Peraturan Daerah (PERDA) tentang Biaya Administrasi Penyelenggaraan Tanda Daftar Gudang Dan Surat Keterangan Tempat Penyimpanan Barang
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka upaya pembinaan, pengendalian dan pengawasan terhadap pelaku usaha pergudangan dan semakin banyaknya perusahaan pergudangan dan atau tempat penyimpanan barang serta untuk mewujudkan tertib niaga di bidang pergudangan perlu diregulasi mekanisme penyelenggaraan biaya administrasi Tanda Daftar Gudang dan atau Surat keterangan tempat penyimpanan barang; bahwa berdasarkan pertimbangan pada huruf a perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Biaya Administrasi Penyelenggaraan Tanda Daftar Gudang Dan Surat Keterangan Tempat Penyimpanan Barang.
Undang-Undang Darurat Nomor 7 Tahun 1955; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1982; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1986; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Banjarmasin Nomor 16 Tahun 1992; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 13 Tahun 2003; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 12 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 15 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin. Nomor 25 Tahun 2008
Peraturan Daerah tentang Biaya Administrasi Penyelenggaraan Tanda Daftar Gudang Dan Surat Keterangan Tempat Penyimpanan Barang yang berisi; Ketentuan Umum; Maksud Dan Tujuan; Penyelenggaraan Pendaftaran; Penyimpanan; Pembinaan, Pengendalian Dan Pengawasan; Tanda Daftar Gudang; Biaya Admnistrasi; Tata Cara Permohonan Penerbitkan TDG; Sanksi Administrasi; Ketentuan Penyidik; Ketentuan Pidana; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
12
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bantul No. 5 Tahun 2016
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 13 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pamong Desa
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah :
Pasal 18 ayat (6) Undang - Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang - Undang Nomor 15 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2015
Peraturan Daerah ini akan memberikan pedoman bagi Pemerintah Desa dalam proses pengangkatan dan pemberhentian Pamong Desa, serta peran Camat sebagai Wakil Pemerintah Daerah dalam memberikan konsultasi dan rekomendasi pengangkatan dan pemberhentian Pamong Desa
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Mei 2016.
17 HLM; Penjelasan : 6 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sorong Nomor 5 Tahun 2017
TATA CARA SELEKSI JABATAN PIMPINAN TINGGI MADYA DAN PRATAMA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN SORONG
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 5, BERITA DAERAH KABUPATEN SORONG TAHUN 2017 NOMOR 5
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA CARA SELEKSI JABATAN PIMPINAN TINGGI MADYA DAN PRATAMA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN SORONG
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mengisi kebutuhan Jabatan Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama melalui mekanisme yang transparan, objektif, akuntabel dan profesional, perlu dilakukan seleksi secara terbuka;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tatacara Seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama.
UU Nomor 12 Tahun 1969; UU Nomor 21 Tahun 2001; UU Nomor 12 Tahun 2011; UU Nomor 23 Tahun 2014; UU Nomor 5 Tahun 2014; PP Nomor 99 Tahun 2000; PP Nomor 100 Tahun 2000; PP Nomor 101 Tahun 2000; PP Nomor 46 Tahun 2011; PP Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Menteri Pendaya Gunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2014; dan Perbup Sorong Nomor 2 Tahun 2017.
Peraturan ini mengatur tentang Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama; Seleksi Jabatan Tinggi Madya dan Pratama; Monitoring dan Evaluasi; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Maret 2017.
-
-
9 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pematang Siantar No. 5 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perusahaan Daerah Pasar Horas Jaya
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah, serta mempercepat pembangunan daerah di bidang pelayanan pengelolaan pasar di Kota Pematangsiantar, maka perlu diadakan sebuah instansi khusus yang mengelola pasar dengan lebih fleksibel di Kota Pematangsiantar, sehingga perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perusahaan Daerah Pasar Horas Jaya.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU Nomor 8 Drt Tahun 1956; UU Nomor 5 Tahun 1962; UU Nomor 17 Tahun 2003; UU Nomor 1 Tahun 2004; UU Nomor 32 Tahun 2004; UU Nomor 25 Tahun 2007; UU Nomor 12 Tahun 2011;
UU Nomor 5 Tahun 2014; PP Nomor 15 Tahun 1986; PP Nomor 99 Tahun 2000; PP Nomor 9 Tahun 2003;
PP Nomor 58 Tahun 2005; PP Nomor 38 Tahun 2007; Permendagri Nomor 4 Tahun 1990; Permendagri Nomor 3 Tahun 1998; Permendagri Nomor 13 Tahun 2006; Permendagri Nomor 17 Tahun 2007; Permendagri Nomor 32
Tahun 2011; Permendagri Nomor 52 Tahun 2012; Permendagri Nomor 1 Tahun 2014; Kepmendagri Nomor 50 Tahun 1999; Perda Kota Medan Nomor 1 Tahun 2010.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Perusahaan Daerah Pasar Horas Jaya dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan untuk pengaturannya. Diatur tentang nama dan tempat kedudukan; maksud dan tujuan; ruang lingkup
usaha; modal; organ perusahaan daerah; direksi; badan pengawas; pegawai; pengelola perusahaan; rencana kerja, tahun buku, dan laporan tahunan; logo perusahaan; penghargaan; penetapan dan penggunaan laba; serta pembubaran dan likuidasi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Oktober 2014.
23 Hlm; Penjelasan: 6 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarbaru Nomor 5 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik
ABSTRAK:
Penyelengaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) termasuk dalam urusan wajib yang harus dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan. Penyelenggaraan SPBE untuk mendukung penyelenggaraan pelayanan publik dan non pelayanan publik.
UU No. 9 Tahun 1999; UU No. 11 Tahun 2008; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 82 Tahun 2012; Inpres No. 3 Tahun 2003; Perda Kota Banjarbaru No. 10 Tahun 2016.
Peraturan ini mengatur tentang Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik yang terdiri atas 12 Bab dan 20 Pasal.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 06 April 2018.
12 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Papua Barat Nomor 5 Tahun 2010
ALOKASI TAMBAHAN DANA BAGI HASIL SUMBER DAYA ALAM PERTAMBANGAN MINYAK BUMI DAN GAS ALAM DALAM RANGKA OTONOMI KHUSUS DI PROVINSI PAPUA BARAT TAHUN ANGGARAN 2009 KEPADA PROVINSI DAN KABUPATEN/KOTA SE-PROVINSI PAPUA BARAT
2010
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 5, BERITA DAERAH PROVINSI PAPUA BARAT TAHUN 2010 NOMOR 137
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Alokasi Tambahan Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Pertambangan Minyak Bumi dan Gas Alam Dalam Rangka Otonomi Khusus di Provinsi Papua Barat Tahun Anggaran 2009 kepada Provinsi dan Kabupaten/Kota Se-Provinsi Papua Barat
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 34 ayat (3) huruf b angka 4 dan
angka 5 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi
Khusus bagi Provinsi Papua, sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nornor 35 Tahun 2008 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun
2008 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001
tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua menjadi UndangUndang, maka perlu dilakukan alokasi tambahan dana bagi hasil
sumber daya alam pertarnbanqan minyak bumi dan gas alam secara
proporsioal;
b. bahwa sehubungan dengan perubahan asumsi indikator ekonomi
makro, maka sesuai ketentuan Pasal 1 Peraturan Menteri Keuangan
Nomor 51/PMK.07/200B tentang Perubahan atas Peraturan Menteri
Keuangan Nomor 15/PMK.07/2009 tentang Perkiraan Alokasi Dana
Bagi Hasil Sumber Daya Alam pertambangan Minyak Bumi dan Gas
Alam Dalam Rangka Otonomi Khusus di Provinsi Papua Barat Tahun
Anggaran 2009 maka perlu dtlakukan penyesuatan dana bagi hasil
sesuai amanat undang-undang yang berlaku;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut dalam huruf a dan huruf b
sambil menunggu ditetapkannya Perda Khusus atau Perdasi perlu
menetapkan Peraturan Gubernur Papua Barat tentang Tambahan
Alokasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Pertambangan Minyak
Bumi dan Gas Alam Dalam Rangka Otonomi Khusus di Provinsi
Papua Barat Tahun Aggaran 2009 kepada Provinsi dan
Kabupaten/Kota se-Provinsi Papua Barat;
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 45 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2008 sebagaimana telah diubang dengan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; PeraturanPemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2010; keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 84/P Tahun 2009; Keputusan Menteri Keuangan Nomor 15/PMK.07/2009; Peraturan Gubernur Papua Barat Nomor 41 Tahun 2009.
Peraturan Gubernur mengatur mengenai Tambahan Alokasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Pertambangan Minyak Bumi dan Gas Alam Dalam Rangka Otonomi Khusus Di Provinsi Papua Barat Tahun Anggaran 2009 Kepada Provinsi Dan Kabupaten/Kota Se-Provinsi Papua Barat.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Mei 2010.
6 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Demak No. 5 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Demak
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Demak;
Pasal 18 ayat (6) UUD RI 1945; UU No 13 Tahun 1950; UU No 5 Tahun 2014; UU No 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah No 18 Tahun 2016;
1. Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupeten Demak
2. Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Kabupaten Demak
3. Staf Ahli Kabupaten Demak
4. Kepegawaian Kabupaten Demak
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
a. Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 5 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Demak;
b. Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 7 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Demak;
c. Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 7 tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah, Satuan Polisi Pamong praja dan Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Demak;
d. Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 8 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kecamatan dan Kelurahan Kabupaten Demak;
e. Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 6 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Lain Daerah Kabupaten Demak,
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
11 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Teluk Wondama Nomor 5 Tahun 2017
Administrasi dan Tata Usaha NegaraOtonomi Daerah dan Pemerintah DaerahPengelolaan Keuangan Negara/DaerahProgram, Rencana Pembangunan dan Rencana KerjaKebijakan Pemerintah
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 5, BERITA DAERAH KAB. TELUK WONDAMA TAHUN 2017 NOMOR 5
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH TAHUN 2018
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 20 ayat (2) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional perlu menyusun Rencana Kerja Pemerintah Daerah;
b. bahwa Rencana Kerja Pemerintah Daerah memuat rancangan Kerangka Ekonomi Daerah, Prioritas Pembangunan Daerah, Rencana Kerja dan Pendanaannya, baik yang dilaksanakan langsung oleh pemerintah maupun yang ditempuh dengan mendorong partisipasi masyarakat;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, dipandang perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2018.
UU No. 26 Tahun 2002; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2007; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; Permendagri No. 13 Tahun 2006; dan Permendagri No. 80 Tahun 2015.
Peraturan ini mengatur tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2018.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2018.
-
-
4 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sragen Nomor 5 Tahun 2011
Otonomi Daerah dan Pemerintah DaerahDasar Pembentukan Kementerian/Lembaga/Badan/OrganisasiStruktur Organisasi
Status Peraturan
Mengubah :
Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 15 Tahun
2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Sragen
(Lembaran Daerah Kabupaten Sragen Tahun 2008 Nomor Nomor 15; Tambahan
Lembaran Daerah Kabupaten Sragen Tahun 2008 Nomor 12)
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 15 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Sragen
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Perda ini adalah: a. bahwa guna efisiensi dan efektifitas penyelenggaraan Pemerintahan Daerah,
Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Sragen yang dibentuk berdasarkan
Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 15 Tahun 2008 tentang Organisasi dan
Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Sragen dipandang tidak relevan lagi
sehingga perlu diubah dan disesuaikan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksuddalam huruf a, perlu
menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Sragen tentang Perubahan Atas
Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 15 Tahun 2008 tentang Organisasi dan
Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Sragen.
Dasar Hukum Perda ini adalah: 1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah
Kabupaten dalam Lingkungan Provinsi Jawa Tengah (diundangkan pada tanggal 8
Agustus 1950);;
2. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundangundangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53; Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4384);
3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah beberapakali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah(Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59; Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4844);
4. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara
Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 126; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4438);
5. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2006 Tentang Sistem Penyuluhan Pertanian,
Perikanan, dan Kehutanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006
Nomor 92; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4660);
6. Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 153; Tambahan Lembaran Negara Nomor
5072);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan
Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 125; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4593);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan
Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan
Daerah Kabupaten / Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor
82; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 89; Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4741);
10.Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007 tentang Pengesahan, Pengundangan, dan
Penyebarluasan Peraturan Perundang-Undangan;
11.Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Terpadu Satu Pintu di
Bidang Penanaman Modal;
12.Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 2 Tahun 2008 tentang Urusan
Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan Pemerintahan Daerah Kabupaten Sragen
(Lembaran Daerah Kabupaten Sragen Tahun 2008 Nomor 2, Tambahan Lembaran
Daerah Kabupaten Sragen Tahun 2008 Nomor: 2).
13.Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 15 Tahun 2008 Tentang Organisasi
Dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Sragen (Lembaran Daerah
Kabupaten Sragen Tahun 2008 Nomor 15, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten
Sragen Tahun 2008 Nomor: 15).
Materi Pokok Perda ini adalah: Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 15 Tahun
2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Sragen
(Lembaran Daerah Kabupaten Sragen Tahun 2008 Nomor Nomor 15; Tambahan
Lembaran Daerah Kabupaten Sragen Tahun 2008 Nomor 12) diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 2 diubah;
2. Judul Paragraf 4 diubah;
3. Ketentuan pasal 112 diubah;
4. Ketentuan pasal 11 diubah;
5. Diantara Pasal 31 dan Pasal 32 disisipkan 1 (satu) Pasal yakni Pasal 31 A;
6. Ketentuan Pasal 32 diubah;
7. Diantara Pasal 32 dan Bab V disisipkan 1 (satu) Pasal yakni Pasal 32 A;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Maret 2011.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 15 Tahun
2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Sragen
(Lembaran Daerah Kabupaten Sragen Tahun 2008 Nomor Nomor 15; Tambahan
Lembaran Daerah Kabupaten Sragen Tahun 2008 Nomor 12) diubah
7 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Minahasa Nomor 5 Tahun 2022
Otonomi Daerah dan Pemerintah Daerah - Bantuan, Sumbangan, Bencana/Kebencanaan, dan Penanggulangan Bencana - Standar/Pedoman
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 5, Berita Daerah Kabupaten Minahasa Tahun 2022 Nomor 5
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Minahasa Nomor 53 Tahun 2018 Tentang Pedoman Pemberian Bantuan Dana Duka Bagi Masyarakat Kabupaten Minahasa
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mengoptimalkan penyelenggaraan tugas dibidang pengelolaan keuangan daerah Kabupaten Minahasa maka perlu merubah Peraturan Bupati Minahasa Nomor 53 Tahun 2018 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Dana Duka bagi Masyarakt Kabupaten Minahasa; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati Minahasa tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Minahasa tentang Pedoman Pemberian Bantuan Dana Duka bagi Masyarakat Kabupaten Minahasa.
UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 30 Tahun 2014; PP No. 18 Tahun 2016; PP No. 12 Tahun 2019; PERMENDAGRI No. 80 Tahun 2015; PERMENDAGRI no. 19 Tahun 2016; PERMDAGRI No. 70 Tahun 2019; PERMENDAGRI No. 90 Tahun 2019; PERMENDAGRI No. 77 Tahun 2020; PERDA No. 6 Tahun 2007; PERDA No. 4 Tahun 2016; PERBUP No. 64 Tahun 2016.
Perubahan Atas Peraturan Bupati Minahasa Nomor 53 Tahun 2018 Tentang Pedoman Pemberian Bantuan Dana Duka Bagi Masyarakat Kabupaten Minahasa
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Januari 2022.
Perubahan Atas Peraturan Bupati Minahasa Nomor 53 Tahun 2018 Tentang Pedoman Pemberian Bantuan Dana Duka Bagi Masyarakat Kabupaten Minahasa
5 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat