PENDELEGASIAN WEWENANG-PENYELENGGARAAN PELAYANAN PERIZINAN DAN NON PERIZINAN
2022
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 28, BD.2022/NO.28
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur No 24 Tahun 2021 Tentang Pendelegasian Wewenang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Dan Non Perizinan Kepada Kepala DInas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Sumatera Selatan
ABSTRAK: |
- Dasar Pertimbangan Peraturan ini adalah berdasarkan Pasal 4 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah, Gubernur mendelegasikan kewenangan pemerintah daerah provinsi dalam penyelenggaraan perizinan berusaha di daerah kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Sumatera Selatan; serta sehubungan adanya perubahan terhadap penyelengaraan perizinan berusaha di daerah berbasis risiko dan non penz1nan, maka perlu dilakukan penyesuaian terhadap Peraturan Gubernur Nomor 24 Tahun 2021 ten tang Pendelegasian Wewenang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Non Perizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Sumatera Selatan.
- Dasar Hukum Peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No 25 Tahun 1959; UU No 25 Tahun 2007; UU No 25 Tahun 2009; UU No 23 Tahun 2014; UU No 30 Tahun 2014; UU No 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah No 5 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah No 6 Tahun 2021; Peraturan Presiden No 55 Tahun 2022; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 80 Tahun 2015; Peraturan Daerah No 14 Tahun 2016; dan Peraturan Gubernur No 24 Tahun 2021.
- Dalam Peraturan ini diatur perubahan ketentuan mengenai jenis pelayanan perizinan berusaha berbasis risiko dan non perizinan yang didelegasikan kepada kepala dinas.
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 04 November 2022.
- Mengubah Peraturan Gubernur No 24 Tahun 2021 Tentang Pendelegasian Wewenang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Dan Non Perizinan Kepada Kepala DInas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Sumatera Selatan.
- 4 hlm, Lampiran: 41 hlm
|