Keputusan Presiden (KEPPRES) tentang Penetapan Jalan Bebas Hambatan Cakung Cikunir Sebagai Jalan Tol Dan Penambahan Ramp Dukuh Pada Jalan Tol Jagorawi Serta Penetapan Jenis Kendaraan Bermotor Dan Besarnya Tarif Tol
ABSTRAK:
CATATAN:
Keputusan Presiden (KEPPRES) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Oktober 1990.
Konstruksi, Sipil, Arsitek, Bangunan, dan InfrastrukturTransportasi Darat/Laut/Udara
Status Peraturan
Mengubah :
PERPRES No. 65 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2015 Tentang Percepatan Penyelenggaraan Kereta Api Ringan light Rail Transit Terintegrasi Di Wilayah Jakarta Bogor Depok Dan Bekasi
PERPRES No. 98 Tahun 2015 tentang Percepatan Penyelenggaraan Kereta Api Ringan/Light Rail Transit Terintegrasi di Wilayah Jakarta, Bogor, Depok, dan Bekasi
Peraturan Presiden (PERPRES) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2015 tentang Percepatan Penyelenggaraan Kereta Api Ringan/Light Rail Transit Terintegrasi di Wilayah Jakarta, Bogor, Depok, dan Bekasi
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Presiden (PERPRES) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Mei 2017.
berbasis baterai - penggunaan kendaraan bermotor listrik
2023
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 49, BERITA DAERAH KOTA BATAM TAHUN 2023 NOMOR 1175
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai
ABSTRAK:
Untuk mendukung terbangunnya sistem lalu
lintas dan angkutan jalan yang ramah lingkungan
serta untuk mendukung kebijakan efisiensi energi, ketahanan energi, dan konservasi energi sektor
transportasi secara nasional, perlu mendorong percepatan penggunaan
kendaraan bermotor listrik berbasis baterai untuk kepentingan lalu lintas dan
angkutan jalan di Kota Batam.
Berdasarkan ketentuan Pasal Peraturan
Presiden Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan
Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai
(Battery Electric Vehicle) untuk Transportasi Jalan, Pemerintah Daerah perlu bersinergi untuk melakukan
penelitian, pengembangan dan inovasi teknologi industri Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai. Berdasarkan Instruksi Presiden Nomor Tahun
2022 tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) sebagai Kendaraan Dinas Operasional dan/atau Kendaraan
Perorangan Dinas Instansi Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Penggunaan
Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai.
UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6); UU No.53 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.34 Tahun 2008; UU No.30 Tahun 2007; UU No.22 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan UU No.11 Tahun 2020; UU No.30 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan UU No.11 Tahun 2020; UU No.32 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan UU No.11 Tahun 2020; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.1 Tahun 2022; PP No.70 Tahun 2009; PP No.14 Tahun 2012 sebagaimana telah diubah dengan PP No.23 Tahun 2014; PP No.55 Tahun 2012 sebagaimana telah diubah dengan PP No.30 Tahun 2021; PP No.74 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No.30 Tahun 2021; PP No.79 Tahun 2014; PP No.14 Tahun 2015; Perpres No.22 Tahun 2017; Perpres No.55 Tahun 2019; PermenESDM No.13 Tahun 2020; Permenhub No.19 Tahun 2021; Permenhub No.15 Tahun 2022
Dalam Peraturan Wali Kota Batam ini diatur tentang Penggunaan
Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Maret 2023.
11 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Temanggung Nomor 49 Tahun 2010
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penyelenggaraan Perparkiran
ABSTRAK:
Bahwa dalam upaya meningkatkan pelayanan masyarakat di bidang
perparkiran serta mewujudkan ketertiban, keamanan dan kelancaran lalu
lintas, maka penyelenggaraari perparkiran di daerah perlu dilakukan secara
terencana dan terpadu.
Dalam peraturan daerah ini diatur tentang : Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 . Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang - Undang Nomor 22 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 7 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 15 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 5 Tahun 2008
Dalam peraturan daerah ini diatur tentang : Peraturan Bupati ini mengatur ketentuan umum, penyelenggaraan tempat parkir, perizinan tempat parkir, lokasi tempat parkir, karcis parkir, rambu dan marka parkir, serta tata tertib parkir di Kabupaten Temanggung. Pemerintah Daerah dapat bekerja sama dengan orang atau badan dalam penyelenggaraan tempat parkir, dan izin penyelenggaraan tempat parkir dapat diperoleh setelah mengajukan permohonan kepada Bupati.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 September 2010.
5 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Luwu Nomor 49 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan Lokasi Terminal Angkutan Umum Belopa
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Pemerintah
Nomor 74 Tahun 2014 tentang Angkutan Jalan dalam Wilayah
Kabupten Luwu paska pemindahan Fasilitas umum berupa
Pasar Sentral Belopa dan Rumah Sakit Umum Daerah Serta
Pemindahan Lokasi Terminal Angkutan Umum Belopa ke
Lokasi baru jalan poros jalur dua di Kelurahan Sabe
Kecamatan Belopa Utara, dipandang perlu mengatur Lokasi
Terminal Angkutan Umum Belopa;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
huruf a diatas, perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati
tentang Penetapan Lokasi Terminal Angkutan Umum Belopa;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan
Daerah Tingkat. II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1959 Nomor 74 Tambahan Lembatan Negara
Republik Indonesia Nomor 1822);
2. Undang- Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang hukum acara
pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981
Nomor 76 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3209);
3. Undang - undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas
dan Angkutan Jalan. Bab I Tentang Ketentuan Umum;
4. Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak daerah
dan retribusi daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 130,Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5049);
5. Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang pembentukan
Peraturan perundang-undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011);
6. Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan
daerah;
7. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2004 Tentang Jalan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 132
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4444);
2
8. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2008 tentang
Kewengan propinsi sebagai daerah otonom (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 59 Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3952);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2011 tentang
Manajemen dam rekayasa analisis dampak serta manajemen
kebutuhan lalulintas ;
10. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor: 11/PRT/M/2010
ten tang tata cara dan persyaratan laik fungsi jalan;
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
12. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Nomor 14 dan Nomor 15
Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Umum dan Retribusi Jasa
Um um;
13. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Nomor 7 Tahun 2016
tentang Pembentukan Organisasi dan Susunan Tata Kerja
Dinas Perhubungan Kabupaten Luwu;
14. Peraturan Bupati Luwu Nomor 62 Tahun 2009 tentang Tugas,
Fungsi dan Perincian Tugas Dinas Perhubungan Kabupaten
Luwu;
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II LOKASI DAN LUAS AREA SERTA FASILITAS
BAB III OPERASIONAL DAN JENIS ANGKUTAN
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Februari 2018.
TAHUN 2018 NOMOR 49
8 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bekasi Nomor 49 Tahun 2017
Permenhub No. 130 Tahun 2016 tentang Perhubungan Keempat atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 74 Tahun 2015 tentang Penyelenggara dan Pengusahaan Jasa Pengurusan Transportasi
Permenhub No. 12 Tahun 2016 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 74 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan dan Pengusahaan Jasa Pengurusan Transportasi
Permenhub No. 78 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 74 Tahun 2015 Tentang Penyelenggaraan dan Pengusahaan Jasa Pengurusan Transportasi
Permenhub No. 146 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 74 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan dan Pengusahaan Jasa Pengurusan Transportasi
Permenhub No. 15 Tahun 2021 tentang Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 34 tentang Persyaratan untuk Bahan Bakar Terbuang, Gas Buang untuk Pesawat Udara yang Digerakkan dengan Mesin Turbin, dan Emisi CO2 Pesawat Udara
Mengubah :
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM 28 Tahun 2009 tentang Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 34 Amandemen 1 (Civil Aviation Safety Regulations Part 34 Amendment 1) tentang Persyaratan Bahan Bakar Terbuang dan Emisi Gas Buang Untuk Pesawat Udara yang Digerakkan dengan Mesin Turbin (Fuel Venting And Exhause Emission Requirement For Turbin Engine Powered Airplanes)
Peraturan Menteri Perhubungan NO. 49, BN.2015/No.304, jdih.dephub.go.id : 12 hlm.
Peraturan Menteri Perhubungan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM 28 Tahun 2009 tentang Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 34 Amandemen 1 (Civil Aviation Safety Regulations Part 34 Amendment 1) tentang Persyaratan Bahan Bakar Terbuang dan Emisi Gas Buang Untuk Pesawat Udara yang Digerakkan dengan Mesin Turbin (Fuel Venting And Exhause Emission Requirement For Turbin Engine Powered Airplanes)
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Perhubungan ini mulai berlaku pada tanggal 23 Februari 2015.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat