Peraturan ini mengatur tentang: Retribusi Terminal, dengan sistimatika sebagai berikut: 1. Ketentuan Umum; 2. Ketentuan Retribusi; 3. Ketentuan Pidana; 4. Penyidikan; 5. Ketentuan Peralihan; 6. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat