Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 49 Tahun 2012

Standar Pelayanan Penumpang Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 49 Tahun 2012 tentang Standar Pelayanan Penumpang Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri
T.E.U.
Indonesia, Kementerian Perhubungan
Nomor
49
Bentuk
Peraturan Menteri Perhubungan
Bentuk Singkat
Permenhub
Tahun
2012
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
27 September 2012
Tanggal Pengundangan
28 September 2012
Tanggal Berlaku
28 Desember 2012
Sumber
BN.2012/No.954, jdih.dephub.go.id : 26 hlm.
Subjek
TRANSPORTASI DARAT/LAUT/UDARA - STANDAR/PEDOMAN
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Kementerian Perhubungan
Bidang
Halaman ini telah diakses 772 kali

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. Permenhub No. 38 Tahun 2015 tentang Standar Pelayanan Penumpang Angkutan Udara Dalam Negeri
Mencabut :
  1. Pasal 36 Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM 25 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Angkutan Udara
  2. Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nomor SKEP/87/V/2010 tentang Kelompok Pelayanan Jasa Angkutan Udara

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan