PENYUSUNAN DAN PENETAPAN KEBUTUHAN SERTA PENGADAAN TENAGA HAKIM
2016
Peraturan Mahkamah Agung NO. 6, BN. 2015 No. 762, jdih.mahkamahagung.go.id
Peraturan Mahkamah Agung tentang Penyusunan dan Penetapan Kebutuhan Serta Pengadaan Tenaga Hakim
ABSTRAK: |
- a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 14A ayat (3)
Undang-Undang Nomor 49 Tahun 2009 tentang
Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun
1986 Tentang Peradilan Umum, Pasal 13A ayat (3)
Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009 tentang
Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun
1989 Tentang Peradilan Agama, dan Pasal 14A ayat (3)
Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 Tentang
Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun
1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara;
b. bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 43/PUU-XIII/2015 Tanggal 7 Oktober 2015,
proses pengadaan Hakim dilaksanakan oleh Mahkamah
Agung;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Mahkamah Agung tentang Penyusunan dan
Penetapan Kebutuhan serta Pengadaan Hakim;
- : 1. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang
Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun
1985 tentang Mahkamah Agung (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 3, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 4958);
2. Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang
Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157 Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5076);
3. Undang-Undang Nomor 49 Tahun 2009 tentang
Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun
1986 tentang Peradilan Umum (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 158, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5077);
4. Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009 tentang
Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun
1989 tentang Peradilan Agama (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 89, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5078);
5. Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 tentang
Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun
1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 160,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5079);
6. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 43/PUU-XIII/2015
Tanggal 7 Oktober 2015;
- berisi tentang pengertian-pengertian; perencanaan kebutuhan tenaga hakim; tahapan pengadaan hakim
|
CATATAN: |
- Peraturan Mahkamah Agung ini mulai berlaku pada tanggal 19 Mei 2016.
- 7 halaman
|