Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Maluku Tenggara No. 2 Tahun 2013

Retribusi Terminal

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengatur tentang: Retribusi Terminal, dengan sistimatika sebagai berikut: 1. Ketentuan Umum; 2. Ketentuan Retribusi; 3. Ketentuan Pidana; 4. Penyidikan; 5. Ketentuan Peralihan; 6. Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Maluku Tenggara Nomor 2 Tahun 2013 tentang Retribusi Terminal
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Maluku Tenggara
Nomor
2
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2013
Tempat Penetapan
Langgur
Tanggal Penetapan
18 September 2013
Tanggal Pengundangan
18 September 2013
Tanggal Berlaku
Sumber
LD. 2013/NO. 2; TLD. 2013/NO. 190 ; 11 HLM
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara
Bidang
Halaman ini telah diakses 564 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan