Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Temanggung Nomor 49 Tahun 2010

Penyelenggaraan Perparkiran

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam peraturan daerah ini diatur tentang : Peraturan Bupati ini mengatur ketentuan umum, penyelenggaraan tempat parkir, perizinan tempat parkir, lokasi tempat parkir, karcis parkir, rambu dan marka parkir, serta tata tertib parkir di Kabupaten Temanggung. Pemerintah Daerah dapat bekerja sama dengan orang atau badan dalam penyelenggaraan tempat parkir, dan izin penyelenggaraan tempat parkir dapat diperoleh setelah mengajukan permohonan kepada Bupati.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Temanggung Nomor 49 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Perparkiran
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Temanggung
Nomor
49
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2010
Tempat Penetapan
Temanggung
Tanggal Penetapan
28 September 2010
Tanggal Pengundangan
28 September 2010
Tanggal Berlaku
28 September 2010
Sumber
Subjek
TRANSPORTASI DARAT/LAUT/UDARA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Temanggung
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 17 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan