KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA - PELIMPAHAN KEWENANGAN/PENUGASAN PEJABAT NEGARA/PENUGASAN BUMN
2021
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 42, Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2021 Nomor 71015
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pendelegasian, Pemberian Kuasa Dan Penunjukan Pejabat Yang Berwenang Di Bidang Kepegawaian
ABSTRAK: |
- Bahwa dalam rangka mengatur mengenai pengusulan mutasi, pengusulan dan penetapan penugasan khusus PNS, serta penunjukan pejabat untuk melantik dan mengambil sumpah/janji jabatan, perlu dilakukan penyesuaian pengaturan pada Pergub No. 109 Tahun 2018 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Pergub No. 72 Tahun 2020.
- Dasar hukum peraturan ini adalah UU No. 29 Tahun 2007 serta UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015.
- Peraturan ini berisi tentang perubahan pada Lampiran I, II, III, dan IV Pergub No. 109 Tahun 2018 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Pergub No. 72 Tahun 2020.
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Juni 2021.
- PERGUB ini terdiri atas 6 hlm.
|