Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 177 Tahun 1953

Pengesahan Keputusan DPR Daerah Sementara Propinsi Jawa Barat Tentang Pemberian Istirahat Dalam Negeri

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 177 Tahun 1953 tentang Pengesahan Keputusan DPR Daerah Sementara Propinsi Jawa Barat Tentang Pemberian Istirahat Dalam Negeri
T.E.U.
Indonesia, Pemerintah Pusat
Nomor
177
Bentuk
Keputusan Presiden (Keppres)
Bentuk Singkat
Keppres
Tahun
1953
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
15 Oktober 1953
Tanggal Pengundangan
Tanggal Berlaku
Sumber
https://jdihn.go.id/
Subjek
KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Pusat
Bidang
Halaman ini telah diakses 380 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Menetapkan :
  1. Keputusan Dewan Perwakilan Rakjat Daerah Sementara Propinsi Djawa-Barat tanggal 1 Djuli 1953 No.10/K/53, tentang “Peraturan tentang pemberian istirahat dalam Negeri

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan