KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA - PELIMPAHAN KEWENANGAN/PENUGASAN PEJABAT NEGARA/PENUGASAN BUMN
2021
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 42, Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2021 Nomor 71015
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pendelegasian, Pemberian Kuasa Dan Penunjukan Pejabat Yang Berwenang Di Bidang Kepegawaian
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka mengatur mengenai pengusulan mutasi, pengusulan dan penetapan penugasan khusus PNS, serta penunjukan pejabat untuk melantik dan mengambil sumpah/janji jabatan, perlu dilakukan penyesuaian pengaturan pada Pergub No. 109 Tahun 2018 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Pergub No. 72 Tahun 2020.
Dasar hukum peraturan ini adalah UU No. 29 Tahun 2007 serta UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015.
Peraturan ini berisi tentang perubahan pada Lampiran I, II, III, dan IV Pergub No. 109 Tahun 2018 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Pergub No. 72 Tahun 2020.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Juni 2021.
PERGUB ini terdiri atas 6 hlm.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Timur Nomor 40 Tahun 2021
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 40, BD Provinsi Jawa Timur Tahun 2021 No 40 Seri E
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PENUGASAN KEPADA PT JATIM GRHA UTAMA SEBAGAI PENGELOLA PUSAT PENGELOLAAN SAMPAH DAN LIMBAH BAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN JAWA TIMUR
ABSTRAK:
a. bahwa lingkungan hidup yang baik dan sehat merupakan hak asasi setiap warga negara sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 28H ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. bahwa dalam rangka mencegah dan menanggulangi pencemaran atau kerusakan lingkungan hidup yang diakibatkan oleh sampah dan limbah bahan berbahaya dan beracun yang dihasilkan oleh industri/usaha/kegiatan membutuhkan prasarana dan sarana yang memadai berupa pusat pengelolaan sampah dan limbah bahan berbahaya dan beracun;
c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 108 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah dan Pasal 13 ayat (1) Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 8 Tahun 2019 tentang Badan Usaha Milik Daerah, Pemerintah Provinsi dapat memberikan penugasan kepada Badan Usaha Milik Daerah untuk mendukung perekonomian daerah dan menyelenggarakan fungsi kemanfaatan umum tertentu dengan tetap memperhatikan maksud dan tujuan Badan Usaha Milik Daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut pada huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Penugasan kepada PT Jatim Grha Utama sebagai Pengelola Pusat Pengelolaan Sampah dan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun Jawa Timur;
UU No 2 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 18 Tahun 1950:
UU No 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No 15 Tahun 2019:
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No 11 Tahun 2020:
PP No 54 Tahun 2017:
Permendagri No 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No 120 Tahun 2018:
Perda Prov Jawa Timur No 14 Tahun 2005:
Perda Prov Jawa Timur No 8 Tahun 2019.
Mengatur tentang:
1. Ketentuan umum:
2. Penugasan:
Dalam rangka mencegah dan menanggulangi pencemaran atau kerusakan lingkungan hidup yang diakibatkan limbah, Pemerintah Provinsi melaksanakan pengelolaan sampah dan limbah bahan berbahaya dan beracun secara terpadu dan terpusat di Jawa Timur, Pemerintah Provinsi menugaskan PT JGU sebagai Pengelola PPSLB3 Jawa Timur, PPSLB3 sebagaimana dimaksud berada di Desa Cendoro, Kecamatan Dawar Blandong, Kabupaten Mojokerto, Provinsi Jawa Timur;
3. Pemanfaatan Lahan Milik Daerah:
4. Keadaan Memaksa:
5. Pelaporan:
6. Pembinaan dan pengawasan:
7. Ketentuan Peralihan.
Pada saat Peraturan Gubernur ini mulai berlaku, pelaksanaan pekerjaan atas penugasan Perseroan Terbatas Jatim Grha Utama yang belum selesai berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/722/KPTS/013/2018 tentang Penunjukan Perseroan Terbatas Jatim Grha Utama sebagai Pengelola Pusat Pengelolaan Sampah dan Limbah Industri Jawa Timur, tetap dapat dikerjakan sampai dengan selesainya pekerjaan.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Juli 2021.
Pada saat Peraturan Gubernur ini mulai berlaku, Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/722/KPTS/013/2018 tentang Penunjukan Perseroan Terbatas Jatim Grha Utama Sebagai Pengelola Pusat Pengelolaan Sampah dan Limbah Industri Jawa Timur, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Gorontalo Nomor 32 Tahun 2021
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pelimpahan Kewenangan atas Pengelolaan Keuangan
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk efektivitas dan meningkatkan sistem internal dan menampung aspirasi permasalahan teknis dalam pengelolaan keuangan perlu penyempurnaan pelimpahan wewenang dari pejabat pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah kepada pengelola keuangan.
Dasar hukum Peraturan Gubernur ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 38 Tahun 2000; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 11 Tahun 2020; PP No. 12 Tahun 2018; Perpres No. 16 Tahun 2019; Permendagri No. 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 120 No. 2018; Permendagri No. 77 Tahun 2021.
Dalam peraturan ini diatur tentang Pelimpahan kewenangan atas pengelolaan keuangan termasuk didalamnya mengatur tentang pelimpahan kewenangan, koordinator pengelola keuangan daerah, pejabat pengelola keuangan daerah, kuasa bendahara umum daerah, pengguna anggaran, pejabat pelaksana teknis kegiatan, pejabat penatausahaan keuangan SKPD, bendahara penerima dan pengeluaran pengeluaran, dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Juni 2021.
Terdiri dari 20 halaman tanpa lampiran
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sumatera Selatan Nomor 24 Tahun 2021
PERGUB Prov. Sumatera Selatan No. 28 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur No 24 Tahun 2021 Tentang Pendelegasian Wewenang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Dan Non Perizinan Kepada Kepala DInas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Sumatera Selatan
Mencabut
Peraturan Gubenur Nomor 49 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu Sebagaiman telah diubah dengan Peraturan Gubenur Nomor 39 Tahun 2018 Tantang Perubahan atas Peraturan Gubenur Nomor 49 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu
PENDELEGASIAN - WEWENANG - PENYELENGGARAAN - PELAYANAN PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO - NON PERIZINAN
2021
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 24, BD.2021/No.24
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pendelegasian Wewenang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Non Perizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
ABSTRAK:
Untuk Melaksanakan dalam rangka Optimalisasi pelaksanaan penyelenggaran perizinan berusaha di daerah serta menjaga kualitas perizinan berusaha berbasis risiko dan non perizina perlu dilakukan pendelegasian kewenangan penyelenggara perizinan
berdasarkan pasal 4 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah,Gubenur mendelegasikan kewenangan pemerintah daerah provinsi dalam penyelenggaraan perizinan berusaha di daerah kepada DPMPTSP
Dasar hukum peraturan ini: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945 ;UU No 25 Tahun 1959;UU No 25 Tahun 2007;UU No 25 Tahun 2009;UU No 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No 15 Tahun 2019;UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 11 Tahun 2020;UU No 30 Tahun 2014 sebagimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 11 Tahun 2020;UU No 11 Tahun 2020;PP No 5 Tahun 2021;PP No 6 Tahun 2021;Permendagri No 138 Tahun 2017;Permendagri No 25 Tahun 2021;Perda nO 14 Tahun 2016 sebagaimana telah di ubah dengan Perda No 3 Tahun 2020
Dalam Peraturan ini Mengatur Mengenai Ketentuan Umum,Pendelegasian Wewenang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Non Perizinan ,Kewajiban,Ketentuan Peralihan,Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 11 November 2021.
Mencabut Peraturan Gubenur Nomor 49 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu Sebagaiman telah diubah dengan Peraturan Gubenur Nomor 39 Tahun 2018 Tantang Perubahan atas Peraturan Gubenur Nomor 49 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu di cabut dan dinyatakan tidak berlaku
47 Hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Barat Nomor 10 Tahun 2021
PELIMPAHAN - KEWENANGAN - MANDAT - DELEGASI - PENANDATANGANAN - NASKAH - DINAS - KEPEGAWAIAN
2021
Peraturan Gubernur (Pergub) NO. 10, BD 2021/No.10
Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Pelimpahan Kewenangan Mandat Dan Delegasi Penandatanganan Naskah Dinas Kepegawaian Di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat
ABSTRAK:
Bahwa untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas dan meningkatkan pelayanan bidang kepegawaian di lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat, perlu dilakukan pelimpahan kewenangan mandat dan delegasi penandatanganan naskah dinas kepegawaian dari Gubernur Jawa Barat kepada para pejabat di lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat. Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 29 Tahun 2016 sudah tidak sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan peraturan perundang-undangan di bidang kepegawaian, sehingga perlu ditinjau kembali dan perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pelimpahan Kewenangan Mandat dan Delegasi Penandatanganan Naskah Dinas Kepegawaian di Lingkungan Pemerintah Daerah
Provinsi Jawa Barat;
Dasar Hukum Peraturan Gubernur ini adalah UU No.11 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.29 Tahun 2007; UU No.5 Tahun 2014; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; UU No.30 Tahun 2104; PP No.11 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan PP No.17 Tahun 2020
Peraturan ini berisi 5 Pasal, yakni Pasal 1 yang berisi 16 ayat, Pasal 2, Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5
CATATAN:
Peraturan Gubernur (Pergub) ini mulai berlaku pada tanggal 23 April 2021.
Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 29 Tahun 2016 dicabut.
4 Hlm.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Barat Nomor 7 Tahun 2021
PELIMPAHAN - WEWENANG - SELAKU - WAKIL - PEMERINTAH - DAERAH - KEPEMILIKAN - SAHAM - RAPAT - UMUM - BUMD
2021
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 7, BD 2021/No.7
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pelimpahan Wewenang Selaku Wakil Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat Dalam Kepemilikan Saham Pada Rapat Umum Pemegang Saham Badan Usaha Milik Daerah
ABSTRAK:
Bahwa Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat telah mendirikan BUMD yang ditetapkan
dengan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, Gubernur berkedudukan sebagai wakil pemerintah daerah provinsi dalam kepemilikan kekayaan daerah yang dipisahkan dan kepemilikan saham pada BUMD sebagaimana termaksud. Untuk kelancaran dalam pencapaian tujuan penyelenggaraan rapat umum pemegang saham BUMD Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat, Gubernur dapat melakukan pelimpahan wewenang kepada pejabat di lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat yang membidangi pembinaan BUMD, untuk memutuskan hal-hal yang berkaitan dengan kewenangan pemegang saham, maka perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pelimpahan Wewenang Selaku Wakil Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat dalam Kepemilikan Saham pada Rapat Umum Pemegang Saham Badan Usaha Milik Daerah
Dasar Hukum Peraturan Gubernur ini adalah UU No.11 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.29 Tahun 2007; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2105; UU No.30 Tahun 2014; PP No.54 Tahun 2017; Perda No.26 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perda No.6 Tahun 2017; Perda No.12 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Perda No.18 Tahun 2013; Perda No.14 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perda No.6 Tahun 2015; Perda No.17 Tahun 2013; Perda No.22 Tahun 2013 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perda No.7 Tahun 2017; Perda No.15 Tahun 2012; Perda No.7 Tahun 2015; Perda No.12 Tahun 2015; Perda No.11 Tahun 2017
Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, pelimpahan wewenang, pelaksanaan, pelaporan, ketentuan lain-lain, dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Maret 2021.
7 Hlm.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Tengah Nomor 48 Tahun 2020
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pendelegasian Wewenangan Pemberian Perizinan dan Non Perizinan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah Kepada Administrator Kawasan Ekonomi Khusus Kendal
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka memberikan perizinan berusaha
dan perizinan lainnya serta non perizinan yang
diperlukan bagi pelaku usaha yang mendirikan,
menjalankan, dan mengembangkan usaha di Kawasan
Ekonomi Khusus Kendal Provinsi Jawa Tengah telah
ditetapkan Administrator Kawasan Ekonomi Khusus
Kendal yang ditetapkan dengan Keputusan Gubernur
Jawa Tengah Selaku Ketua Dewan Kawasan Kawasan
Ekonomi Khusus Provinsi Jawa Tengah Nomor 060/26
Tahun 2020 tentang Administrator Kawasan Ekonomi
Khusus Kendal Provinsi Jawa Tengah dan Keputusan
Bupati Kendal Nomor 530/72/2020 tentang Penetapan
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu
Pintu Kabupaten Kendal Sebagai Administrator
Kawasan Ekonomi Khusus Kendal di Kabupaten
Kendal;
b. bahwa dalam rangka memberikan dasar pemberian
perizinan berusaha dan perizinan lainnya serta non
perizinan yang menjadi kewenangan Pemerintah
Provinsi Jawa Tengah kepada Administrator Kawasan
Ekonomi Khusus Kendal diperlukan pendelegasian
wewenang dari Gubernur sesuai kebutuhan Kawasan
Ekonomi Khusus Kendal di Kabupaten Kendal;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b serta sesuai
ketentuan Pasal 48 ayat (3) Peraturan Pemerintah
Nomor 1 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan
Kawasan Ekonomi Khusus, perlu menetapkan
Peraturan Gubernur tentang Pendelegasian Wewenang
Pemberian Perizinan Dan Non Perizinan Pemerintah
Provinsi Jawa Tengah Kepada Administrator Kawasan
Ekonomi Khusus Kendal;
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 85 Tahun 2019, Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2020, Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2010, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 7 Tahun 2010 dan Keputusan Presiden Nomor 10 Tahun 2020.
Peraturan Gubernur ini mengatur tentang ketentuan umum, maksud, tujuan dan ruang lingkup, kewenangan, tanggung jawab dan kewajiban, penyelenggaraan PTSP, monitoring, evaluasi dan pelaporan, ketentuan lain-lain, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 16 November 2020.
12 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Barat Nomor 47 Tahun 2020
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pendelegasian Kewenangan Pelaksanaan Persiapan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum Pada Pembangunan Perlintasan Tidak Sebidang ( Underpass) Jalan Dewi Sartika Kota Depok
ABSTRAK:
bahwa Pemerintah Daerah Kota Depok akan melaksanakan persiapan pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum pada pembangunarl perlintasan tidak sebidang (underpass) jalan Dewi Sartika Kota Depok di atas tanah seluas kurang dari 5 (lima) hektar, Dan bahwa untuk efektifitas, efisiensi, dan optimalisasi pelaksanaan persiapan pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum sebagaimana dimaksud dalam pertimbangan huruf a serta berdasarkan ketentuan Pasal 47 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 71Tahun 2O12 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum dan ketentuan Pasal 38 ayat (1) Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 32 Tahun 2013 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Persiapan Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum, perlu dilakukan pendelegasian kewenangan kepada Wali Kota Depok, Sehingga berdasarkan pertimbangan sebagaimana perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pendelegasian Kewenangan Pelaksanaan Persiapan Pengadaan Tanah bagr Pembangunan untuk Kepentingan Umum pada Pembanguna.n Perlintasan Tidak Sebidang (Underpass) Jalan Dewi Sartika Kota Depok.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2OO7, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2O12, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017, Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2012, Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nomor 5 Tahun 2012, Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 32 Tahun 2013.
Ketentuan Umum, Pendelegasian Kewenangan, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Juni 2020.
5 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Utara Nomor 41 Tahun 2020
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 41, Berita Daerah Provinsi Kalimantan Utara Nomor 41 Tahun 2020
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pendelegasian Wewenang Penandatanganan Naskah Dinas Bidang Kepegawaian
ABSTRAK:
berdasarkan ketentuan Pasal 6 ayat (2) huruf f Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, Gubernur sebagai Pejabat Pemerintahan dapat mendelegasikan dan memberikan mandat kepada pejabat pemerintahan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
dalam rangka meningkatkan efektifitas dan kelancaran pelaksanaan tugas serta penyederhanaan dalam penetapan dan penandatanganan naskah dinas bidang kepegawaian di lingkungan pemerintah Provinsi Kalimantan Utara, maka perlu mendelegasikan sebagian wewenang Gubernur kepada pejabat pemerintahan yang ditunjuk;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan;
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2012 tentang Pembentujan Provinsi Kalimantan Utara;
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan;
Peraturan Pemerintah Nomor 53 tahun 2014 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil;
Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri 120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Daerah Nomor 24 Tahun 2017tentang Tata Cara Pemberian Cuti Pegawai Negeri Sipil
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Pendelegasian Wewenang
Bab III Ketentuan Peralihan
Bab IV Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Agustus 2020.
9 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Barat Nomor 19 Tahun 2020
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pendelegasian Kewenangan Dalam Penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Serta Rencana Kegiatan Dan Anggaran Sekolah
ABSTRAK:
bahwa sebagai tindak lanjut Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 8 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Reguler, Tim Bantuan Operasional Sekolah mempersiapkan naskah perjanjian hibah, dan memfasilitasi pengesahan Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah, Dan bahwa selain hibah Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat memberikan Bantuan Pendidikan Menengah Universal dalam peningkatan mutu layanan pendidikan di Jawa Barat, Dan berdasarkan ketentuan Pasal 13 ayat (3) UndangUndang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, kewenangan yang didelegasikan kepada Badan dan/ atau Pejabat Pemerintahan tidak dapat didelegasikan lebih lanjut, kecuali ditentukan lain dalam peraturan perundang-undangan, sehingga perlu pengaturan tersendiri, Sehingga sehubungan dengan pertimbangan serta untuk optimalisasi pelaksanaan hibah perlu menetapkan Peraturan Gubernur Jawa Barat tentang Pendelegasian Kewenangan Dalam Penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah serta Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 8 Tahun 2020, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 5 Tahun 2017.
Ketentuan Umum, Pendelegasian Kewenangan, Pelaksanaan, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Maret 2020.
5 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat