Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sorong Nomor 5 Tahun 2017

TATA CARA SELEKSI JABATAN PIMPINAN TINGGI MADYA DAN PRATAMA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN SORONG

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengatur tentang Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama; Seleksi Jabatan Tinggi Madya dan Pratama; Monitoring dan Evaluasi; dan Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Sorong Nomor 5 Tahun 2017 tentang TATA CARA SELEKSI JABATAN PIMPINAN TINGGI MADYA DAN PRATAMA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN SORONG
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sorong
Nomor
5
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Aimas
Tanggal Penetapan
27 Maret 2017
Tanggal Pengundangan
27 Maret 2017
Tanggal Berlaku
27 Maret 2017
Sumber
BERITA DAERAH KABUPATEN SORONG TAHUN 2017 NOMOR 5
Subjek
KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA - OTONOMI DAERAH DAN PEMERINTAH DAERAH - KEBIJAKAN PEMERINTAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sorong
Bidang
Halaman ini telah diakses 495 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan