PENETAPAN - RUMAH SAKIT UMUM - RADEN MATTAHER - JAMBI - UNIT SWADANA - PENCABUTAN
2010
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD.2010/NO.8
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENCABUTAN PERATURAN DAERAH PROVINSI JAMBI NOMOR 20 TAHUN 2001 TENTANG PENETAPAN RUMAH SAKIT UMUM RADEN MATTAHER JAMBI SEBAGAI UNIT SWADANA
ABSTRAK: |
- bahwa berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 2 Tahun 2009 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah Pasal 16 ayat (1) semua penerimaan dan Pengeluaran daerah baik dalam bentuk uang, barang dan/atau jasa dianggarakan dalam APBD dan Pasal 66 ayat (1) semua penerimaan daerah dilakukan melalui rekening kas daerah;
bahwa Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 20 Tahun 2001 tentang Penetapan Rumah Sakit Raden Mattaher Jambi sebagai Unit Swadana (Lembaran Daerah Provinsi Jambi Tahun 2001 Nomor 26 seri D Nomor 21) sudah tidak sesuai lagi dengan keadaan sekarang;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b, perlu membentuk Peratuan Daerah tentang Pencabutan Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 20 Tahun 2001 tentang Penetapan Rumah Sakit Umum Raden Mattaher Jambi sebagai Unit Swadana Daerah
- UU Darurat No. 19 Tahun 1957 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 61 Tahun 1958; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 23 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PERDA No. 2 Tahun 2009
- PERDA ini Mengatur Mengenai Pencabutan Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 20 Tahun 2001 tentang Penetapan Rumah Sakit Umum Raden Mattaher Jambi Sebagai Unit Swadana
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2010.
- 2 hlmn; 1 pnjlsn
|