Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Tahun 2020 Nomor 239
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Konawe
ABSTRAK:
Sesuai dengan ketentuan Pasal 250 UndangUndang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah disebutkan Perda dan Perkada dilarang
bertentangan dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan yang lebih tinggi, kepentingan umum, dan Iatau kesusilaan. Oleh karena muatan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Nomor 1 Tahun 2020 tentang Batas-Batas Desa dan Jumlah Desa khususnya Batas dan Luas Wilayah tidak sesuai dengan hasil verifikasi data dari Dirjen Adminstrasi Wilayah tentang Batas-Batas dan Jumlah Desa di Kabupaten Konawe, maka Peraturan Daerah Kabuaten Konawe Nomor 2 tahun 2020 tentang Penggabungan Desa belum dilengkapi dengan Syarat Administrasi Penggabungan
Desa, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Konawe
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6), UU No 29 Tahun 1959, UU No 28 Tahun 1999, UU No 17 Tahun 2003, UU No 1 Tahun 2004, UU No 33 Tahun 2004, UU No 12 Tahun 2011, UU No 23 Tahun 2014, PP No 26 Tahun 2004, PP No 43 Tahun 2014, PP N0 60 Tahun 2014, Permendagri No 80 Tahun 2015
Peraturan Daerah Kabupaten Konawe:
1. Nomor 1 Tahun 2020 tentang Batas-Batas Desa dan Jumlah Desa di
Kabupaten Konawe; dan
2. Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penggabungan Desa di Kabupaten Konawe
Dinyatakan di cabut dan tidak berlaku lagi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Juli 2020.
Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Nomor 1 Tahun 2020 tentang Batas-Batas Desa dan Jumlah Desa di Kabupaten Konawe; dan Peraturan Daerah Kabupaten Konawe 2 Tahun 2020 tentang Penggabungan Desa di Kabupaten Konawe
4
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Simeuleu Nomor 3 Tahun 2020
PERBUP Kab. Simeuleu No. 23 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 3 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pembagian Dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa Dalam Kabupaten Simeulue Tahun Anggaran 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa Dalam Kabupaten Simeulue Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka pelaksanaan pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat menuju kemandirian desa untuk mewujudkan peningkatan pelayanan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan di desa, pemerintah memberikan alokasi anggaran yang dituangkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa; bahwa berdasarkan Pasal 12 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana telah diubah terkahir kali dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Bupati menetapkan rincian dana desa untuk setiap desa.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No. 48 Tahun 1999; UU No. 11 Tahun 2006; UU No. 6 Tahun 2014; PP No. 43 Tahun 2014; PP Nomor 60 Tahun 2014; PP Nomor 12 Tahun 2019; PERPRES Nomor 78 Tahun 2019; PERMENDAGRI Nomor 20 Tahun 2018; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.07/2019; Qanun Kabupaten Simeulue Nomor 21 Tahun 2013; Qanun Kabupaten Simeulue Nomor 1 Tahun 2020.
-Dalam Peraturan Bupati ini mengatur 25 Pasal yang terdiri dari BAB I Ketentuan Umum; BAB II Maksud dan Tujuan; BAB III Penetapan Rincian dan Tata Cara Penetapan Dana Desa; BAB IV Mekanisme dan Penyaluran Dana Desa; BAB V Penggunaan Dana Desa; BAB VI Pemantauan dan Evaluasi; BAB VII Pelaporan Dana Desa; BAB VIII Sanksi; BAB IX Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Januari 2020.
17 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kubu Raya Nomor 3 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2019/NO.3, LL KAB KUBU RAYA : 2 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN KUBU RAYA NOMOR 3 TAHUN 2012 TENTANG PEDOMAN PEMBENTUKAN RUKUN TETANGGA DAN RUKUN WARGA
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 18 Tahun 2018 tentang lembaga kemasyarakatan desa dan lembaga adat desa, perlu melakukan pencabutan terhadap peraturan daerah kabupaten kubu raya nomor 3 tahun 2012 tentang pedoman pembentukan rukun tetangga dan rukun warga
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6), UU No. 35 Tahun 2007, UU No.23 Tahun 2014, Permendagri No.18 Tahun 2018
Peraturan Daerah ini mengatur tentang PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN KUBU RAYA NOMOR 3 TAHUN 2012 TENTANG PEDOMAN PEMBENTUKAN RUKUN TETANGGA DAN RUKUN WARGA
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Januari 2019.
PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN KUBU RAYA NOMOR 3 TAHUN 2012 TENTANG PEDOMAN PEMBENTUKAN RUKUN TETANGGA DAN RUKUN WARGA
Peraturan ini memiliki 2 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sleman No. 3 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pembentukan Produk Hukum di Desa
ABSTRAK:
Salah satu upaya untuk meningkatkan kualitas dan kelancaran proses pembentukan produk hukum di desa dan untuk mewujudkan produk hukum di desa yang baik, perlu disusun pengaturan mengenai pembentukan produk hukum di desa. berdasarkan ketentuan Pasal 32 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 111 Tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Peraturan di Desa, ketentuan teknis lebih lanjut mengenai tata cara penyusunan peraturan di desa diatur dalam Peraturan Bupati.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah:
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 111 Tahun 2014.
Materi Pokok: Adanya pembentukan produk hukum di desa dapat membuat penyusunan rancangan peraturan desa dapat terlaksana sebagai upaya pembangunan dan pelayanan masyarakat.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Januari 2017.
Jumlah Halaman: 20 HLM; -
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gowa Nomor 3 Tahun 2017
PERBUP Kab. Konawe Utara No. 45 Tahun 2020 tentang Perubahan Keempat Atas Perbup Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa di Kabupaten Konut TA 2020
Peraturan Bupati Nomor 31
Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati
Nomor 3 Tahun 2020
PERBUP Kab. Konawe Utara No. 31 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Perbup Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa di Kabupaten Konut TA 2020
PERBUP Kab. Konawe Utara No. 21 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Perbup Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa di Kabupaten Konut TA 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 3, Berita Daerah Kabupaten Konawe Utara Tahun 2020 Nomor 319
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa di Kabupaten Konawe Utara Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Pasal 12 ayat (1) Peraturan
Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa
yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 tentang
Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 60
Tahun 2014 tentang Dana Desa yang bersumber dari
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tentang Dana
Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara, Bupati/Walikota menetapkan rincian
Dana Desa untuk setiap Desa;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu ditetapkan Peraturan Bupati Konawe
Utara tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan
Rincian Dana Desa Setiap Desa di Kabupaten Konawe
Utara Tahun Anggaran 2020;
1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2007 tentang
Pembentukan Kabupaten Konawe Utara (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 15
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4689);
2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 7 Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5495);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kal i
diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun
2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 58 Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5769);
4. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2019 tentang
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun
Anggaran 2020 (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahu n 2019 Nomor 198, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6410);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun
2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah
beberapa kali diubah, terakhir kali dengan Peraturan
Pemerintah 11 Tahun 2019 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 41 , Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6321);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang
Dana Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan
dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 168, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5558), sebagaimana
telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 8 Tahun 2016 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2016 Nomor 57, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5864);
7. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50/PMK.07/2017
tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor
537) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 121/PMK.07/2018 (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1081);
8. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 199/PMK.07/2017
tentang Tata Cara Pengalokasian Dana Desa (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1884);
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018
tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 2093);
10. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah
Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor
11 Tahun 2019 tentang Prioritas Penggunaan Dana
Desa Tahun 2020 (Berita Negara Republik Indonesia
Tahu n 2019 Nomor 1012);
11 . Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.07/2019
tentang Pengelolaan Dana Desa (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 1700);
12. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Utara Nomor 1
Tahun 2015 tentang Desa (Lembaran Daerah
Kabupaten Konawe Utara Tahun 2015 Nomor 72 );
BAB I Ketentuan Umum
BAB II Penetapan Rincian Dana Desa
BAB III Penyaluran Dana Desa
BAB IV Prioritas Penggunaan Dana Desa
BAB V Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa
BAB VI Penyusunan dan Penyampaian Laporan Penggunaan Dana Desa
BAB VII Pemantauan dan Evaluasi
BAB VIII Sanksi
BAB IX Ketentuan Peralihan
BAB X Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2020.
62 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukamara Nomor 3 Tahun 2021
bahwa penataan Desa bertujuan untuk mewujudkan efektivitas penyelenggaraan Pemerintahan Desa, mempercepat peningkatan kesejahteraan masyarakat desa dan kualitas pelayanan publik serta meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan Desa dan daya saing Desa;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kabupaten Katingan, Kabupaten Seruyan, Kabupaten Sukamara, Kabupaten Lamandau, Kabupaten Gunung mas, Kabupaten Pulang Pisau, Kabupaten Murung Raya dan Kabupaten Barito Timur di Provinsi Kalimantan Tengah;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2017 tentang Penataan Desa.
1. Ketentuan Umum;
2. Kewenangan, Tujuan dan Jenis Penataan Desa;
3. Pembentukan Desa;
4. Penghapusan Desa;
5. Penggabungan Desa;
6. Perubahan Status Desa;
7. Pendanaan;
8. Pengaturan Pemerintahan; dan
9. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2021.
25
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sragen Nomor 3 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Sragen Nomor 74 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Pembagian, Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa Kabupaten Sragen Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 23 ayat (5) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 222/PMK.07/2020 tentang Pengelolaan Dana Desa, penyaluran Dana Desa untuk Desa berstatus Desa Mandiri dilakukan dalam 2 (dua) tahap;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 15 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.07/2021 tentang Pengelolaan Transfer Ke Daerah dan Dana Desa Tahun Anggaran 2021 Dalam Rangka Mendukung Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Dampaknya, pendanaan kegiatan penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di seluruh Desa paling sedikit 8% (delapan persen) dari pagu Dana Desa setiap Desa, diluar dan tidak termasuk pendanaan untuk Bantuan Langsung Tunai Desa;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, Peraturan Bupati Sragen Nomor 74 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pembagian, Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa Kabupaten Sragen Tahun Anggaran 2021 perlu diubah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Perubahan atas Peraturan Bupati Sragen Nomor 74 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pembagian, Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa Kabupaten Sragen Tahun Anggaran 2021;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950,Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 2 Tahun 2016, Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 13 Tahun 2020, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 222/PMK.07/2020, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.07/2021, Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 2 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 5 Tahun 2016 dan Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 6 Tahun 2020
Peraturan Bupati ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Sragen Nomor 74 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pembagian, Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa Kabupaten Sragen Tahun Anggaran 2021 yaitu tentang ketentuan umum, Penetapan Rincian DD, penyaluran DD, dokumen persyaratan penyaluran dan penggunaan DD.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Januari 2021.
18 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Probolinggo No. 3 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Penyusunan APBDesa 2016
ABSTRAK:
a. Bahwa sesuai ketentuan Pasal 20 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, dinyatakan bahwa Sekretaris Desa menyusun Rancangan Peraturan Desa tentang APBDesa berdasarkan RKPDesa tahun berkenaan dan selanjutnya disarnpaikan kepada Kepala Desa ;
b. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) Tahun Anggaran 2016 di Kabupaten Probolinggo.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa ;
Peraturan Daerah Kabupaten Probolinggo Nomor 08 Tahun 2008 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Probolinggo Tahun 2005-2025;
Peraturan Daerah Kabupaten Probolinggo Nomor 09 Tahun 2008 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah;
Peraturan Daerah Kabupaten Probolinggo Nomor 13 Tahun 2008 tentang Transparansi dan Partisipasi dalam Perencanaan Pembangunan;
Peraturan Daerah Kabupaten Probolinggo Nomor 07 Tahun 2013 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Probolinggo Tahun 2013-2018.
Pedoman penyusunan APBDesa TA 2016 meliputi;
a. Sinkronisasi Kebijakan Pemerintah Kabupaten dengan Kebijakan Pemerintah Desa ;
b. Prinsip Penyusunan APBDesa :
c. Kebijakan Penyusunan APBDesa;
d. Standart Harga Satuan ;
e. Teknis Penyusunan APBDesa;
f. Hal-Hal Khusus Lainnya.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
27 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat