Keputusan Presiden (KEPPRES) NO. 43, https://jdih.setkab.go.id; 2 hlm
Keputusan Presiden (KEPPRES) tentang Pencabutan Izin Sumanang S.H. Dan Pemberian Izin Sutjipto Probosawitro Sebagai Alternate Governor Pada Bank Internasional
ABSTRAK:
CATATAN:
Keputusan Presiden (KEPPRES) ini mulai berlaku pada tanggal 01 November 1962.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lampung Timur Nomor 43 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENDELEGASIAN WEWENANG PENYELENGGARAAN PERIZINAN DAN NON PERIZINAN KEPADA DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 November 2018.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bandung Barat Nomor 43 Tahun 2015
Pelimpahan Kewenangan/Penugasan Pejabat Negara/Penugasan BUMN-Pajak dan Retribusi Daerah
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 43, BD 2016/45 SERI E
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pendelegasian Wewenang Penandatanganan Keputusan Dan Surat-Surat Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan Dan Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka pembagian tugas dan rentan kendali dalam upaya akselerasi pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) berdasarkan prinsip efektif, efisien, dan akuntabel perlu dilakukan pendelegasian wewenang penandatanganan keputusan dan surat-surat Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) kepada Bidang PBB dan BPHTB Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pendelegasian Wewenang Penandatanganan Keputusan dan Surat-Surat Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan dan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan;
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 135 Tahun 2000, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Barat Nomor 7 Tahun 2008, Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Barat Nomor 4 Tahun 2010, Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Barat Nomor 1 Tahun 2011, Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Barat Nomor 22 Tahun 2011, Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Barat Nomor 3 Tahun 2012, Peraturan Bupati Bandung Barat Nomor 8 Tahun 2011, Peraturan Bupati Bandung Barat Nomor 34 Tahun 2012.
Terdiri dari 5 pasal, 4 bab yaitu ketentuan umum, pelimpahan wewenang penandatanganan keputusan dan surat-surat pbb-p2 dan bphtb, pelaporan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2015.
mengatur mengenai pendelegasian wewenang penandatanganan keputusan dan suratsurat pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan dan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan
8 hal
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Yogyakarta No. 43 Tahun 2013
PERWALI Kota Yogyakarta No. 9 Tahun 2012 tentang Pendelegasian Sebagian Tugas dan Wewenang Walikota Yogyakarta Kepada Sekretaris Daerah/Kepala Dinas/Kepala Badan/Inspektur Inspektorat/Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah/Sekretaris Kantor Pemilihan Umum/Kepala Kantor/Kepala Bagian/Direktur Rumah Sakit Umum Daerah/Camat Dalam Penetapan Penyesuaian Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Yogyakarta
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pendelegasian Sebagian Tugas Dan Wewenang Walikota Yogyakarta Kepada Sekretaris Daerah/Kepala Dinas/Kepala Badan/Inspektur Inspektorat/Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah/Sekretaris Kantor Pemilihan Umum/Kepala Kantor/Kepala Bagian/Direktur Rumah Sakit Umum Daerah/Camat Dalam Penetapan Penyesuaian Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Yogyakarta
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
Mencabut Nomor 09 Tahun 2012 tentang Pendelegasian Sebagian Tugas dan Wewenang Walikota Yogyakarta Kepada Sekretaris Daerah/Kepala Dinas/Kepala Badan/Inspektur Inspektorat/Sekretaris DPRD/Sekretaris KPU/Kepala Kantor/Kepala Bagian/Direktur RSUD/Camat Dalam Penetapan Penyesuaian Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Kota Yogyakarta
Keputusan Presiden (KEPPRES) NO. 43, https://jdih.setkab.go.id; 3 hlm
Keputusan Presiden (KEPPRES) tentang Penugasan Menteri Perhubungan Ke Aljazair Untuk Mengadakan Perundingan Dengan Pemimpin Serikat Buruh Untuk Konperensi Buruh Asia Afrika
ABSTRAK:
CATATAN:
Keputusan Presiden (KEPPRES) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Karanganyar Nomor 43 Tahun 2011
Peraturan Bupati Karanganyar Nomor 94 Tahun 2009 tentang Pendelegasian sebagian Kewenangan Penandatanganan Keputusan dan Surat-surat di Bidang Kepegawaian, serta Kewenangan Penjatuhan Hukuman Disiplin Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintahan Kabupaten Karanganyar
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Karanganyar Nomor 94 Tahun 2009 tentang Pendelegasian Sebagian Kewenangan Penandatanganan Keputusan dan Surat-Surat di Bidang Kepegawaian, serta Kewenangan Penjatuhan Hukuman Disiplin Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Karanganyar
ABSTRAK:
bahwa untuk kelancaran dan ketertiban pelaksanaan administrasi Kepegawaian, serta penandatanganan keputusan dan surat-surat dibidang Kepegawaian, maka Peraturan Bupati Karanganyar Nomor 94 Tahun 2009 tentang Pendelegasian sebagian Kewenangan Penandatanganan Keputusan dan Surat-surat di Bidang Kepegawaian, serta Kewenangan Penjatuhan Hukuman Displin Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Karanganyar perlu diubah; bahwa untuk maksud tersebut, perlu diatur dan ditetapkan dengan Peraturan Bupati;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 7 T ahun 1977; Peraturan pemerintah Nomor 10 Tahun 1979; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1979; Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994; Peraturan Pemerintah Nomor 98 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Keputusan Bersama Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Menteri Dalam Negeri Nomor 01/SKBIM.PAN/4/2003-17 Tahun 2003; Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 1 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 2 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 3 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 4 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 5 Tahun 2009; Peraturan Bupati Karanganyar Nomor 21 Tahun 2011;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan pada Lampiran I, antara Pasal 1 dan 2 disisipi Pasal baru yakni Pasal 1A dan perubahan Pasal 2.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Oktober 2011.
Peraturan Bupati Karanganyar Nomor 94 Tahun 2009 tentang Pendelegasian sebagian Kewenangan Penandatanganan Keputusan dan Surat-surat di Bidang Kepegawaian, serta Kewenangan Penjatuhan Hukuman Disiplin Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintahan Kabupaten Karanganyar diubah.
19 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bone Nomor 43 Tahun 2015
PELIMPAHAN KEWENANGAN PELAYANAN PERIZINAN DAN NON PERIZINAN KEPADA BADAN PELAYANAN
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 43, BD.2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PELIMPAHAN KEWENANGAN PELAYANAN PERIZINAN DAN NON PERIZINAN KEPADA BADAN PELAYANAN PERIZINAN TERPADU KABUPATEN BONE
ABSTRAK:
bahwa sesuai ketcntuan Pasal 11 Peraturan
Presiden Nomor 97 tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Fintu, penyelenggaraan perizinan dan non perizinan yang penyelenggaraan perizinan dan non perizinan yang mencakup urusan pemerintahan kabupaten /kota diselenggarakan dalam Pelayanan Terpadu SatuPintu;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana pada huruf A maka perlu di tetapkan peraturan Bupati Bone tentang pelimpahan kewenanga pc1ayaHaH pc11z.1HaH uaH HUH pcnz.1HaH Kcpaua
Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Bone;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959
Nornor i4, Tarnbahan Lernbaran Negar'a Republik
. Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari '"Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
3. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
4. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 67, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4724);
5. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4846);
6. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);
7. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
8. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
· Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234);
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pe°!erintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5675);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik indonesia Nomor 4585);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik indonesia tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2007 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4741);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25
Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 215);
14. Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014 tentang
Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu;
15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun
200? tentang Pedoman Penyelenggaraan Pelayanan
Terpadu Satu Pintu;
16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun
2007 tentang Petunjuk Teknis Penataan Organisasi
Perangkat Daerah;
17. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun
2008 tentan� Pedoman Oraganisasi dan Tata Kerja
Unit Pelayanan Perizinan Terpadu di Daerah;
18. Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 14 Tahun 2009 tentang Sistem Pelayanan lnformasi dan Perizinan Investasi Secara Elektronik;
19. Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 6 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan, Pembinaan, dan Pelaporan Pelayanan Terpadu Satu Pintu dibidang Penanaman Modal;
20. Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 12 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 5 Tahun 2013 tentang Pedoman dan Tata Cara Perizinan dan Non Perizinan Penanaman Modal;
21. Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 1 Tahun
2008 tentang Urusan Pemerintahan yang menjadi Kewenangan Pemerintah Kabupaten Bone(Lembaran Daerah Kabupaten Bone Tahun
2008 Nomor 1);
22. Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 4 Tahun
2008 tentang Pembentukan Organisasi Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Bone yang telah diubah
beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 14 Tahun 2014 (Lembaran
·Daerah Kabupaten Bone Tahun 2008 Nomor 4);
23. Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 1 Tahun
.4V.i. .i. tentang Paj� Daerah, aebagaimana
,._, _ 1,.
Lt;J.c:t.H
diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bone
1\ T ----
11VJ.HVJ.
("){"\ 1 -�
.4V .i. '"t
HJ. Ui::ll euJ. Daerah
\Lt;
Kabupaten Bone Tahun 2014 Nomor 3);
24. Peraturan Dacrah Kabupatcn Bone Nomor 4 Tahun
2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu
(Lembaran Da.erah Kabupaten Bone Tahun 2011
Nomor 4);
1\i ..... - - - 1 1 'T'..... 1-. ...... ...- f""lf'\1 A -s- ...... . - - + . ..... . . - . -
J.,VHJ.V.l .i. .i. J.i::l.lJ.U.lJ. 4V.i.'"t LtHLi::l.l.li:,
Pelayanan Publik (Lembaran Daerah Kabupaten
Bone Tahun 2011 Nomor 11, Tambahan Lernbaran
Daerah Kabupaten Bone Nomor 9);
nc. n---+------ n..... ...-. ..... +..: n---
.4U. !"Cl i::lLUJ. i::l.ll BUJ:Ji::t.Ll BVJ.J.t
tentang Rincian Togas, Fungsi, dan Tata Kerja Kepala Badan, Sekretaris, Kepala. Bidang, Sub Bagian pada Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Bone;
27. Peraturan Bupati Bone Nomor 42 Tahun 2015
LCJ.J.Li::lll!:, Pc.1.io.i.ua.J.J. dan Non
Perizinan di Kabupaten Bone
Meneta.pkan PERATURAll �TTr.All'T
PELIMPAHAN KEWENANGAN PELAYANAN
PERIZUlA,,� KEPADA
BADAN PELAYANAN PERIZINAN TERPADU
KABUPATE?-1 BO?iE
BABI KETENTUAN UIIU?,I Pasal 1
Da.laiu Peraturan Bupati ini, yang dimaksud dangan
a. Daerah adalah Kabupaten Bone. b. Bupati adalah Bupati Bone.
c. Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan DPRD menurut asas otonomi dan tugae'tpembantuan dengan prinsip otonomi seluas luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945.
d. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur
penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
e. Satuan Kerja Perangkat Daerah selanjutnya disingkat SKPD adalah unsur pembantu kepada Bupati dalam penyelenggaraan pemerintahaan daerah yang terdiri dari Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Dinas Daerah, Lembaga Teknis Daerah, Kecamatan dan Kelurahan serta lembaga lainnya yang dibentuk berdasarkan peraturan perundang-undangan.
f. Badan Pelayanan Perizinan Terpadu selanjutnya disingkat BP2T adalah merupakan Lembaga Lain sebagai bagian dari Satuan Kerja Perangkat Daerah yang memiliki tugas pokok dan fungsi mengelola perizinan dan non perizinan di daerah dengan Sistem Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
g. SKPD Teknis Terkait adalah Satuan Kerja Perangkat Daerah yang
mempunyai tugas untuk melakukan pembinaan, pengawasan serta pengendalian perizinan dan non perizinan.
h. Tim Teknis adalah kelompok kerja dari SKPD Teknis Terkait yang mempunyai kewenangan untuk memberikan rekomendasi persetujuan dan / atau penolakan penerbitan izin kepada Kepala Badan Pelayanan Perizinan Terpadu.
i. Izin adalah dokumen yang dikeluarkan oleh Pemerintah daerah berdasarkan Peraturan Daerah atau Peraturan lainnya yang berlaku yang merupakan bukti legalitas yang menyatakan sah dan
/ atau di perbolehkannya seseorang atau badan untuk melakukan usaha dan / atau kegiatan tertentu.
j. Perizinan adalah segala bentuk persetujuan yang diberikan oleh
Pemeriri.tah Daerah yang memiliki kewenangan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan sebagai bukti yang menyatakan
sah dan/ atau diperbolehkannya seseorang atau badan untuk melakukan usaha dan/ atau kegiatan tertentu.
k. Non perizinan adal� pemberian legalitas kepada seseorang atau pelaku usaha dalam bentuk tanda daftar, rekomendasi, fatwa atau lainnya untuk melakukan kegiatan atau kegiatan tertentu.
1. Penyelenggara Pelayanan Terpadu Satu Pintu selanjutnya disingkat PPTSP adalah Perangkat Pemerintah daerah yang memiliki tugas pokok dan fungsi mengelola semua atau sebagian bentuk pelayanan perizinan dan non perizinan didaerah dengan sistem satu pintu yang proses pengelolaannya mulai dari tahap permohonan sampai ketahap terbitnya dokumen yang dilakukan dalam satu tempat.
m. Pelayanan perizinan dan non perizinan adalah proses, tahapan
dan persyaratan pemberian pelayanan sehingga terjadi penyingkatan dan ketepatan waktu, kejelasan biaya dan prosedur serta kemudahan dalam pelayanan.
n. Jenis perizinan dan non perizinan adalah segala jenis izin dan non izin yang menjadi kewenangan pemerintah daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
o. Perizinan Paralel adalah penyelengaraan Perizinan yang diberikan
kepada pelaku usaha yang dilakukan sekaligus mencakup lebih dari satu jenis izin yang diproses secara terpadu dan bersamaan atau berurutan.
p. Biaya pelayanan adalah biaya yang dikeluarkan oleh permohonan untuk memperoleh izin atau non izin/ dokumen yang besarnya ditetapkan sesuai dengan Peraturan Daerah atau Peraturan Perundang-Undangan lainnya.
q. Penanaman Modal adalah segala bentuk kegiatan menanam modal, baik oleh Penanam Modal Dalam Negeri maupun Penanam Modal Asing untuk melakukan usaha diwilayah negara Republik Indonesia.
r. Penanam Modal adalah perorangan atau badan usaha yang melakukan Penanaman Modal yang dapat berupa Penanam Modal Dalam Negeri dan Penanam Modal Asing.
Pembinaan adalah upaya pengembangan, pemantapan, pemantauan, evalµasi, penilaian dan pemberian penghargaan bagi Badan Pelayanan Perizinan Terpadu dan Aparat Pelayanan oleh Bupati.
t. Pengawasan Fungsional adalah penertiban atau pemeriksaan yang dilakukan oleh badan-badan pemeriksa teknis terhadap Badan Pelayanan Perizinan Terpadu sesuai Peraturan Perundang Undangan.
u. Pengawasan Masyarakat adalah kontrol sosial yang dilakukan oleh publik terhadap Badan Pelayanan Perizinan Terpadu sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan.
BAB II MAKSUD DAN TUJUAN Pasal 2
(1) Maksud diterbitkannya peraturan Bupati ini adalah untuk memberikan landasan hukum bagi Badan Pelayanan Perizinan Terpadu dalam mengelola perizinan dan non perizinan sesuai dengan urusan kewenangan yang menjadi tugas dan fungsinya.
(2) Tujuan diterbitkannya peraturan Bupati ini adalah untuk mewujudkan hak-hak masyarakat dalam menerima pelayanan yang mudah, cepat, efisien, dan transparan.
BAB Ill
PERIZINAN DAN NON PERIZINAN YANG DILIMPAHKAN
Pasal 3
(1) Jenis pelayanan perizinan dan non perizinan yang pengelolaannya dilimpahkan untuk diselenggarakan oleh Badan Pelayanan Perizinan Terpadu sebagai berikut:
A. Perizinan meliputi :
1. Izin Mendirikan Bangunan ( IMB ) ;
2. Izin gangguan ( HO ) ;
3. Surat Izin Tempat Usaha ( SITU);
4. Izin Usaha Industri ( IUI );
5. Surat Izin Usaha Perdagangan ( SIUP );
6. Izin Reklame;
7. Izin UsahE!: Jasa Konstruksi ( IUJK );
8. Izin SaranaKesehatan;
9. Izin Tenaga Kesehatan;
10. Izin Penelitian;
11. Izin Usaha Perikanan Pembudidayaan Ikan;
12. Izin Lingkungan;
13. Izin Trayek; dan
14. Izin Lokasi;
B. Non Perizinan meliputi :
1. Tanda Daftar Perusahaan (TDP);
2. Tanda Daftar Industri (TDI); dan
3. Tanda Daftar Gudang (TDG);
(2) Pelimpahan urusan kewenangan pengelolaan perizinan dan non perizinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), surat izinnya ditandatangani oleh Kepala Badan Pelayanan Perizinan Terpadu.
(3) Perizinan dan Non Perizinan bidang Penanaman Modal yang
pengelolaannya dilimpahkan untuk diselenggarakan oleh Badan
Pelayanan Perizinan Terpadusebagai berikut:
1. Izin Prinsip Penanaman Modal
2. Izin Prinsip Perluasan Penanaman Modal;
3. Izin Prinsip Perubahan Penanaman Modal;
4. Izin Prinsip Penggabungan Perusahaan Penanaman Modal;
5. Izin Usaha untuk berbagai sektor usaha;
6. Izin Usaha Perluasan untuk berbagai sektor usaha;
7. Izin Usaha Perubahan untuk berbagai sektor usaha;
8. Izin Usaha Penggabungan Perusahaan Penanaman Modal untuk berbagai sektor usaha; dan
9. Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Asing (IMTA) bagi tenaga kerja asing yang lokasi kerjanya diwilayah Kabupaten
Bone.
(�) f�Hmpahan urusan ��w�pan��n p�r+�tfHITT q@ non perizinan bidang penanaman modal sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
yakni penyerahan tugas, hak, kewajiban, pertanggung jawaban,
dan penandatanganan perizinan dan non perizinan yang menjadi urusan pemerintah Kabupaten Bone.
(5) Badan Pelayanan Perizinan Terpadu hanya dapat menerbitkan surat izin dan / atau menolak penerbitan surat izin setelah mendapatkan rekomendasi persetujuan dan / atau penolakan penerbitan izin dari Tim Teknis.
(6) Tim Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (5) ditetapkan
melalui Keputusan Bupati.
BAB IV PEMBIAYAAN Pasal 4
Segala biaya yang diperlukan dalam penyelenggaraan pengelolaan
dan administrasi Perizinan dan Non Perizinan dibebankan pada
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bone.
BABV
TATA HUBUNGAN KERJA
. Pasal 5
( 1) Dalam menyelenggarakan pelayanan perizinan dan non perizinan setiap SKPD Teknis Terkait dan Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Bone wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan simplifikasi.
(2) Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Bone wajib memberikan laporan pengelolaan perizinan dan non perizinan secara berkala kepada Bupati yang tembusannya disampaikan kepada SKPD Teknis Terkait.
(3) SKPD Teknis Terkait wajib menyusun dan menyampaikan realisasi penyelenggaraan perizinan yang diselenggarakan pada Badan Pelayanan Perizinan Terpadu sesuai dengan urusan kewenangan yang menjadi tugas dan fungsinya.
(4) Tim Teknis wajib memberikan rekomendasi persetujuan dan / atau penolakan penerbitan izin kepada Badan Pelayanan Perizinan Terpadu sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan.
(5) Jika Tim Teknis tidak dapat mengeluarkan rekomendasi izin, maka Tim Teknis wajib menyampaikan secara tertulis kepada Badan Pelayanan Perizinan Terpadu alasan - alasan mengapa rekomendasi tidak bisa dikeluarkan.
(6) Badan Pelayanan Perizinan Terpadu wajib menindaklanjuti hasil rekomendasi dari Tim Teknis sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan.
(7) Terselenggaranya rapat koordinasi antara Badan Pelayanan
Perizinan Terpadu dan SKPD Teknis Terkait.
(8) Bilamana terjadi permasalahan dalam proses penerbitan perizinan dan non perizinan yang melibatkan lintas SKPD, maka Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Bone dapat memohon fasilitasi pada Asisten Sekretariat Daerah yang membidangi perizinan.
BAB VI
PEMBINAAN, PENGAWASAN DAN EVALUASI
Pasal 6
(1) Bupati melaksanakan pembinaan, pengawasan dan evaluasi terhadap pelaksanaan pelimpahan wewenang dimaksud.
(2) Dalam hal ditemukan dan / atau terdapat kekeliruan berdasarkan hasil pengawasan dan evaluasi dalam pelaksanaan pelimpahan wewenang akan ditinjau kembali.
(3) Evaluasi pelaksanaan pelayanan perizinan dan non perizinan
pada Badan Pelayanan Perizinan Terpadu dilakukan dengan metode Survei Kepuasan Masyarakat secara berkala minimal 1 kali setahun.
BAB VII KETENTUAN PERALIHAN Pasal 7
( 1) Peraturan Bupati yang ada selama ini dan mengatur hal yang
sama yang menjadi dasar pelaksanaan pengelolaan perizinan dan non perizinan yang penanganannya pada SKPD teknis, dinyatakan dicabut dan tidak berlaku.
Dokumen perizinan dan non perizinan yang selama ini ditandatangani 9leh Bupati dan Kepala SKPD terhitung sejak dilimpahkannya seluruh pengelolaan perizinan dan non perizinan kepada Badan Pelayanan Perizinan Terpadu sebagaimana yang diatur dalam Pasal 3 diatas menjadi kewenangan Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Bone.
(3) Pengaturan lebih lanjut mengenai teknis pelaksanaannya, akan
diatur kemudian oleh Bupati atau Kepala SKPD.
BAB VIII KETENTUAN PENUTUP Pasal 8
Peraturan Bupati ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Bone.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
12
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bogor Nomor 44 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Daftar Kewenangan Berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Permendagri No.44 Tahun 2016 Pasal 21 ayat (1) tentang Kewenangan Desa, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Daftar Kewenangan Desa Berdasarkan Hak Atas Usul dan Kewenangan Lokal Berskala desa.
UUD 1045 Pasal 18 ayat (6); UU No.27 Tahun 1959; UU No.6 Tahun 2014; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah dua kali diubah terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.43 Tahun 2014 sebagaimana diubah dengan PP No.47 Tahun 2015; Permendagri No.44 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum, Kewenangan Desa, Mekanisme Penyelenggaraan Kewenangan Desa, Pungutan Desa, Pembiayaan, Pembinaan, Pengawasan, dan Evaluasi dan Laporan
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Desember 2018.
10 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat