Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gresik Nomor 3 Tahun 2020

PEDOMAN TEKNIS PRIORITAS PENGGUNAAN DANA DESA TAHUN 2020

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Gresik Nomor 3 Tahun 2020 tentang PEDOMAN TEKNIS PRIORITAS PENGGUNAAN DANA DESA TAHUN 2020
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Gresik
Nomor
3
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Gresik
Tanggal Penetapan
11 Maret 2020
Tanggal Pengundangan
11 Maret 2020
Tanggal Berlaku
11 Maret 2020
Sumber
BERITA DAERAH KABUPATEN GRESIK TAHUN 2020 NOMOR 4
Subjek
DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Gresik
Bidang
Halaman ini telah diakses 455 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan