pasal 15 disisipkan 1 (satu) Pasal baru yakni Pasal 14A Keseluruhan nomenklatur BPPKAD dalam Peraturan Bupati Nomor 84 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah untuk selanjutnya harus dimaknai sebagai BPKPAD Kabupaten Tuban.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat