Peraturan Daerah (PERDA) tentang IZIN PENYELENGGARAAN SARANA PELAYANAN KESEHATAN KABUPATEN PURWAKARTA
ABSTRAK:
Peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan upaya pelayanan Kesehatan secara merata, terjangkau, dan dapat diterima oleh masyarakat semakin baik dan meningkat.
Pelayanan kesehatan yang baik harus ditunjang dengan sarana pelayanan dan penunjang medik yang lengkap, sehingga Kesehatan masyarakat meningkat dan pelayanannya dapatditerima oleh masyarakat secara merata.
Peningkatan dan pengembangan tersebut perlu diatur, diawasi, dan dibina untuk melindungi masyarakat agar upaya pelayanan Kesehatan pemerintah dan swasta serta sarana penunjang medis tersebut bermanfaat bagi masyarakat.
Berdasarkan Pasal 3 huruf b Peraturan Daerah Kabupaten Purwakarta Nomor 7 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintah yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Kabupaten Purwakarta, bidang kesehatan merupakan urusan wajib Kabupaten Purwakarta.
Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Izin Penyelenggaraan Sarana Pelayanan Kesehatan Kabupaten Purwakarta.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1968, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009, Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007, Peraturan Daerah Kabupaten Purwakarta Nomor 3 Tahun 2005, Peraturan Daerah Kabupaten Purwakarta Nomor 10 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Daerah (PERDA) ini mengatur tentang Izin Penyelenggaraan Sarana Pelayanan Kesehatan Kabupaten Purwakarta dengan sistematika sebagai berikut : 1. Ketentuan Umum, 2. Izin Penyelenggaraan Sarana Pelayanan Kesehatan Kabupaten Purwakarta, 3. Penyelengaraan Peizinan Sarana Pelayanan Kesehatan, 4. Penyelenggaraan Perizinan Sarana Pelayanan Kesehatan Penunjang Medik, 5. Sanksi Administrasi, 6. Pembinaan Dan Pengawasan, 7. Ketentuan Penyidikan, 8. Ketentuan Pidana, 9. Ketentuan Peralihan, 10.Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2010.
34 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kediri No. 9 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencegahan dan Penanggulangan HIV dan AIDS di Kabupaten Kediri
ABSTRAK:
a. bahwa kebijakan pencegahan dan penanggulangan HIV dan AIDS perlu dilaksanakan secara terpadu melalui upaya peningkatan perilaku hidup sehat yang dapat mencegah penularan, memberikan Pengobatan/perawatan/dukungan serta penghargaan terhadap hak-hak pribadi orang dengan HIV dan AIDS serta keluarganya yang secara keseluruhan dapat meminimalisir dampak epidemik dan mencegah diskriminasi ;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pencegahan dan Penanggulangan HIV dan AIDS di Kabupaten Kediri;
1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Provinsi Jawa Timur sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2730) ;
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3290) ;
3. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1984 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3273) ;
4. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 10, Tambahan Lernbaran Negara Republik Indonesia Nomor 3671) ;
5. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3886) ;
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 109, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4235);
7. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844) ;
8. Undang - Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 12, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4967);
9. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4800) ;
10. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5062) ;
11. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063) ;
12. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234) ;
13. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 36, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 325) ;
14. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593) ;
15. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4 737) ;
16. Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2007 tentang Komisi Penanggulangan AIDS Nasional;
17. Peraturan Menteri Dalam Negari Nomor 20 Tahun 2007 tentang Pedoman Umum Pembentukan Komisi Penanggulangan AIDS dan Pemberdayaan Masyarakat Dalam Rangka Penanggulangan HIV dan AIDS di Daerah ;
18. Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor KEP.68/MEN/IV /2004 tentang Pencegahan dan Penanggulangan HIV/ AIDS di Tempat Kerja ;
19. Peraturan Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat Nomor 02/PER/MENKO/KESRA/I/ 2007 tentang Kebijakan Nasional Penanggulangan HIV dan AIDS Melalui Pengurangan Dampak Buruk Penggunaan Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif Suntik;
20. Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 760/MENKES/SK/VI/2007 tentang Penetapan Lanjutan Rumah Sakit Rujukan Bagi Orang Dengan HIV dan AIDS (ODHA);
21. Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 812/Menkes/SK/VII/2007 tentang Kebijakan Perawatan Paliatif;
22. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 5 Tahun 2004 tentang Pencegahan dan Penanggulangan HIV dan AIDS di Jawa Timur;
23. Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 2 Tahun 2000 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil ;
24. Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 7 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Kabupaten Kediri (Lembaran Daerah Kabupaten Kediri Tahun 2008 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kediri Nomor 41) ;
Mengatur tentang:
1. Ketentuan Umum:
2. Asas dan Tujuan:
3. Tanggung Jawab dan Upaya Pencegahan Serta Penanggulangan HIV dan AIDS:
4. Kewajiban Pemerintah Daerah, Swasta dan Masyarakat:
5. Peran serta Masyarakat:
6. Komisi Penanggulangan AIDS Daerah:
7. Pembinaan dan Pengawasan:
8. Ketentuan Penyidikan:
9. Ketentuan Pidana:
10. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Juni 2010.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purbalingga Nomor 9 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Jaminan Kesehatan Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa setiap orang berhak atas jaminan kesehatan untuk memenuhi kebutuhan dasar hidup yang layak dan untuk meningkatkan martabatnya menuju terwujudnya masyarakat
yang sejahtera, adil dan makmur;
b. bahwa dengan diberlakukannya Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional dan dalam rangka meningkatkan akses pelayanan kesehatan bagi masyarakat secara optimal maka perlu diselenggarakan jaminan kesehatan daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, dan huruf b, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Jaminan Kesehatan Daerah.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950, Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 10 Tahun 2009, Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 15 Tahun 2008.
Peraturan ini mengatur suatu penyelenggaraan jaminan kesehatan berskala kabupaten yang pembiayaan, kepesertaan, pemeliharaan kesehatan, badan penyelenggara dan pengorganisasiannya ditetapkan oleh Pemerintah Kabupaten.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Agustus 2010.
14 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Surabaya No. 9 Tahun 2010
PELAYANAN KESEHATAN RUMAH SAKIT UMUM DAERAH PROVINSI KEPULAUAN RIAU SEBAGAI BADAN LAYANAN UMUM DAERAH
2010
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LEMBARAN DAERAH PROVINSI KEPULAUAN RIAU TAHUN 2010 NOMOR 9
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PELAYANAN KESEHATAN RUMAH SAKIT UMUM DAERAH PROVINSI KEPULAUAN RIAU SEBAGAI BADAN LAYANAN UMUM DAERAH
ABSTRAK:
Kesadaran masyarakat akan hidup sehat dapat mempengaruhi meningkatnya kebutuhan pelayanan dan pemerataan yang mencakup tenaga, sarana dan prasarana baik jumlah maupun mutu, oleh karena itu diperlukan pengaturan untuk melindungi pemberi dan penerima jasa pelayanan kesehatan. Penyelenggaraan pelayanan kesehatan Rumah
Sakit Umum Daerah lebih dititik beratkan pada upaya penyembuhan penderita dan upaya peningkatan kesehatan (promotif) pencegahan penyakit (preventif), penyembuhan penyakit (kuratif) serta pemulihan kesehatan (rehabilitatif) yang dilaksanakan bersama sama antara pemerintah dan masyarakat secara menyeluruh, terpadu dan berkesinambungan. Berdasarkan perkembangan keadaan dan semakin meningkatnya kebutuhan pelayanan kesehatan masyarakat yang memerlukan dukungan dana seimbang
untuk operasional, maka dipandang perlu untuk melaksanakan pengaturan yang mengarah pada sistem yang terpadu, adil, efektif dan efisien serta dapat menggerakkan peran serta masyarakat dalam pembiayaannya.
UU Nomor 18 Tahun 1997; UU Nomor 8 Tahun 1999; UU Nomor 25 Tahun 2002; UU Nomor 17 Tahun 2003; UU Nomor 1 Tahun 2004; UU Nomor 29 Tahun 2004; UU Nomor 32 Tahun 2004; UU Nomor 33 Tahun 2004; UU Nomor 36 Tahun 2009; UU Nomor 44 Tahun 2009; PP Nomor 32 Tahun 1996; PP Nomor 72 Tahun 1998; PP Nomor 23 Tahun 2005; PP Nomor 58 Tahun 2005; PP Nomor 65 Tahun 2005; PP Nomor 8 Tahun 2006; PP Nomor 41 Tahun 2007; Permendagri Nomor 61 Tahun 2007; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor :
HK.02.02/Menkes/068/1/2010; Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 302/Menkes/SK/III/2008; Keputusan Menteri Kesehatan Nomor :
HK.03.01/Menkes/159/1/2010.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pelayanan Kesehatan Rumah Sakit Umum Daerah Provinsi Kepulauan Riau sebagai Badan Layanan Umum Daerah dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang asas dan tujuan, kewajiban, wewenang dan tanggungjawab Pemerintah Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2010.
38 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jambi Nomor 8 Tahun 2010
PENETAPAN - RUMAH SAKIT UMUM - RADEN MATTAHER - JAMBI - UNIT SWADANA - PENCABUTAN
2010
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD.2010/NO.8
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENCABUTAN PERATURAN DAERAH PROVINSI JAMBI NOMOR 20 TAHUN 2001 TENTANG PENETAPAN RUMAH SAKIT UMUM RADEN MATTAHER JAMBI SEBAGAI UNIT SWADANA
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 2 Tahun 2009 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah Pasal 16 ayat (1) semua penerimaan dan Pengeluaran daerah baik dalam bentuk uang, barang dan/atau jasa dianggarakan dalam APBD dan Pasal 66 ayat (1) semua penerimaan daerah dilakukan melalui rekening kas daerah;
bahwa Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 20 Tahun 2001 tentang Penetapan Rumah Sakit Raden Mattaher Jambi sebagai Unit Swadana (Lembaran Daerah Provinsi Jambi Tahun 2001 Nomor 26 seri D Nomor 21) sudah tidak sesuai lagi dengan keadaan sekarang;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b, perlu membentuk Peratuan Daerah tentang Pencabutan Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 20 Tahun 2001 tentang Penetapan Rumah Sakit Umum Raden Mattaher Jambi sebagai Unit Swadana Daerah
UU Darurat No. 19 Tahun 1957 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 61 Tahun 1958; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 23 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PERDA No. 2 Tahun 2009
PERDA ini Mengatur Mengenai Pencabutan Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 20 Tahun 2001 tentang Penetapan Rumah Sakit Umum Raden Mattaher Jambi Sebagai Unit Swadana
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2010.
2 hlmn; 1 pnjlsn
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Papua Nomor 8 Tahun 2010
PERDA Prov. Papua No. 10 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Papua Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Penanggulangan HIV dan AIDS
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencegahan dan Penanggulangan HIV dan AIDS
ABSTRAK:
HIV merupakan virus yang menyerang sistem kekebalan tubuh yang proses penularannya sangat sulit dipantau, sehingga dapat mengancam kesehatan masyarakat dan kelangsungan peradaban manusia. Perkembangan HIV dan AIDS di Tanah Papua memperlihatkan jumlah kasus yang cenderung semakin meningkat secara signifikan dan wilayah penularannya semakin meluas tanpa mengenal status sosial dan batas usia, sehingga memerlukan tindakan pencegahan dan penanggulangan secara sistematis, proaktif, partisipatif, komprehensif, dan berkesinambungan, sesuai Pasal 59 ayat (2) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua, mengamanatkan Pemerintah Provinsi Papua dan Pemerintah Kabupaten/Kota berkewajiban mencegah dan menanggulangi penyakit endemis dan/atau penyakit yang membahayakan kelangsungan hidup penduduk maka perlu membentuk Peraturan Daerah Provinsi Papua tentang Pencegahan dan Penanggulangan HIV dan AIDS.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969; Undang-Undang Nomor 39 tahun 1999; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1991; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1994; Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2007.
Dalam peraturan dibahas mengenai pencegahan dan penanggulangan, hak dan kewajiban, lembaga swadaya masyarakat (LSM), kewenangan pemerintah provinsi, komisi penanggulangan aids (KPA), pelayanan dan pengobatan ODHA, penelitian dan kerjasama, pembiayaan dan pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2010.
22 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sulawesi Barat Nomor 8 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan
ABSTRAK:
dalam rangka memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat Provinsi Sulawesi Barat, berdasarkan PERDA Provinsi Sulawesi Barat No.4 Tahun 2007 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Provinsi Sulawesi Barat sebagaimana telah diganti dengan PERDA Provinsi Sulawesi Barat No.4 Tahun 2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan, Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah serta Lembaga Teknis Daerah Provinsi Sulawesi Barat, dibentuk RSUD Provinsi Sulawesi Barat. Sebagai pembayaran atas jasa pelayanan kesehatan yang diberikan RSUD Provinsi Sulawesi Barat, kepada pengguna jasa pelayanan kesehatan dikenakan retribusi.
dasar hukum: UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.10 Tahun 2004; UU No.26 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.33 Tahun 2004; UU No.28 Tahun 2009; UU No.44 Tahun 2009; PP No.58 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No.69 Tahun 2010; Perda Provinsi Sulawesi Barat No.4 Tahun 2009; Perda Provinsi Sulawesi Barat No.6 Tahun 2009.
dalam PERDA ini diatur tentang nama, obyek dan subyek retribusi, golongan retribusi, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, prinsip dan sasaran dalam penetapan tarif retribusi. Diatur tentang struktur dan besarnya tarif retribusi, pengelolaan penerimaan RS, wilayah pemungutan, dan pemungutan retribusi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2010.
18 halaman, Penjelasan 9 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Semarang Nomor 8 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan
ABSTRAK:
a. bahwa pelayanan kesehatan merupakan hak setiap orang
yang dijamin dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 yang harus diwujudkan dengan upaya
peningkatan derajat kesehatan masyarakat yang setinggitingginya;
b. bahwa Pemerintah Kota Semarang dalam memberikan
pelayanan kesehatan masyarakat harus mampu meningkatkan
pelayanan yang lebih bermutu dan terjangkau oleh
masyarakat agar terwujud derajat kesehatan yang setinggitingginya;
c. bahwa dalam rangka peningkatan mutu pelayanan perlu ada
hak dan kewajiban masyarakat dalam memperoleh pelayanan
kesehatan dan perlu adanya partisipasi dari masyarakat
berupa retribusi pelayanan kesehatan;
d. bahwa untuk melaksanakan Sebagaimana dimaksud tersebut
di atas, maka perlu membentuk Peraturan Daerah Kota
Semarang tentang retribusi pelayanan kesehatan.
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah
beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang
Nomor 3 Tahun 1988; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 11 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 5 Tahun 2008.
Peraturan ini mengatur pembayaran atas pelayanan kesehatan di Puskesmas, Puskesmas
Pembantu, Puskesmas Keliling dan Laboratorium Kesehatan Masyarakat
tidak termasuk pelayanan pendaftaran.
Hal Yang Diatur :
1. Ketentuan Umum;
2. Nama Obyek Dan Subyek Retribusi
3. Golongan Retribusi;
4. Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa;
5. Prinsip Dan Sasaran Dalam Penetapan Struktur Dan Besarnya Tarif;
6. Struktur Dan Besarnya Tarif;
7. Wilayah Pemungutan;
8. Tata Cara Pemungutan;
9. Penagihan Retribusi;
10. Tata Cara Pengurangan, Keringanan Dan Pembebasan;
11. Tata Cara Pembetulan, Pengurangan Ketetapan Penghapusan Atau Pengurangan Sanksi Administrasi Dan Pembatalan;
12. Pembayaran;
13. Sanksi Administrasi;
14. Kedaluwarsa;
15. Penyidikan;
16. Ketentuan Pidana;
17. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Oktober 2010.
Mencabut Peraturan Daerah Kota
Semarang Nomor 7 Tahun 2000 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan
38 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bontang Nomor 7 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perizinan Bidang Kesehatan
ABSTRAK:
Bahwa Guna Melakukan Perlindungan Dan Meningkatkan Peran Serta Masyarakat Dalam Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan Pemerintah Dan Swasta Secara Merata, Terjangkau Dan Dapat Diterima Oleh Masyarakat Sesuai Dengan Sistem Kesehatan Nasional Yang Semakin Meningkat Dan Berkembang, Perlu Dilakukan Pembinaan, Pengaturan, Pengawasan Dan
Pengendalian Yang Bertujuan Untuk Meningkatkan Derajat Kesehatan Masyarakat
Dasar Hukum Peraturan Ini : UUD Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 47 Tahun 1999; Sebagaimana Telah Diubah Dengan UU No. 7 Tahun 2000; UU No. 10 tahun 2004; UU No. 29 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; Sebagaimana Telah Diubah Terakhir Dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 44 Tahun 2009; PP No. 39 Tahun 1995; PP No. 32 Tahun 1996; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 51 Tahun 2009
Ketentuan Umum, Maksud Dan Tujuan, Ruang Lingkup, Perijinan, Kewajiban, Pembinaan Dan Pengawasan, Penyidikan, Ketentuan Pidana, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Agustus 2010.
15 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat