PENCARIAN PERATURAN

Menemukan 249.300 peraturan dalam 0,304 detik

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 182 Tahun 1953
Administrasi dan Tata Usaha Negara Perikanan dan Kelautan
Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 181 Tahun 1953
Pengelolaan Keuangan Negara/Daerah
Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 179 Tahun 1953
• Berlaku mulai 72 tahun yang lalu
Pelimpahan Kewenangan/Penugasan Pejabat Negara/Penugasan BUMN
Status Peraturan
Mengubah
  1. Keppres No 41 Tahun 1952
Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 178 Tahun 1953
• Berlaku mulai 71 tahun yang lalu
Pembentukan, Perubahan, dan Pembubaran Komisi/Komite/Badan/Dewan/Staf Khusus/Tim/Panitia
Status Peraturan
Mengubah
  1. Keputusan Presiden Tahun 1953 No.70 tentang Pembentukan Panitya Negara Urusan Protokol
Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 177 Tahun 1953
Kepegawaian, Aparatur Negara
Status Peraturan
Menetapkan
  1. Keputusan Dewan Perwakilan Rakjat Daerah Sementara Propinsi Djawa-Barat tanggal 1 Djuli 1953 No.10/K/53, tentang “Peraturan tentang pemberian istirahat dalam Negeri
Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 176 Tahun 1953
• Berlaku mulai 71 tahun yang lalu
Pelimpahan Kewenangan/Penugasan Pejabat Negara/Penugasan BUMN
Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 175 Tahun 1953
• Berlaku mulai 70 tahun yang lalu
Administrasi dan Tata Usaha Negara Pajak dan Retribusi Daerah
Status Peraturan
Menetapkan
  1. Memperpandjang dengan 3 bulan mulai tanggal 25 Oktober 1953 waktu jang dimaksudkan dalam pasal 30 ajat (1) Undang-undang No.22 tahun 1948 untuk mengesahkan peraturan-daerah Propinsi Kalimantan tanggal 24 Djuli 1953 tentang lalu-lintas dan pemungutan retribusi di terusan-terusan jang dikuasai oleh daerah Propinsi tersebu
Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 174 Tahun 1953
• Berlaku mulai 71 tahun yang lalu
Kepegawaian, Aparatur Negara Pembentukan, Perubahan, dan Pembubaran Komisi/Komite/Badan/Dewan/Staf Khusus/Tim/Panitia
Status Peraturan
Mengubah
  1. Keputusan-keputusan Presiden Republik indonesia No.27, 38 dan 97 tahun 1951 dan No.41 dan 76 tahun 1953
Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 173 Tahun 1953
• Berlaku mulai 71 tahun yang lalu
Administrasi dan Tata Usaha Negara
Status Peraturan
Menetapkan
  1. Undang-undang No. 22 tahun 1948 atas peratruan-daerah propinsi Sumatera-Tengah
    Terhitung mulai tanggal 1 September1953 memperpandjang waktu untuk mengambil ketetapan sebagai termaksud dalam pasal 30 ajat 1 Undang-undang No. 22 tahun 1948 atas peratruan-daerah propinsi Sumatera-Tengah tanggal 21 Mei 1953 No.155/G/DPRS/53 dengan tiga bulan.

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan