Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Probolinggo No. 3 Tahun 2016

Pedoman Penyusunan APBDesa 2016

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Pedoman penyusunan APBDesa TA 2016 meliputi; a. Sinkronisasi Kebijakan Pemerintah Kabupaten dengan Kebijakan Pemerintah Desa ; b. Prinsip Penyusunan APBDesa : c. Kebijakan Penyusunan APBDesa; d. Standart Harga Satuan ; e. Teknis Penyusunan APBDesa; f. Hal-Hal Khusus Lainnya.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Probolinggo Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pedoman Penyusunan APBDesa 2016
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Probolinggo
Nomor
3
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Kraksaan
Tanggal Penetapan
04 Januari 2016
Tanggal Pengundangan
05 Januari 2016
Tanggal Berlaku
Sumber
BD No 3 Seri G1
Subjek
DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Probolinggo
Bidang
Halaman ini telah diakses 496 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

FILE-FILE PERATURAN

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan