Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 178 Tahun 1953

Perubahan Keputusan Presiden Nomor 70 Tahun 1953 Tentang Pembentukan Panitia Negara Urusan Protokol

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 178 Tahun 1953 tentang Perubahan Keputusan Presiden Nomor 70 Tahun 1953 Tentang Pembentukan Panitia Negara Urusan Protokol
T.E.U.
Indonesia, Pemerintah Pusat
Nomor
178
Bentuk
Keputusan Presiden (Keppres)
Bentuk Singkat
Keppres
Tahun
1953
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
20 Oktober 1953
Tanggal Pengundangan
Tanggal Berlaku
02 Mei 1953
Sumber
https://jdihn.go.id/
Subjek
PEMBENTUKAN, PERUBAHAN, DAN PEMBUBARAN KOMISI / KOMITE / BADAN / DEWAN / STAF KHUSUS / TIM / PANITIA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Pusat
Bidang
Halaman ini telah diakses 391 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mengubah :
  1. Keputusan Presiden Tahun 1953 No.70 tentang Pembentukan Panitya Negara Urusan Protokol

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan