Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 069/KMA/ SK/V/2009 tentang Perubahan Pertama atas Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 071/KMA/SK/V/2008 tentang Ketentuan Penegakan Disiplin Kerja dalam Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Khusus Kinerja Hakim dan Pegawai Negeri pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada di Bawahnya, sepanjang yang mengatur penegakan disiplin kerja dalam pelaksanaan pemberian tunjangan khusus kinerja Hakim
PENYUSUNAN DAN PENETAPAN KEBUTUHAN SERTA PENGADAAN TENAGA HAKIM
2016
Peraturan Mahkamah Agung NO. 6, BN. 2015 No. 762, jdih.mahkamahagung.go.id
Peraturan Mahkamah Agung tentang Penyusunan dan Penetapan Kebutuhan Serta Pengadaan Tenaga Hakim
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 14A ayat (3)
Undang-Undang Nomor 49 Tahun 2009 tentang
Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun
1986 Tentang Peradilan Umum, Pasal 13A ayat (3)
Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009 tentang
Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun
1989 Tentang Peradilan Agama, dan Pasal 14A ayat (3)
Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 Tentang
Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun
1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara;
b. bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 43/PUU-XIII/2015 Tanggal 7 Oktober 2015,
proses pengadaan Hakim dilaksanakan oleh Mahkamah
Agung;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Mahkamah Agung tentang Penyusunan dan
Penetapan Kebutuhan serta Pengadaan Hakim;
: 1. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang
Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun
1985 tentang Mahkamah Agung (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 3, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 4958);
2. Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang
Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157 Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5076);
3. Undang-Undang Nomor 49 Tahun 2009 tentang
Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun
1986 tentang Peradilan Umum (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 158, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5077);
4. Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009 tentang
Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun
1989 tentang Peradilan Agama (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 89, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5078);
5. Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 tentang
Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun
1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 160,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5079);
6. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 43/PUU-XIII/2015
Tanggal 7 Oktober 2015;
berisi tentang pengertian-pengertian; perencanaan kebutuhan tenaga hakim; tahapan pengadaan hakim
CATATAN:
Peraturan Mahkamah Agung ini mulai berlaku pada tanggal 19 Mei 2016.
Peraturan Komisi Yudisial tentang Pencabutan Peraturan Komisi Yudisial Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2013 Tentang Uji Kelayakan dan Kepatutan Calon Hakim Konstitusi
ABSTRAK:
Sesuai ketentuan Pasal 1 angka 5 dan Pasal 20 ayat (2) Lampiran Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi Menjadi Undang-Undang telah menetapkan bahwa Panel Ahli adalah perangkat yang dibentuk oleh Komisi Yudisial untuk menguji kelayakan dan kepatutan Calon Hakim Konstitusi yang diusulkan oleh Mahkamah Agung, Dewan Perwakilan Rakyat dan Presiden, dimana tata cara uji kelayakan dan kepatutan yang dilaksanakan oleh Panel Ahli tersebut diatur oleh Peraturan Komisi Yudisial.
Dasar hukum peraturan ini adalah UU Nomor 4 Tahun 2014 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 1-2/PUU-XII/2014.
Pencabutan Peraturan Komisi Yudisial Nomor 10 Tahun 2013 Tentang Uji Kelayakan dan Kepatutan Calon Hakim Konstitusi.
CATATAN:
Peraturan Komisi Yudisial ini mulai berlaku pada tanggal 18 Juni 2015.
Peraturan Komisi Yudisial Nomor 10 Tahun 2013 tentang Uji Kelayakan dan Kepatutan Calon Hakim Konstitusi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 1513) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Komisi Yudisial tentang Pencabutan Peraturan Komisi Yudisial Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2013 Tentang Panel Ahli Uji Kelayakan dan Kepatutan Calon Hakim Konstitusi
ABSTRAK:
Sesuai ketentuan Pasal 1 angka 5 dan Pasal 18C ayat (5) Lampiran Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi Menjadi Undang-Undang telah menetapkan bahwa Panel Ahli adalah perangkat yang dibentuk oleh Komisi Yudisial untuk menguji kelayakan dan kepatutan Calon Hakim Konstitusi yang diusulkan oleh Mahkamah Agung, Dewan Perwakilan Rakyat dan Presiden, dimana tata cara pemilihan Panel Ahli tersebut diatur oleh Peraturan Komisi Yudisial.
Dasar hukum peraturan ini adalah UU Nomor 4 Tahun 2014 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 1-2/PUU-XII/2014.
Pencabutan Peraturan Komisi Yudisial Nomor 9 Tahun 2013.
CATATAN:
Peraturan Komisi Yudisial ini mulai berlaku pada tanggal 18 Juni 2014.
Peraturan Komisi Yudisial Nomor 9 Tahun 2013 tentang Panel Ahli Uji Kelayakan dan Kepatutan Calon Hakim Konstitusi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 1512) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Lampiran file: 3 hlm. (batang tubuh hlm 1 sd 3)
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia Dan Kebudayaan Nomor 6 Tahun 2020
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia Dan Kebudayaan NO. 6, BN 2020/ NO 1108; https://jdih.kemenkopmk.go.id/ : 14 HLM
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia Dan Kebudayaan tentang Tata Cara Penunjukan Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia Dan Kebudayaan ini mulai berlaku pada tanggal 28 September 2020.
Peraturan Menteri Sekretaris Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2022
sekretaris negara - petunjuk pelaksanaan - pengelolaan
2022
Peraturan Menteri Sekretaris Negara Republik Indonesia NO. 5, BN 2022/NO 1019; PERATURAN.GO.ID: 50 HLM
Peraturan Menteri Sekretaris Negara Republik Indonesia tentang Petunjuk Pelaksanaan Manajemen Risiko Di Lingkungan Kementerian Sekretariat Negara
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan Peraturan Menteri Sekretaris Negara No. 5 Tahun 2022 adalah a) bahwa untuk mendukung pencapaian visi, misi, dan sasaran Kementerian Sekretariat Negara, diperlukan penerapan manajemen risiko yang selaras dengan perencanaan strategis, manajemen kinerja, dan penganggaran di lingkungan Kementerian Sekretariat Negara; b) bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Sekretaris Negara tentang Petunjuk Pelaksanaan Manajemen Risiko di Lingkungan Kementerian Sekretariat Negara.
Dasar hukum Peraturan Menteri Sekretaris Negara No. 5 Tahun 2022 diantaranya adalah Pasal 17 ayat (3) UUD NRI 1945; UU No. 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara; PP No. 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah; Perpres No. 31 Tahun 2020 tentang Kementerian Sekretariat Negara; Permen Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No. 5 Tahun 2020 tentang Pedoman Manajemen Risiko Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik; Permen Sekretaris Negara No. 5 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Sekretariat Negara.
Peraturan Menteri Sekretaris Negara No. 5 Tahun 2022 merupakan peraturan berisi petunjuk pelaksanaan manajemen risiko yang dimaksudkan sebagai dasar bagi pegawai di lingkungan Kementerian dalam menetapkan prinsip, manfaat, infrastruktur, dan proses manajemen risiko guna mencapai tujuan yaitu meningkatkan kemungkinan pencapaian sasaran organisasi dan peningkatan kinerja; mendorong manajemen untuk lebih proaktif dan antisipatif; memberikan dasar yang kuat dalam pengambilan keputusan dan perencanaan; meningkatkan efektivitas alokasi dan efisiensi penggunaan sumber daya organisasi yang terbatas; meningkatkan kepatuhan terhadap regulasi; meningkatkan kepercayaan dari para pemangku kepentingan; dan meningkatkan ketahanan organisasi.
CATATAN:
Peraturan Menteri Sekretaris Negara Republik Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal 05 Oktober 2022.
4 hlm.
Peraturan Menteri Sekretaris Negara Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022
sekretaris negara - kompetensi teknis urusan pemerintahan - pengelolaan
2022
Peraturan Menteri Sekretaris Negara Republik Indonesia NO. 2, BN 2022/NO 387; PERATURAN.GO.ID: 35 HLM
Peraturan Menteri Sekretaris Negara Republik Indonesia tentang Kamus Kompetensi Teknis Urusan Pemerintahan Di Bidang Kesekretariatan Negara
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan Peraturan Menteri Sekretaris Negara No. 2 Tahun 2022 adalah a) bahwa sebagai pedoman dalam penyusunan dan penetapan standar kompetensi jabatan serta pelaksanaan uji kompetensi teknis pada jabatan yang lingkup kegiatannya melaksanakan urusan di bidang kesekretariatan negara, perlu disusun kamus kompetensi teknis urusan pemerintahan di bidang kesekretariatan negara; b) bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan sesuai dengan ketentuan Pasal 7 ayat (1) Permen Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No. 38 Tahun 2017 tentang Standar Kompetensi Jabatan Aparatur Sipil Negara serta berdasarkan persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dalam surat nomor B/60/M.SM.03.00/2021 tanggal 24 Februari 2021, perlu menetapkan Permen Sekretaris Negara tentang Kamus Kompetensi Teknis Urusan Pemerintahan di Bidang Kesekretariatan Negara.
Dasar hukum Peraturan Menteri Sekretaris Negara No. 2 Tahun 2022 diantaranya adalah Pasal 17 ayat (3) UUD NRI 1945; UU No. 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara; UU No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara; PP No. 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan PP No. 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas PP No. 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas PP No. 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil; Perpres No. 31 Tahun 2020 tentang Kementerian Sekretariat Negara; Permen Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No. 38 Tahun 2017 tentang Standar Kompetensi Jabatan Aparatur Sipil Negara; Permen Sekretaris Negara No. 5 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Sekretariat Negara.
Peraturan Menteri Sekretaris Negara No. 2 Tahun 2022 merupakan peraturan yang berisi kumpulan kompetensi teknis yang disusun sebagai pedoman bagi kementerian/lembaga/daerah dalam menyusun dan menetapkan standar kompetensi jabatan serta melaksanakan uji Kompetensi Teknis pada jabatan yang lingkup kegiatannya mencakup urusan pemerintahan di bidang kesekretariatan negara.
CATATAN:
Peraturan Menteri Sekretaris Negara Republik Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal 11 April 2022.
4 hlm.
Peraturan Menteri Sekretaris Negara Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2022
sekretaris negara - petunjuk pelaksanaan - pengelolaan
2022
Peraturan Menteri Sekretaris Negara Republik Indonesia NO. 1, BN 2022/NO 250; PERATURAN.GO.ID: 26 HLM
Peraturan Menteri Sekretaris Negara Republik Indonesia tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyusunan Dan Evaluasi Standar Pelayanan Kementerian Sekretariat Negara
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan Peraturan Menteri Sekretaris Negara No. 1 Tahun 2022 adalah bahwa untuk menjamin terselenggaranya kinerja pelayanan Kementerian Sekretariat Negara secara efektif, efisien, responsif, transparan, dan akuntabel, serta mengacu pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Sekretaris Negara tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyusunan dan Evaluasi Standar Pelayanan Kementerian Sekretariat Negara.
Dasar hukum Peraturan Menteri Sekretaris Negara No. 1 Tahun 2022 diantaranya adalah Pasal 17 ayat (3) UUD NRI 1945; UU No. 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara; UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik; PP No. 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik; Perpres No. 31 Tahun 2020 tentang Kementerian Sekretariat Negara; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No. 15 Tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan; Permen Sekretaris Negara No. 5 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Sekretariat Negara.
Peraturan Menteri Sekretaris Negara No. 1 Tahun 2022 mengatur mengenai Standar Pelayanan berupa tolak ukur yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan pelayanan dan acuan penilaian kualitas pelayanan sebagai kewajiban dan janji unit pelayanan kepada pengguna pelayanan dalam rangka menciptakan pelayanan yang berkualitas, cepat, mudah, terjangkau, dan terukur melalui unit pelayan.
CATATAN:
Peraturan Menteri Sekretaris Negara Republik Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal 10 Maret 2022.
5 hlm.
Peraturan Menteri Sekretaris Negara Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020
Peraturan Menteri Sekretaris Negara Republik Indonesia NO. 11, BN.2020/No.1744, peraturan.go.id: 11 hlm.
Peraturan Menteri Sekretaris Negara Republik Indonesia tentang Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Kementerian Sekretariat Negara
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan Peraturan Menteri Sekretaris Negara No. 11 Tahun 2020 adalah a) bahwa untuk mewujudkan pegawai yang profesional, berintegritas, berperilaku dan berbudaya anti korupsi, serta menciptakan keseragaman pemahaman perlakuan atas penerimaan dan pemberian gratifikasi di lingkungan Kementerian Sekretariat Negara, perlu adanya upaya pengendalian gratifikasi sebagai perwujudan dari integritas pegawai dalam menjalankan tugas dan fungsinya secara sungguh-sungguh dan penuh tanggung jawab; b) bahwa untuk meningkatkan pencegahan tindak pidana korupsi melalui pengendalian gratifikasi dan memberikan pedoman bagi pegawai di lingkungan Kementerian Sekretariat Negara dalam pelaksanaan pengendalian gratifikasi, perlu diatur ketentuan mengenai pengendalian gratifikasi di lingkungan Kementerian Sekretariat Negara; c) bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Sekretaris Negara tentang Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Kementerian Sekretariat Negara.
Dasar hukum Peraturan Menteri Sekretaris Negara No. 11 Tahun 2020 diantaranya adalah Pasal 17 ayat (3) UUD NRI 1945; UU No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme; UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi; UU No. 30 Tahun 2002 tentang KPK sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 30 Tahun 2002 tentang KPK; UU No. 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara; UU No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara; PP No. 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil; Perpres No. 31 Tahun 2020 tentang Kementerian Sekretariat Negara; Peraturan KPK No. 2 Tahun 2019 tentang Pelaporan Gratifikasi; Permen Sekretaris Negara No. 5 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Sekretariat Negara.
Peraturan Menteri Sekretaris Negara No. 11 Tahun 2020 berisi mengenai panduan dalam rangka memahami, mengendalikan, dan mengelola gratifikasi di lingkungan Kementerian Sekretariat Negara yang bertujuan meningkatkan kesadaran pegawai untuk melaporkan gratifikasi, menciptakan lingkungan yang transparan dan akuntabel, dan membangun integritas pegawai yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.
CATATAN:
Peraturan Menteri Sekretaris Negara Republik Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2020.
11 hlm.
Peraturan Menteri Sekretariat Negara Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2020
Permensesneg No. 19 Tahun 2015 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembayaran Honorarium, Uang Lembur, Uang Makan, dan Perjalanan Dinas di Lingkungan Kementerian Sekretariat Negara
TATA CARA PENETAPAN DAN PELAKSANAAN PERJALANAN DINAS BAGI ROMBONGAN YANG DIIKUTSERTAKAN PADA PERJALANAN DINAS PRESIDEN DAN/ATAU WAKIL PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
2020
Peraturan Menteri Sekretaris Negara Republik Indonesia NO. 4, BN. 2020 No. 785, www.peraturan.go.id
Peraturan Menteri Sekretaris Negara Republik Indonesia tentang Tata Cara Penetapan dan Pelaksanaan Perjalanan Dinas Bagi Rombongan yang Diikutsertakan Pada Perjalanan Dinas Presiden dan/atau Wakil Presiden Republik Indonesia
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (3)
Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2018 tentang
Perjalanan Dinas Presiden dan Wakil Presiden Republik
Indonesia, perlu menetapkan Peraturan Menteri Sekretaris
Negara tentang Tata Cara Penetapan dan Pelaksanaan
Perjalanan Dinas Bagi Rombongan yang Diikutsertakan pada
Perjalanan Dinas Presiden dan/atau Wakil Presiden Republik
Indonesia;
1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak
Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden
Serta Bekas Presiden dan Wakil Presiden Republik
Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1978 Nomor 52, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3128);
3. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang
Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2018 tentang
Perjalanan Dinas Presiden dan Wakil Presiden Republik
Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2018 Nomor 269, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6293);
5. Peraturan Presiden Nomor 31 Tahun 2020 tentang
Kementerian Sekretariat Negara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 45);
6. Peraturan Menteri Sekretaris Negara Nomor 3 Tahun
2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian
Sekretariat Negara (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2015 Nomor 664) sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Menteri Sekretaris Negara Nomor 8
Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri
Sekretaris Negara Nomor 3 Tahun 2015 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Sekretariat
Negara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016
Nomor 933);
mengatur tentang Ketentuan Umum; Perjalanan Dinas; Jenis Rombongan; Pelaksanaan Perjalanan Dinas Bagi Rombongan; Biaya Perjalanan Dinas Bagi Rombongan; Pengendalian Internal, Ketentuan Lain-lain; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Menteri Sekretaris Negara Republik Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal 17 Juli 2020.
mencabut Peraturan Menteri
Sekretaris Negara Nomor 19 Tahun 2015 tentang Petunjuk
Pelaksanaan Pembayaran Honorarium, Uang Lembur, Uang
Makan, dan Perjalanan Dinas di Lingkungan Kementerian
Sekretariat Negara sepanjang mengenai ketentuan yang
berkaitan dengan Perjalanan Dinas bagi pejabat
negara/pegawai negeri/pegawai tidak tetap yang
diikutsertakan pada Perjalanan Dinas Presiden dan WakilPresiden Republik Indonesia, dicabut dan dinyatakan tidak
berlaku.
49 halaman dengan lampiran
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat