Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan
ABSTRAK:
a. bahwa retribusi Izin Mendirikan Bangunan merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai penyelenggaraan pemerintah daerah dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, sehingga perlu pengaturan berdasarkan prinsip prinsip demokrasi, pemerataan dan keadilan, peran serta masyarakat, dan akuntabilitas dengan memperhatikan potensi daerah;
b. bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Bangli Nomor 21 Tahun 1990 tentang Ijin Bangun Bangunan telah tidak sesuai dengan kebutuhan hukum masyarakat saat ini sehingga perlu ditinjau kembali;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan;
Undang-Undang 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 24/PRT/M/2007; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Bangli Nomor 6 Tahun 1989; Peraturan Daerah Kabupaten Bangli Nomor 8 Tahun 2008;
1. KETENTUAN UMUM; 2. NAMA, OBJEK DAN SUBJEK RETRIBUSI; 3. GOLONGAN RETRIBUSI; 4. CARA MENGUKUR TINGKA T PENGGUNAAN JASA; 5. PRINSIP DAN SASARAN DALAM PENETAPAN TARIF RETRIBUSI; 6. STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF RETRIBUSI; 7. WILAYAH PEMUNGUTAN; 8. TATA CARA PEMBAYARAN; 9. TATA CARA PEMUNGUTAN; 10. SANKSI ADMINISTRATIF; 11. PENAGIHAN; 12. PENGHAPUSAN PIUTANG RETRIBUSI YANG KEDALUWARSA; 13. KETENTUAN PENYIDIKAN; 14. KETENTUAN PIDANA; 15. KETENTUAN PENUTUP;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Bangli Nomor 21 Tahun 1990 tentang Ij in Bangunan-bangunan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
-
17
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Ambon Nomor 28 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penetapan Nilai Jual Objek Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan di Kota Ambon Tahun 2018
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 5 ayat (3) Peraturan Daerah Kota Ambon Nomor 4 Tahun 2013 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, Penetapan besarnya Nilai Jual Objek Pajak dilakukan oleh Walikota.
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah UU No. 60 Tahun 1958; UU No. 5 Tahun 1960; UU No. 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 16 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 1985; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 14 Tahun 2002; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 15 Tahun 1955; PP No. 13 Tahun 1979; PERMENKEU No. 150/PMK.03/2010; PERSAMAMENKEUMENDAGRI No. 15/PMK.07/2014 dan No. 10 Tahun 2014; PERDAKOTAMBON No. 4 Tahun 2013; PERDAKOTAMBON No. 4 Tahun 2016;
Dalam Peraturan Walikota diatur tentang ketentuan umum, penetapan NJOP PBB-P2, dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Mei 2018.
8 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 28 Tahun 2011
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemungutan Pajak Parkir
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (1) huruf g, Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara Nomor 2 Tahun 2011 Tentang Pajak Daerah, maka dipandang perlu adanya Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemungutan Pajak Parkir; Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
di atas, perlu menetapkan Peraturan Bupati Kutai Kartanegara Tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemungutan Pajak Parkir.
Dasar Hukum: UU No.27 Tahun 1959; UU No.17 Tahun 1997; UU No.19 Tahun 1997; UU No.32 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; UU No.10 Tahun 2004; UU No.28 Tahun 2009; PP No.38 Tahun 2007; PP No.69 Tahun 2010; PP No.91 Tahun 2010; Permendagri No.53 Tahun 2007; Perda Kukar No.11 Tahun 2008; Perda Kukar No.2 Tahun 2011.
Subyek Pajak Parkir adalah orang pribadi atau Badan yang melakukan parkir kendaraan bermotor. Wajib Pajak Parkir adalah orang pribadi atau Badan yang menyelenggarakan tempat parkir. Dasar pengenaan pajak parkir adalah jumlah pembayaran atau yang seharusnya dibayar kepada penyelenggara tempat parkir. Dasar pengenaan Pajak Parkir dapat ditetapkan dengan Peraturan Daerah. Jumlah yang seharusnya dibayar termasuk potongan harga parkir dan parkir cuma-cuma
yang diberikan kepada penerima jasa parkir. Tarif Pajak Parkir ditetapkan sebesar 25% (duapuluh lima perseratus).
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Juli 2011.
Peraturan yang diubah: UU No.32 Tahun 2004.
Peraturan yang diatur: koefisien lantai bangunan gedung gedung parkir murni dapat disesuaikan dengan kebutuhan untuk mengganti pelayanan parkir di jalan pada jangkauan tertentu dari lokasi gedung dimaksud, apabila melebihi 50 % dari ketentuan yang berlaku akan diatur lebih lanjut dengan Keputusan BupatiKutai Kartanegara sebagaiman dimaksud pasal 12 ayat (1) c; Tata Cara Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Pajak diatur lebih lanjut oleh Kepala Dispenda dengan berpedoman kepada Ketentuan Peraturan Perundang – undangan yang berlaku sebagaimana yang dimaksud pasal 24.
16 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pekalongan Nomor 28 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pemberian Insentif Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Dalam Rangka Penanganan Dampak Ekonomi Akibat Corona Virus Disease 2019
ABSTRAK:
bahwa wabah COVID-19 merupakan bencana nasional yang mempengaruhi stabilitas ekonomi dan produktifitas sektor tertentu sampai ke tingkat daerah; bahwa berdasarkan Inmendagri No 1 Tahun 2020 tentang Pencegahan Penyebaran dan Percepatan Penanganan COVID-19 di Lingkungan Pemda, untuk penanganan dampak ekonomi dapat dilakukan dengan pemberian insentif berupa pengurangan atau pembebasan pajak daerah dan perpanjangan pemenuhan hak serta pemenuhan kewajiban perpajakan; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 107 ayat (2) huruf a dan huruf e, UU No 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, walikot adapat mengurangkan atau menghapuskan sanksi administratif berupa bunga, denda, dan kenaikan pajak yang terutang menurut peraturan perundang-undangan perpajakan daerah, serta dapat mengurangkan ketetapan pajak terutang berdasarkan pertimbangan kemampuan membayar Wajib Pajak atau kondisi tertentu objek pajak dan diatur dengan Perwali; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 156 ayat (4) huruf b, UU No 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, telah diatur dalam masing-masing Perda Kota Pekalongan tentang retribusi mengenai pemberian keringanan, pengurangan.
inmendagri No 1 Tahun 2020;
Peraturan walikota ini mengatur tentang pemberian insentif pajak daerah, pemberian insentif retribusi daerah.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Mei 2020.
8 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jombang No. 28 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka Peraturan Daerah tentang Retribusi Daerah perlu disesuaikan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a diatas perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah.
UU No 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 2 Tahun 1965;
UU No 8 Tahun 1981;
UU No 10 Tahun 2004;
UU No 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah kedua kali dengan UU No 12 Tahun 2008;
UU No 25 Tahun 2009;
UU No 28 Tahun 2009;
PP No 58 Tahun 2005;
PP No 79 Tahun 2005;
PP No 6 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan PP No 38 Tahun 2008;
PP No 69 Tahun 2010;
Permendagri No 13 Tahun 2006;
Permendagri No 17 Tahun 2007;
Perda Kab. Jombang No 5 Tahun 2008;
Perda Kab. Jombang No 12 Tahun 2009;
Perda Kab. JombangNo 3 Tahun 2010.
Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah termasuk golongan Retribusi Jasa Usaha.
Setiap pemakaian kekayaan daerah dipungut retribusi dengan nama Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah.
Objek Retribusi adalah pemakaian kekayaan Daerah, yang meliputi :
a. Pemakaian Peralatan laboratorium
b. Pemakaian Tanah
c. Pemakaian Bangunan/Gedung/Rumah Dinas d. Pemakaian Alat-alat Berat/Besar
e. Pemakaian Fasilitas Terminal atau penunjang lainnya
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Jombang Nomor 6 Tahun 1999 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah, dengan segala perubahannya, dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Labuhan Batu Utara No. 28 Tahun 2011
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Retribusi Daerah Atau Piutang Badan Layanan Umum Daerah
ABSTRAK:
Bahwa Untuk Melaksanakan Ketentuan Pasal 168 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah, Pasal 17 Ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 Tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Yang Telah Diubah Dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012, Pasal 78 Ayat (3) Peraturan Daerah Kota Samarinda Nomor 13 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Umum Yang Telah Diubah Dengan Peraturan Daerah Kota Samarinda Nomor 2 Tahun 2016, Pasal 73 Ayat (3) Peraturan Daerah Kota Samarinda Nomor14 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Usaha Yang Telah Diubah Dengan Peraturan Daerah Kota Samarinda Nomor 11 Tahun 2016, Pasal 43 Ayat (3) Peraturan Daerah Kota Samarinda Nomor 15 Tahun 2011 Tentang Retribusi Perizinan Tertentu Yang Telah Diubah Dengan Peraturan Daerah Kota Samarinda Nomor 10 Tahun 2016, Pasal 11 Ayat (3) Peraturan Daerah Kota Samarinda Nomor16 Tahun 2011 Tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Di Rsud Ia. Moeis, Dan Pasal 15 Ayat (3) Peraturan Daerah Kota Samarinda Nomor 09 Tahun 2014 Tentang Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing, Perlu Menetapkan Peraturan Tata Cara Penghapusan Piutang Retribusi Daerah
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 28 Tahun 2009; UU
No. 23 Tahun 2014; PP No. 23 Tahun 2005; PP No. 14 Tahun 2005; PERDA Kota Samarinda No. 2 Tahun 2016; PERDA Kota Samarinda No. 10 Tahun 2016; PERDA Kota Samarinda Nomor 11 Tahun 2016; PERDA Kota Samarinda No. 16 Tahun 2011; PERDA Kota Samarinda Nomor 9 Tahun 2014.
Penghapusan piutang retribusi daerah
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 14 September 2017.
Pasal 17 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum yang telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012.
Pasal 78 ayat (3) Peraturan Daerah Kota Samarinda Nomor 13 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum yang telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Samarinda Nomor 2 Tahun 2016, Pasal 73 ayat (3) Peraturan Daerah Kota Samarinda Nomor14 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha yang telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Samarinda Nomor 11 Tahun 2016, Pasal 43 ayat (3) Peraturan Daerah Kota Samarinda Nomor 15 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu yang telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Samarinda Nomor 10 Tahun 2016.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5657).
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48) yang telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 171, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5340).
16 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Labuhan Batu Nomor 28 Tahun 2011
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Retribusi Masuk Wisata Gunung Tidar
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentual Pasal 37 ayat (3) Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 18 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 4 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 18 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Retribusi Masuk Wisata Gunung Tidar.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undnag-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 69 Tahun 2010; Undang-Undang 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 20120; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 2 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 18 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 3 Tahun 2016; Peraturan Walikota Magelang Nomor 78 Tahun 2017.
Peraturan ini memuat mengenai pemberian dan pemanfaatan insentif disertai dengan sumber pengambilan insentif tersebut.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
8 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gunungkidul No. 28 Tahun 2012
PERBUP Kab. Gunungkidul No. 21 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Gunungkidul No. 28 Tahun 2012 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul No. 15 Tahun 2012 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 28, BD.2012/NO.3 SERI C
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Pelaksanaan Perda Kab.Gunungkidul No.15 Tahun 2012 ttg Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat