Peraturan Walikota (PERWALI) tentang MASTERPLAN SMART CITY KOTA BALIKPAPAN TAHUN 2021 - 2026
ABSTRAK:
Unutk mewujudkan Kota Balikpapan sebagai kota yang nyaman dan layak huni, perlu menyusun konsep pengelolaan kota cerdas yang dituangkan dalam bentuk masterplan smart city. Keputusan Wali Kota Nomor 188.45-390/2021 tentang Masterplan Balikpapan Smart City sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan dan kondisi saat ini sehingga perlu diganti. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Masterplan Smart City Kota Balikpapan Tahun 2021-2026.
Pasal 18 Ayat (6) Tahun UUD NRI Tahun 1945; UU No. 27 Tahun 1959 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 8 Tahun 1965; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023
Ketentuan Umum; Masterplan Smart City Kota Balikpapan; Pengembangan Smart City; Pembiayaan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Juni 2023.
Keputusan Wali Kota Balikpapan No. 188.45-390/2021 tentang Masterplan Balikpapan Smart City, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
7 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Surakarta Nomor 7 Tahun 2023
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Wali Kota Nomor 30 Tahun 2022 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
84 Tahun 2022 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023,
pada kondisi tertentu Pemerintah Daerah dapat melakukan
pergeseran/perubahan APBD sebelum perubahan APBD
melalui ketetapan Kepala Daerah dan ditampung dalam
Perda perubahan APBD dengan diberitahukan kepada
pimpinan DPRD; bahwa berdasarkan Pasal 16 ayat (1) Peraturan Daerah
Kota Surakarta Nomor 7 Tahun 2022 tentang Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023
disebutkan bahwa dalam keadaan darurat termasuk
keperluan mendesak, Pemerintah Daerah dapat melakukan
pengeluaran yang belum tersedia anggarannya dan/atau
pengeluaran melebihi pagu yang ditetapkan dalam
Peraturan Daerah ini, dengan terlebih dahulu melakukan
perubahan Peraturan Wali Kota tentang Penjabaran
Perubahan APBD, dan pemberitahuan kepada pimpinan DPRD selanjutnya disampaikan dalam Laporan Realisasi
Anggaran; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Wali Kota tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Wali
Kota Nomor 30 Tahun 2022 tentang Penjabaran Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023;
Undang–Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 7 Tahun 2022;
Peraturan Wali Kota ini mengatur tentang perubahan Lampiran Peraturan Wali Kota Surakarta Nomor 30 Tahun 2022 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 27 April 2023.
Peraturan Wali Kota Surakarta Nomor 30 Tahun 2022 diubah.
4 hlm
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Bau-Bau Nomor 7 Tahun 2023
Peraturan Walikota (Perwali) NO. 7, Berita Daerah Kota Baubau Tahun 2023 Nomor : 7
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Pelaksanaan Hari Kerja dan Jam Kerja Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Baubau
ABSTRAK:
a. Bahwa untuk meningkatkan integritas, mendorong profesionalitas dan akuntabilitas, serta meningkatkan tata tertib dan disiplin kerja pegawai, guna mewujudkan kelancaran pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan, pembangunan, dan pembinaan kemasyarakatan, perlu mengatur Hari Kerja dan Jam Kerja Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintah Kota Baubau;
b. Bahwa untuk penyempurnaan sistem prosedur kerja dan standar beban kerja berupa norma waktu pekerjaan dan tingkat efisiensi kerja, maka perlu ditetapkan standar norma waktu kerja dalam ketentuan Hari Kerja dan Jam Kerja Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintah Kota Baubau;
c. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu ditetapkan dengan Peraturan Wali Kota tentang Pelaksanaan Hari Kerja dan Jam Kerja Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintah Kota Baubau.
1. Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2001 tentang Pembentukan Kota Bau-Bau (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4120);
3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587); sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887); sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 187);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037); sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6477);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018 tentang Satuan Polisi Pamong Praja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6205);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 87, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6676); sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 14, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6762);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 202, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6718);
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036); sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157);
11. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 43 Tahun 2019 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1335);
12. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pedoman Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 26);
13. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2020 tentang Klasifikasi dan Perizinan Rumah Sakit (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 21);
14. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 7 Tahun 2022 tentang Sistem Kerja Pada Instansi Pemerintah untuk Penyederhanaan Birokrasi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 184);
15. Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 3 Tahun 2008 tentang Pedoman Pembentukan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1087);
16. Keputusan Presiden Nomor 68 Tahun 1995 tentang Hari Kerja di Lingkungan Lembaga Pemerintah;
17. Peraturan Daerah Kota Baubau Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Baubau (Lembaran Daerah Kota Baubau Tahun 2016 Nomor 5); sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Baubau Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Baubau Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Baubau (Lembaran Daerah Kota Baubau Tahun 2021 Nomor 2).
Peraturan ini mengatur mengenai pelaksanaan hari kerja dan jam kerja serta tanggungjawab ASN di lingkungan Pemerintah Kota Baubau
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 06 April 2023.
7 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Sukabumi Nomor 7 Tahun 2023
kebijakan - pemberian - tambahan - penghasilan - pegawai - berbasis - kinerja - bagi - pegawai - negeri - sipil - di - lingkungan - pemerintah - daerah - kota - sukabumi
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Kebijakan Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Berbasis Kinerja bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Daerah Kota Sukabumi
ABSTRAK:
Bahwa kebijakan pemberian tambahan penghasilan kepada Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Daerah Kota Sukabumi telah diatur dalam Perwal Kota Sukabumi No. 51 Tahun 2018, namun berdasarkan pertimbangan yang objektif dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah sesuai dengan beban kerja dan tanggung jawab diperlukan pengaturan yang lebih adil dan layak untuk meningkatkan disiplin, motivasi kerja, dan kesejahteraan, maka Peraturan Wali Kota sebagaimana dimaksud perlu diubah dan disesuaikan Kembali yang ditetapkan dengan Peraturan Wali Kota.
Dasar Hukum Peraturan Wali Kota ini adalah UU No. 17 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 13 Tahun 1954; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 1 Tahun 2022; UU No. 30 Tahun 2014; PP No. 46 Tahun 2011; PP No. 11 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan PP No, 17 Tahun 2020; PP No. 12 tahu 2017; PP No. 12 Tahun 2019; PP No. 94 Tahun 2021; Perda Kota Sukabumi No. 7 Tahun 2020; Perda Kota Sukabumi No. 9 Tahun 2020.
Peraturan ini mengatur tentang pemberikan tambahan penghasulan pegawai berbasis kinerja bagi pegawai negeri sipil di lingkungan pemerintah kota sukabumi.
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Januari 2023.
Peraturan Wali Kota Sukabumi Nomor 51 Tahun 2018 dicabut.
12 Hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bandar Lampung Nomor 7 Tahun 2023
PERWALI Kota Bandar Lampung No. 20 Tahun 2013 tentang PENYEDIAAN, PENGELOLAAN DAN PENYALURAN CADANGAN PANGAN POKOK ( BERAS) DI WILAYAH KOTA BANDAR LAMPUNG
PENYEDIAAN, PENGELOLAAN DAN PENYALURAN CADANGAN BAHAN PANGAN POKOK DI WILAYAH KOTA BANDAR LAMPUNG
2023
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 7, Berita Daerah
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penyediaan, Pengelolaan dan Penyaluran Cadangan Bahan Pangan Pokok di Wilayah Kota Bandar Lampung
ABSTRAK:
Dalam rangka untuk mewujudkan Ketahanan Pangan di
Kota Bandar Lampung, diperlukan adanya cadangan
pangan pokok di Kota Bandar Lampung, yang
merupakan bagian dari Cadangan Pangan Nasional; berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a di atas , dan dalam rangka
penyediaan dan menyalurkan cadangan bahan pangan
pokok untuk memenuhi kebutuhan beras di Kota
Bandar Lampung maka perlu ditetapkan dengan
Peraturan Wali kota Bandar Lampung
Dasar Hukum PERWALI ini adalah UU NO. 28 Tahun 1959; UU NO. 7 Tahun 1996; UU NO. 33 Tahun 2004; UU NO. 23 Tahun 2014; PP NO. 68 Tahun 2002; PP NO. 38 Tahun 2007; PERPRES NO. 12 Tahun 2021; PERPRES NO. 125 Tahun 2022; Peraturan Menteri Pertanian Nomor 11/Permentan/KN.130/4/2018 Tahun 2018; PEMENDAGRI NO. 20 Tahun 2020; Peraturan Badan Pangan Nasional Republik Indonesia No 12 Tahun 2022; PERDA NO. 4 Tahun 2008; PERWALI NO. 49 Tahun 2016.
Peraturan PERWALI ini menetapkan mengenai Peraturan Walikota Tentang Penyediaan, Pengelolaan Dan Penyaluran Cadangan Bahan Pangan Pokok Di Wilayah Kota Bandar Lampung.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Februari 2023.
Penyediaan, Pengelolaan Dan Penyaluran Cadangan Bahan Pangan Pokok Di Wilayah Kota Bandar Lampung.
Lampiran File: 9 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Mataram Nomor 7 Tahun 2023
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Pengendalian Pembangunan Reklame
ABSTRAK:
Menimbang:
a. bahwa dalam rangka mengakomodir dinamika perkembangan pembangunan Kota Mataram agar sesuai dengan perencanaan, pemanfaatan, dan pengendalian tata ruang wilayah daerah, maka perlu adanya pengaturan pengendalian pembangunan reklame;
b. bahwa sesuai ketentuan Pasal 17 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 ten tang Pemerintahan Daerah, Daerah
mempunyai hak menetapkan kebijakan Daerah untuk menyelenggarakan Urusan Pemerintahan yang menjadi
kewenangan Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pengendalian Pembangunan Reklame.
Dasar Hukum:
Undang-Undang Nomor 4 tahun 1993;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022;
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021;
Peraturan Daerah Kota Mataram Nomor 1 Tahun 2014;
Peraturan Daerah Kota Mataram Nomor 15 Tahun 2016.
Mengatur tentang penyelenggaraan, jangka waktu, perpanjangan dan/atau penghentian pemberian izin reklame.
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Februari 2023.
6 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palopo Nomor 7 Tahun 2023
STANDAR PELAYANAN MINIMAL RUMAH SAKIT UMUM DAERAH dr. palemmai tandi kota palopo
2023
Peraturan Walikota (Perwali) NO. 7, BERITA DAERAH KOTA PALOPO TAHUN 2023 NOMOR 7
Peraturan Walikota (Perwali) tentang STANDAR PELAYANAN MINIMAL RUMAH SAKIT UMUM DAERAH dr. PALEMMAI TANDI KOTA PALOPO
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 43 ayat (2) Peraturan Menteri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah, maka perlu menetapkan Standar Pelayanan Minimal Rumah Sakit Umum Daerah dr. Palemmai Tandi Kota Palopo.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 197, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6409);
3. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kabupaten Mamasa dan Kota Palopo di Provinsi Sulawesi Selatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4186);
4. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4431);
5. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);
6. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 5063) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6842);
7. Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit (Lembaran Lembaran Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5072) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
8. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 ten tang Pembentukan Peraturan Perundang undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia N omor 6801);
9. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6178);
11. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 159b/Menkes/SK/ Per/II/1988 tentang Rumah Sakit sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 157 /MENKES/SK/III/ 1999 tentang Perubahan Kedua Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 159b/Menkes/ SK/Per/II/1988 tentang Rumah Sakit;
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2007 tentang Petunjuk Teknis Penyusunan dan Penetapan Standar Pelayanan Minimal;
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2007 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Pencapaian Standar Pelayanan Minimal;
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157);
15. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 4 Tahun 2019 tentang Standar Teknis Pemenuhan Mutu Pelayanan Dasar Pada Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 68);
16. Peraturan Daerah Kota Palopo Nomor 49 Tahun 2018 tentang Susunan Organisasi dan Tata Laksana Rumah Sakit (Berita Daerah Kota Palopo Tahun 2018 Nomor 49);
BAB I : KETENTUAN UMUM
BAB II : MAKSUD DAN TUJUAN
BAB III : JENIS PELAYANAN, INDIKATOR, STANDAR (NILAI), BATAS WAKTU PENCAPAIAN DAN VARAIAN STANDAR PELAYANAN MINIMAL
BAB IV : PENGORGANISASIAN
BAB V : PELAKSANAAN DAN PEMBINAAN
BAB VI : PENGAWASAN
BAB VII : KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Januari 2023.
162
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pematang Siantar Nomor 7 Tahun 2023
SISTEM - DAN - PROSEDUR - PENGELOLAAN - KEUANGAN - DAERAH - KOTA - PEMATANG - SIANTAR
2023
Peraturan Walikota (Perwali) NO. 7, BERITA DAERAH KOTA PEMATANG SIANTAR TAHUN 2023 NOMOR 07
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Sistem Dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah Kota Pematang Siantar
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 huruf b Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota Pematang Siantar tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah Kota Pematang Siantar.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Darurat Nomor 8 Tahun 1956, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang- Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 , Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020, Peraturan Daerah Kota Pematang Siantar Nomor 1 Tahun 2017, Peraturan Daerah Kota Pematang Siantar Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
peraturan ini berisi tentang KETENTUAN UMUM, PENGELOLA KEUANGAN DAERAH,( Pengelola Keuangan Daerah, Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Daerah, Koordinator Pengelolaan Keuangan Daerah , Kuasa BUD , Pengguna Anggaran , Kuasa Pengguna Anggaran, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan, Pejabat Penatausahaan Keuangan SKPD, Bendahara Penerimaan dan Bendahara Pengeluaran, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD)), ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH (Umum, Struktur Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah , Pendapatan Daerah , Belanja Daerah , Pembiayaan Daerah , Surplus dan Defisit (Ketentuan Surplus Dan Defisit, Surplus) PENYUSUNAN RANCANGAN APBD (Umum, KUA dan PPAS, RKA SKPD ) PENETAPAN APBD (Penyampaian dan Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD, Persetujuan Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD, Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD dan Rancangan Peraturan Wali Kota tentang Penjabaran APBD , Penetapan Peraturan Daerah tentang APBD dan Peraturan Wali Kota tentang Penjabaran APBD, Penyusunan dan Penetapan Rancangan Peraturan Wali Kota APBD dalam Hal Tidak Tercapai Persetujuan Bersama) PELAKSANAAN DAN PENATAUSAHAAN (Umum, Pelaksanaan dan Penatausahaan Kas Umum Daerah, Pelaksanaan dan Penatausahaan Kas Transitoris, Penyiapan Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah, Anggaran Kas dan SPD, Pelaksanaan dan Penatausahaan Pendapatan Daerah, Pelaksanaan dan Penatausahaan Belanja Daerah, Penetapan Besaran Uang Persediaan, Proses Pelimpahan Uang Persediaan, Permintaan Pembayaran, Perintah Membayar, Perintah Pencairan Dana, Pembukuan Bendahara Pengeluaran, Penyampaian Laporan Pertanggungjawaban Bendahara Pengeluaran, Penatausahaan Pengeluaran Pembiayaan) LAPORAN REALISASI SEMESTER PERTAMA APBD DAN PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH (Laporan Realisasi Semester Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Pertama APBD, Dasar Perubahan APBD, Perubahan KUA dan Perubahan PPAS, Pergeseran Anggaran, Revisi Anggaran, Penggunaan Sisa Lebih Perhitungan Tahun Sebelumnya, Pendanaan Keadaan Darurat, Pendanaan Keadaan Luar Biasa, Penyusunan Perubahan APBD, Penetapan Perubahan APBD, Persetujuan Rancangan Peraturan Daerah Perubahan APBD, Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD danRancangan Peraturan Wali Kota tentang Penjabaran Perubahan APBD) AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN PEMERINTAH DAERAH (Akuntansi Pemerintah Daerah,) PENYUSUNAN RANCANGAN PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN APBD, KEKAYAAN DAERAH DAN UTANG DAERAH (Pengelolaan Piutang Daerah, Pengelolaan Investasi Daerah, Pengelolaan BMD, Pengelolaan Utang Daerah dan Pinjaman Daerah) BLUD, PENYELESAIAN KERUGIAN KEUANGAN DAERAH , INFORMASI KEUANGAN DAERAH, PEMBINAAN DAN PENGAWASAN, KETENTUAN PENUTUP .
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Maret 2023.
159 HLM
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Cirebon Nomor 7 Tahun 2023
Penerapan - dan - pencapaian - standar - pelayanan - minimal - bidang - kesehatan
2023
Peraturan Walikota (Perwali) NO. 7, BD Kota Cirebon Tahun 2023 No 7
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Penerapan dan Pencapaian Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 6 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 dan ketentuan dalam Pasal 1 ayat (1) Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 4 Tahun 2019, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Penerapan dan Pencapaian Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Perpu No. 2 Tahun 2022; PP No. 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 72 Tahun 2019; PP No. 2 Tahun 2018; Permenkes No. 4 Tahun 2019; Permendagri No. 59 Tahun 2021; Perda Kota Cirebon No. 9 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kota Cirebon No. 5 Tahun 2020; Perda Kota Cirebon No. 5 Tahun 2021; Perwali Kota No. 63 Tahun 2019; Perwali Kota Cirebon No. 47 Tahun 2021.
Peraturan ini mengatur tentang Penerapan dan Pencapaian Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan yang meliputi Ketentuan Umum, Jenis Pelayanan Dasar SPM, Tujuan SPM, Indikator dan Target SPM, Pelaksanaan dan Penerapan SPM, Pendanaan, Pembinaan dan Pengawasan, Monitoring, Evaluasi dan Pelaporan, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Januari 2023.
8 Hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Depok Nomor 7 Tahun 2023
PERUBAHAN - ATAS - PERATURAN - WALI - KOTA - NOMOR - 1 - TAHUN - 2023 - TENTANG - PEDOMAN - PEMBENTUKAN - TIM - KOORDINASI - PEMBANGUNAN - DAN - PEMBERDAYAAN - MASYARAKAT - TINGKAT - KECAMATAN
2023
Peraturan Walikota (Perwali) NO. 7, BD 2023/7
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Pedoman Pembentukan Tim Koordinasi Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Tingkat Kecamatan
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka untuk mengoptimalkan kinerja pemberdayaan masyarakat di level kecamatan dan untuk melaksanakan koordinasi telah ditetapkan Peraturan Wali Kota Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pedoman Pembentukan Tim Koordinasi Pembangunan Dan Pemberdayaan Masyarakat Tingkat Kecamatan; bahwa sehubungan dengan adanya perubahan susunan keanggotaan Tim, maka Peraturan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu dilakukan penyesuaian; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota Depok tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pedoman Pembentukan Tim Koordinasi Pembangunan Dan Pemberdayaan Masyarakat Tingkat Kecamatan
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757); Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2022 tentang Forum Koordinasi Pimpinan Di Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6770); Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2018, Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 10 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 4 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Depok (Lembaran Daerah Kota Depok Tahun 2021 Nomor 4);
Peraturan walikota ini mengatur tentang perubahan atas peraturan wali kota nomor 1 tahun 2023 tentang pedoman pembentukan tim koordinasi pembangunan dan pemberdayaan masyarakat tingkat kecamatan
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Januari 2023.
4 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat