berbasis baterai - penggunaan kendaraan bermotor listrik
2023
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 49, BERITA DAERAH KOTA BATAM TAHUN 2023 NOMOR 1175
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai
ABSTRAK: |
- Untuk mendukung terbangunnya sistem lalu
lintas dan angkutan jalan yang ramah lingkungan
serta untuk mendukung kebijakan efisiensi energi, ketahanan energi, dan konservasi energi sektor
transportasi secara nasional, perlu mendorong percepatan penggunaan
kendaraan bermotor listrik berbasis baterai untuk kepentingan lalu lintas dan
angkutan jalan di Kota Batam.
Berdasarkan ketentuan Pasal Peraturan
Presiden Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan
Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai
(Battery Electric Vehicle) untuk Transportasi Jalan, Pemerintah Daerah perlu bersinergi untuk melakukan
penelitian, pengembangan dan inovasi teknologi industri Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai. Berdasarkan Instruksi Presiden Nomor Tahun
2022 tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) sebagai Kendaraan Dinas Operasional dan/atau Kendaraan
Perorangan Dinas Instansi Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Penggunaan
Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai.
- UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6); UU No.53 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.34 Tahun 2008; UU No.30 Tahun 2007; UU No.22 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan UU No.11 Tahun 2020; UU No.30 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan UU No.11 Tahun 2020; UU No.32 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan UU No.11 Tahun 2020; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.1 Tahun 2022; PP No.70 Tahun 2009; PP No.14 Tahun 2012 sebagaimana telah diubah dengan PP No.23 Tahun 2014; PP No.55 Tahun 2012 sebagaimana telah diubah dengan PP No.30 Tahun 2021; PP No.74 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No.30 Tahun 2021; PP No.79 Tahun 2014; PP No.14 Tahun 2015; Perpres No.22 Tahun 2017; Perpres No.55 Tahun 2019; PermenESDM No.13 Tahun 2020; Permenhub No.19 Tahun 2021; Permenhub No.15 Tahun 2022
- Dalam Peraturan Wali Kota Batam ini diatur tentang Penggunaan
Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Maret 2023.
- 11 hlm
|