1. Ketentuan Umum; 2. Kewenangan, Tujuan dan Jenis Penataan Desa; 3. Pembentukan Desa; 4. Penghapusan Desa; 5. Penggabungan Desa; 6. Perubahan Status Desa; 7. Pendanaan; 8. Pengaturan Pemerintahan; dan 9. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat