Bahwa berdasarkan Pasal 18B UUD NRI Tahun 1945 dan dalam rangka pelaksanaan Nota Kesepahaman antara Pemerintah Republik Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka di Helsinki pada tanggal 15 Agustus 2005, Pemerintah Republik Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka menegaskan komitmen mereka untuk menyelesaikan konflik Aceh secara damai, menyeluruh, berkelanjutan dan bermartabat bagi semua, dan para pihak bertekad untuk meciptakan kondisi sehingga pemerintah rakyat Aceh dapat diwujudkan melalui suatu proses yang demokratis dan adil dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia; bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 141 huruf c UU No.28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Retribusi Izin Gannguan merupakan salah satu jenis retribusi perizinan tertentu yang menjadi kewenangan Kab. Aceh Jaya dan disediakan atau diberikan Pemkab Aceh Jaya dengan tujuan pengaturan dan pengawasan atas kegiatan pemanfaatan ruang, penggunaan SDA, barang, prasarana, sarana atau fasilitas tertentu guna melindungi kepentingan umum dan menjaga kelestarian lingkungan; bahwa Qanun Kab. Aceh Jaya No.1 Tahun 2008 tentang Retribusi Izin Gangguan sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan, sehingga perlu diganti.
Dasar hukum peraturan ini adalah: Undang-Undang No. 4 Tahun 2002; Undang-Undang No.
11 Tahun 2006; Undang-Undang No. 28 Tahun 2009; Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang No. 9 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 27 Tahun 2009.
Peraturan ini mengatur tentang: Ketentuan Umum; Nama, Objek dan Subjek Retribusi; Cara Mnegukur Tingkat Penggunaan Jasa dan Prinsip dan Sasaran Dalam Penetapan Tarif Retribusi; Struktur dan Besarnya Tarif; Wilayah Pungutan; Tata Cara Pembayaran dan Penagihan; Kadaluwarsa Penagihan; Sanksi Administrasi; Insentif Pemungutan dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Qanun ini mulai berlaku pada tanggal 29 Februari 2016.
Mencabut Qanun Kab. Aceh Jaya No.1 Tahun 2008 tentang Retribusi Izin Gangguan
10 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Klungkung No. 2 Tahun 2012
a. bahwa Pajak Restoran merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai penyelenggaraan pemerintahan daerah berdasarkan prinsip demokrasi, pemerataan dan keadilan, peranserta masyarakat dan akuntabilitas dengan memperhatikan potensi daerah;
b. bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka Peraturan Daerah Kabupaten Klungkung Nomor 1 Tahun 1999 tentang Pajak Hotel Dan Restoran sudah tidak sesuai lagi dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pajak Restoran.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958 ;
Undang–Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008;
Undang–Undang Nomor 28 Tahun 2009;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 91 Tahun 2010;
1.KETENTUAN UMUM; 2.NAMA, OBJEK DAN SUBJEK PAJAK ; 3.DASAR PENGENAAN, TARIF, DAN CARA PENGHITUNGAN PAJAK ; 4.WILAYAH PEMUNGUTAN ; 5.MASA PAJAK; 6. TATA CARA PEMUNGUTAN; 7. TATA CARA PEMBAYARAN DAN PENAGIHAN; 8. KEDALUWARSA; 9. PEMBETULAN,PEMBATALAN,PENGURANGAN,KETETAPAN,DAN PENGHAPUSAN ATAU PENGURANGAN SANKSI ADMINISTRATIF; 10. SANKSI ADMINISTRATIF; 11. KETENTUAN PENYIDIKAN; 12. KETENTUAN PIDANA; 13. KETENTUAN PENUTUP;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
16
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 2 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2011/NO.2, TLD No.2, LL KAB. KAPUAS HULU: 44 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RETRIBUSI PELAYANAN KESEHATAN PADA RUMAH SAKIT UMUM DAERAH DOKTER ACHMAD DIPONEGORO PUTUSSIBAU
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Pasal 110 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka Retribusi Pelayanan Kesehatan pada Rumah Sakit Umum Daerah merupakan jenis Retribusi Daerah Kabupaten
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 6
Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 7 Tahun 2008;
Peraturan ini mengatur Ketentuan Umum; Nama, Objek dan Subjek Retribusi; Golongan Retribusi; Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa; Prinsip dan Sasaran Dalam Penetapan Tarif Retribusi; Strukur dan Besarnya Tarif Retribusi; Wilayah Pungutan; Penentuan Pembayaran, Tempat Pembayaran, Angsuran, Dan Penundaan Pembayaran; Sanksi Administrasi; Penagihan; Pengambilan Kelebihan Pembayaran; Penghapusan Piutang Retribusi Yang Kedaluwarsa; Pemberian Keringanan Dan Pemebasan Retribusi; Pengawasan; Ketentuan Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Maret 2011.
36 halaman peraturan dan 8 halaman penjelasan
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pakpak Bharat No. 2 Tahun 2008
PERDA Kota Banjar No. 14 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 9 Tahun 2010 Tentang Retribusi Jasa Usaha Di Kota Banjar
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA BANJAR NOMOR 9 TAHUN 2010 TENTANG RETRIBUSI JASA USAHA DI KOTA BANJAR
ABSTRAK:
Ketentuan mengenai Retribusi Jasa Usaha di Kota Banjar telah diatur dalam Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 9 Tahun 2010. ketentuan objek dan tarif retribusi jasa usaha sebagaimana dimaksud, sudah tidak sesuai dengan perkembangan pada saat ini, maka Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 9 Tahun 2010 tentang Retribusi Jasa Usaha di Kota Banjar perlu ditinjau kembali dan diadakan perubahan yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
UU No 8 Tahun 1981; UU No 27 Tahun 2002; UU No 33 Tahun 2004; UU No 28 Tahun 2009; UU No 23 Tahun 2014; PP No 58 Tahun 2005; PERMENDAGRI No 13 Tahun 2009; PMK No 96/PMK.06/2007; PERDA Kota Banjar No 9 Tahun 2010.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang :
Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 9 Tahun 2010 Tentang Retribusi Jasa Usaha Di Kota Banjar dibeberapa ketentuan yakni:
1. Ketentuan Pasal 4 ayat (1) huruf a diubah mengenai Objek Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah
2. Ketentuan Pasal 6 ayat (1) diubah mengenai Objek retribusi tempat khusus parker
3. Ketentuan Pasal 8 diubah mengenai Objek retribusi tempat rekreasi dan olah raga
4. Ketentuan Pasal 9 diubah mengenai Subjek Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah
5. Ketentuan Pasal 11 diubah mengenai Subjek Retribusi Tempat Khusus Parkir
6. Ketentuan Pasal 13 diubah mengenai Subjek retribusi tempat rekreasi dan olah raga
7. Ketentuan Pasal 16 huruf a, huruf b, huruf c dan huruf e diubah dan ditambahkan 2 (dua) huruf baru yaitu huruf f dan huruf g mengenai tarif Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah
8. Ketentuan Pasal 17 huruf a diubah mengenai tarif Retribusi Terminal
9. Ketentuan Pasal 18 diubah mengenai Tarif Retribusi Tempat Parkir khusus
10. Ketentuan Pasal 20 diubah mengenai Tarif retribusi tempat rekreasi dan tempat olah raga
11. Ketentuan Pasal 21 ditambah 1 (satu) ayat baru, yaitu ayat (4) mengenai peninjauan Tarif Retribusi
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Maret 2015.
17 Halaman (Penjelasan 2 Halaman)
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 2 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Daerah Anggaran Tahun 2011
ABSTRAK:
Dalam pemenuhan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat perlu ada nya pengambilan Pajak Daerah sebagaimana dalam peraturan perundang-undangan Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah untuk meningkatkan kemandirian serta pelayanan terhadap masyarakat. Yang juga diantaranya pajak yang termasuk adalah Pajak Hotel, Pajak Restauran, Pajak Hiburan, Pajak Reklame, Pajak Penerangan Jalan, Pajak Pengambilan Bahan Galian Golongan C dan Pajak Parkir.
UU No.27 Tahun 1959; UU No.6 Tahun 1983; UU No.21 Tahun 1997; UU No.10 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; UU No.28 Tahun 2009; Perpu No.8 Tahun 2002; Perpu No.38 Tahun 2007; Perpu No.69 Tahun 2010; Perpu No.91 Tahun 2010; Permen Keuangan No.147 Tahun 2010; Permen Keuangan No.148 Tahun 2010.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pajak Daerah dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya, Diatur tentang maksud dan tujuan, jenis pajak daerah, pajak hotel, pajak restauran, pajak hiburan, pajak reklame, pajak penerangan jalan, pajak pengambilan bahan gailan golongan c, pajak parkir, pajak air tanah, pajak sarang burung walet, pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan, bea perolehan hak atas tanah dan bangunan, tata cara pemungutan pajak, masa pajak saat terutang dan surat pemberitahuan pajak daerah, tata cara penagihan pembayaran dan surat tagihan pajak, keberatan dan banding, pembetulan,pembatlan,pengurangan sanksi administratif,pengembalian kelebihan pembayaran, kadaluarsa penagihan, pembukuan dan pemeriksaan, insentif pemungutab, ketentuan khusus, penyidikan ketentuan pidana, peralihan, dan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Februari 2011.
38 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kubu Raya No. 2 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Peta
ABSTRAK:
Bahwa untuk meningkatkan pelayanan informasi tat ruang wilayah dan pelayanan epada masyarakat dalam pembuatan peta serta untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah Kabupaten Kubu Raya perlu menetapkan tarif biaya cetak peta dengan Peraturan Daerah;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UU No.8 Tahun 1981; UU No.10 Tahun 2004, UU No.32 Tahun 2004, UU No.33 Tahun 2004; UU No.26 Tahun 2007, UU No.35 Tahun 2007; UU No.28 Tahun 2009, PP 55 Tahun 2005; PP 58 Tahun 2005; PP 8 Tahun 2006; PP 38 Tahun 2007; PP 10 Tahun 2000; PP 15 Tahun 2010; Perpres 3 Tahun 2003; Perpres 36 Tahun 2005; Perda Kab.Kubu Raya No 2 Tahun 2008; Perda Kab.Kubu Raya No 14 Tahun 2009;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Ketentuan Umum; Nama, Objek dan Subjek/Wajib Retribusi; Golongan Retribusi; Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa; Prinsip dan Sasaran Dalam Penetapan Tarif Retribusi; Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi; Persyaratan; Masa Retribusi dan Saat Retribusi Terutang; Wilayah Pemungutan; Pemungutan Retribusi; Tata Cara Pembayaran Retribusi; Pengurangan Keringanan dan Pembebasan Retribusi; Sanksi Administrasi; Tata Cara Penagihan; Kadaluwarsa Penagihan; Pembukuan dan Pemeriksaan; Insentif Pemungutan; Pengendalian dan Pengawasan; Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Lain-lain; Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Januari 2011.
13 Halaman dan 3 halaman lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Barito Kuala No. 2 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan
ABSTRAK:
bahwa lr.dasarkrrrr keientuar.L Pasal il, ayat (2) huruf j Undang-Undanlg lrlor.ror' 2,8 Tahun 2OO9 l-t:ntang Pajak Jaerah dln Retribtrsi Daerah, diseL'utkan
bahwa Pe;jak Burni dan Bttn6lunan Perdesairn dan Perkotaan merup:rketn jr;n15 llajak kalbupatenf "<ota;bahwa dalam rangkir trrefaksanaern pemurrgutan
Pajak Buni dan l3angunan Sektor Perdesairn dan Perkotaan di wilayah liabupaten Barito Kuala serta sebagai p"elaksanaan i<etentu:r.n Pasal 95 a,\'at (1) Undanp;[-ndilng flomr.,.r 2?i'latiun 2009':r:ntang Pajak f:rerc,ratr dari Retri.busi. Daerah, perlu mr::egatur ketentuar-. tentang Fajak llun:ri dan Batrgunan khususnya Sektor Peldesaan dan Perkotaan daiam Peraturan Daerah:bahwa b,:rdasarlcr,rr lrertirnbangan sebagairnanana dimaksud dalanr hu,'uf zt dan huruf b, perlu
menetapkan Pere.Frrar: fraerah tentang Pajal< Bumi dan Barrgrnan P,:rd,esiran clan Pe-;kotaan.
Pasal 18 Ayat isi Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;Undang undang Nomor 27 Tahun 1959;Undang undang Nomor 8 Tahun 1981;Undang undang Nomor 19 Tahun 1997;Undang undang Nomor 14 Tahun 2002;Undang undang Nomor 32 Tahun 2004;Undang undang Nomor 33 Tahun 2004;Undang undang Nomor 28 Tahun 2009;Undang undang Nomor 12 Tahun 2011;Peraturaa Pemerirrtah Nomor 27 Tahun 1983;Peraturan Pemerintah Nomor 135 Tahun 2000;Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007;Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010;Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011;Peraturan Daerah Kabupaten Barito Kuala Nomor 15 Tahun 1991;Peraturan Daerah Kabupaten Barito Kuala Nomor 15 Tahn 2010;Peraturan Daerah Kabupaten Barito Kuala Nomor 16 Tahun 2010;Peraturan Daerah Kabupaten Barito Kuala Nomor 17 Tahu 2010.
Peraturan daerah ini Mengatur Tentang Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan dengan Sistematika;Ketentuan Umum;Nama, Objek, Subjhek dan Wajib Pajak;Dasar Pengenaan, Tarif dan Cara Menghitung Pajak;Wilayah Pemungutan;Masa Pajak;Pendataan dan Penetapan Pajak;Pemungutan Pajak;Pengembalian Kelebihan Pembayaran;Kedaluwarsa Penagihan;Pemeriksaan;Insentif Pemungutan;Ketentuan Khusus;Ketentuan Penyidikan;Ketentuan Pidana;Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
34 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Prabumulih Nomor 2 Tahun 2011
Pajak Daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai pelaksanaan Pemerintahan Daerah. Kebijakan Pajak Daerah dilaksanakan berdasarkan prinsip demokrasi, pemerataan, dan
keadilan, peran serta masyarakat dan akuntabilitas dengan memperhatikan potensi daerah. Oleh karena itu perlu membentuk perda ini.
Dasar Hukum : UU No. 6 Tahun 2001; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; PP No. 105 Tahun 2000; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 69 Tahun 2010; PP No. 91 Tahun 2010; Permenkeu No. 147 Tahun 2010; Permenkeu No. 148 Tahun 2010.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang pajak daerah dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Pada ketentuan umum antara lain diatur mengenai definisi Pajak Daerah yang selanjutnya disebut Pajak adalah kontribusi wajib kepada Daerah yang terutang oleh pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan UndangUndang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan Daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Diatur tentang nama, objek dan subjek pajak, dasar pengenaan, tarif, tata cara pemungutan, surat tagihan pajak, tata cara pembayaran dan penagihan, keberatan dan banding, pembetulan, pembatalan, pengurangan ketetapan dan penghapusan atau pengurangan sanksi administratif, pengembalian kelebihan pembayaran, kedaluwarsa penagihan, pembukuan dan pemeriksaan, insentif pemungutan, ketentuan khusus, penyidikan, ketentuan pidana, ketentuan peralihan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 April 2011.
Mencabut : Peraturan Daerah Nomor : 36 tentang Pajak Hotel, Peraturan Daerah Nomor : 21 tentang Pajak Restoran, Peraturan Daerah Nomor : 22 tentang Pajak Reklame, Peraturan Daerah Nomor : 37 tentang Pajak Penerangan
Jalan, Peraturan Daerah Nomor : 33 tentang Pajak Galian Golongan C, Peraturan Daerah Nomor : 20 tentang Pajak Hiburan.
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini, sepanjang mengenai pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Walikota
56 hlm, Penjelasan : 23 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Maluku Tenggara No. 2 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Terminal
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan Pasal 127 huruf d Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tetang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Reribusi Terminal sebagai salah satu jenis Retribusi jasa usaha, Retribusi terminal ditetapkan menjadi jenis Retribusi Kabupaten/Kota. Berdasarkan pertimbangan tersebut perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi Terminal.
Undang-Undang Nomor 60 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Nomor 8 Tahun 1988; Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Nomor 03 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Nomor 5 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Nomor 08 Tahun 2008.
Peraturan ini mengatur tentang:
Retribusi Terminal, dengan sistimatika sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum;
2. Ketentuan Retribusi;
3. Ketentuan Pidana;
4. Penyidikan;
5. Ketentuan Peralihan;
6. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
14
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat