Peraturan Mahkamah Agung Nomor 6 Tahun 2016

Penyusunan dan Penetapan Kebutuhan Serta Pengadaan Tenaga Hakim

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

berisi tentang pengertian-pengertian; perencanaan kebutuhan tenaga hakim; tahapan pengadaan hakim

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Mahkamah Agung Nomor 6 Tahun 2016 tentang Penyusunan dan Penetapan Kebutuhan Serta Pengadaan Tenaga Hakim
T.E.U.
Indonesia, Mahkamah Agung
Nomor
6
Bentuk
Peraturan Mahkamah Agung
Bentuk Singkat
Perma
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
11 Mei 2016
Tanggal Pengundangan
19 Mei 2016
Tanggal Berlaku
19 Mei 2016
Sumber
BN. 2015 No. 762, jdih.mahkamahagung.go.id
Subjek
KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Mahkamah Agung
Bidang
Halaman ini telah diakses 1531 kali

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan