Dalam peraturan daerah ini diatur tentang : Peraturan Bupati ini mengatur ketentuan umum, penyelenggaraan tempat parkir, perizinan tempat parkir, lokasi tempat parkir, karcis parkir, rambu dan marka parkir, serta tata tertib parkir di Kabupaten Temanggung. Pemerintah Daerah dapat bekerja sama dengan orang atau badan dalam penyelenggaraan tempat parkir, dan izin penyelenggaraan tempat parkir dapat diperoleh setelah mengajukan permohonan kepada Bupati.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat