Peraturan ini mengatur tentang Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik yang terdiri atas 12 Bab dan 20 Pasal.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat