Peraturan daerah ini Mengatur Tentang Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan dengan Sistematika;Ketentuan Umum;Nama, Objek, Subjhek dan Wajib Pajak;Dasar Pengenaan, Tarif dan Cara Menghitung Pajak;Wilayah Pemungutan;Masa Pajak;Pendataan dan Penetapan Pajak;Pemungutan Pajak;Pengembalian Kelebihan Pembayaran;Kedaluwarsa Penagihan;Pemeriksaan;Insentif Pemungutan;Ketentuan Khusus;Ketentuan Penyidikan;Ketentuan Pidana;Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat