Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengangkatan Ajudan Bupati, Wakil Bupati dan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
ABSTRAK:
- Untuk mengurus segala keperluan yang berhubungan dnegan pelaksanaan tugas Bupati, Wakil Bupati dan Ketua DPRD, serta pelaksanaan pengamanan maka dipandang perlu mengangkat Ajudan;
- UU No. 29 Tahun 1959;
- UU No. 12 Tahun 2011;
- UU No. 23 Tahun 2014, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015
- Permendagri No. 80 Tahun 2015;
- Untuk mengurus segala keperluan yang berhubungan dengan tugas Bupati, dan Wakil Bupati, Bupati mengangkat Ajudan yang ditetapkan dengan Keputusan Bupati;
- Untuk mengurus keperluan yang berhubungan dengan tugas ketua DPRD, Ketua DPRD menunjuk Ajudan yang ditetapkan dengan Keputusan Sekretaris DPRD;
- Jumlah ajudan Bupati, Wakil Bupati, dan Ketua DPRD masing-masing berturut-turut sebanyak 3, 2, dan 1 orang;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Januari 2018.
3 halaman batang tubuh (7 Pasal)
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Solok Selatan Nomor 3 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 3, Berita Daerah Kabupaten Solok Selatan Tahun 2018 No. 3
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pembagian, Penyaluran, Penggunaan, Pemantauan, Evaluasi serta Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Nagari Kabupaten Solok Selatan TA 2018
ABSTRAK:
. bahwa berdasarkan ketentuanPasal 12 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana telah diubah beberapa kaliterakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, yang menyatakan bahwa berdasarkan be saran Dana Desa setiap Kabupaten, bupati menetapkan be saran Dana Desa untuk setiap Desa;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu ditetapkan Tata Cara Pembagian.Penyaluran, Penggunaan,Pemantauan,evaluasi serta Penetapan RincianDana Desa Setiap Nagari di Kabupaten Solok Selatan Tahun Anggaran 2018 dengan peraturan Bupati;
Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014, Peraturan Presiden Nomor 107 Tahun 2017, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50/PMK.07/2017, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 199/PMK.07/2017, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 225/PMK.07/2017, peraturan Menteri Keuangan Nomor 226/PMK.07/2017, Peraturan Daerah Kabupaten Solok Selatan Nomor 11 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kabupaten Solok Selatan Nomor 15 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kabupaten Solok Selatan Nomor 8 Tahun 2017, Peraturan Bupati Solok Selatan Nomor 56 Tahun 2017
PERATURAN BUPATI ini mengatur TENTANG TATA CARA PEMBAGIAN PENYALURAN, PENGGUNAAN, PEMANTAUAN, EVALUASI SERTA PENETAPAN RINCIAN DANA DESA SETIAP NAGARI KABUPATEN SOLOK SELATAN TAHUN ANGGARAN 2018, dengans sistematika sebagai berikut :
1. KETENTUAN UMUM
2. PENETAPAN RINCIAN DANA DESA
3. PENYALURAN DANA DESA
4. PENGGUNAAN DANA DESA
5. PELAPORAN DANA DESA
6. SANKSI
7. KETENTUANPENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Januari 2018.
13 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Makassar Nomor 3 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PENETAPAN INDIKATOR KINERJA UTAMA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA MAKASSAR
ABSTRAK:
Menindaklanjuti Peraturan Menteri AParatur Negara yang mewajibkan untuk menetapkan indikator kinerja utama untuk Pemerintah Kota dan Satuan Kerja Perangkat Daerah.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959;
3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999;
4. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007;
5. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014.
Menetapkan Indikator Kinerja Utama pada Pemerintah Kota Makassar dan Satuan Kerja Perangkat Daerah.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Februari 2018.
7 halaman
Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 3 Tahun 2018
Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal NO. 3, BN 2018/ NO 334; https://jdih.bkpm.go.id/ : 10 HLM
Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal tentang Pendelegasian Kewenangan Penerbitan Pendaftaran Penanaman Modal Dan Izin Usaha Penanaman Modal Kepada Kepala Administrator Kawasan Ekonomi Khusus Tanjung Api-Api
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal ini mulai berlaku pada tanggal 05 Maret 2018.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 3 Tahun 2018
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Organisasi dan Tata Kerja Cabang Dinas Kelautan pada Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Sulawesi Selatan
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 ayat (5) Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, maka dalam rangka melaksanakan Urusan Pemerintahan bidang kelautan pada Dinas Kelautan Dan Perikanan Provinsi Sulawesi Selatan, perlu membentuk Cabang Dinas Kelautan; berdasarkan ketentuan peraturan perundangundangan yang berlaku, telah dilakukan konsultasi tertulis dan telah terbit Surat Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor : 060/7946/SJ Tanggai 7 November 2017 Hal Rekomendasi Pembentukan Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Selatan;
1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
4. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan
5. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri'Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas Dan Unit Pelaksana Teknis Daerah
7. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat
Daerah
(1) Dengan Peraturan Gubemur ini, dibentuk Cabang Dinas Kelautan, masingmasing:
(2) Cabang Dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), yang masing-masing dipimpin oleh Kepala Cabang Dinas yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Dinas.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Januari 2018.
-
-
10 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tangerang Nomor 3 Tahun 2018
BUMD/Badan Usaha Milik DaerahPenanaman Modal dan Investasi
Status Peraturan
Mengubah :
Peraturan Daerah Kota Tangerang Nomor 3 Tahun 2016 tentang Penambahan Penyertaan Modal Daerah Kedalam Modal Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten TBK
PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL DAERAH KEDALAM MODAL PT
2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2018/No. 3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Tangerang Nommor 3 Tahun 2016 Tentang Penambahan Penyertaan Modal Daerah Kedalam Modal Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Jawa barat dan Banten Tbk.
ABSTRAK:
Dalam rangka mengembangkan kegiatan usaha dan memperkuat struktur permodalan, mendorong pertumbuhan perekonomian daerah serta meningkatkan Pendapatan asli Daerah, perlu adanya penyertaan modal kepada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dapat dilaksanakan.
Pasal 18 ayat ( 6) UUD 1945; UU NO 2 Th 1993; UU No 17 Th 2003; UU NO 1 Th 2004; UU No 40 Th 2007; UU No 23 Th 2014 telah diubah dengan UU No 9 Th 2015; PP No 58 Th 2005; Perda Kota Tangerang No 9 Th 2007 telah diubah dengan Perda Kota Tangerang No 1 Th 2016; Perda Kota Tangerang No 9 Th 2009; Perda Kota Tangerang No 3 Th 2016.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomo 3 tahun 2016 tentang Penambahan Penyertaan Modal Daerah ke dalam Modal Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan banten tbk (Lembaran daerah Kota Tangerang Tahun 2016 Nomor 3).
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Januari 2018.
Peraturan Daerah Kota Tangerang Nomor 3 Tahun 2016.
Peraturan Daerah Kota Tangerang Nomor 3 tahun 2018.
6 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sidoarjo Nomor 3 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN SIDOARJO TAHUN 2018 NOMOR 3 SERI D
Peraturan Daerah (PERDA) tentang FASILITASI PENCEGAHAN, PENYALAHGUNAAN DAN PEREDARAN GELAP NARKOBA
ABSTRAK:
a. bahwa Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba sudah sangat menghawatirkan karena telah melanda semua kalangan tanpa memandang strata sosial dan berbahaya bagi perkembangan generasi muda serta dapat mengancam kehidupan masyarakat Kabupaten Sidoarjo khususnya dan bangsa Indonesia umumnya;
b. bahwa dalam rangka pencegahan penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba, diperlukan fasilitasi Pemerintah Daerah untuk mewujudkan Kabupaten Sidoarjo sebagai kawasan bebas dari Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Fasilitasi Pencegahan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3209);
3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 10, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3671);
4. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5062);
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5234);
6. Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2011 tentang Wajib Lapor Pecandu Narkotika (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 46, Tambahan Berita Negara Republik Indonesia Nomor 5211);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2013 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5419);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesiatahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6041);
11. Peraturan Presiden Nomor 23 Tahun 2010 tentang Badan Narkotika Nasional;
12. Peraturan Menteri Sosial Nomor 56 Tahun 2009 tentang Pelayanan dan Rehabilitasi Sosial Korban Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif lainnya;
13. Peraturan Menteri Sosial Nomor 26 Tahun 2012 tentang Standar Rehabilitasi Sosial Korban Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif lainnya (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 1218);
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21Tahun 2013 tentang Fasilitasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 352);
15. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 50 Tahun 2015 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Wajib Lapor dan Rehabilitasi Medis Bagi Pecandu, Penyalahguna, da Korban Penyalahgunaan Narkotika;
16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036);
17. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 13 Tahun 2016 tentang Fasilitasi Pencegahan dan Penangulangan Penyalahgunaan Narkoba (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2016 Nomor 9 Seri D, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 64);
18. Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Sidoarjo (Lembaran Daerah Kabupaten Sidoarjo Tahun 2016 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 70);
19. Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencegahan dan Penanggulangan HIV-AIDS (Lembaran Daerah Kabupaten Sidoarjo Tahun 2017 Nomor 3 Seri D, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 77);
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II ASAS, MAKSUD, DAN TUJUAN
BAB III FASILITASI PEMERINTAH DAERAH
BAB IV ANTISIPASI DINI
BAB V PENCEGAHAN
BAB VI PENANGANAN
BAB VII REHABILITASI
BAB VIII TIM TERPADU
BAB IX PERAN SERTA MASYARAKAT
BAB X PENGHARGAAN
BAB XI PELAPORAN
BAB XII PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
BAB XIII PENDANAAN
BAB XIV SANKSI ADMINISTRATIF
BAB XV KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Oktober 2018.
25
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kuningan Nomor 3 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN KUNINGAN NOMOR 12 TAHUN 2017 TENTANG PENYELENGGARAAN DAN RETRIBUSI PELAYANAN TERA/TERA ULANG
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Januari 2018.
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2018
Peraturan KPU No. 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota
Diubah dengan :
Peraturan KPU No. 36 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Pembentukan dan Tata Kerja Panitia Pemilihan Kecamatan, Panitia Pemungutan Suara, dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum
Mencabut :
Peraturan KPU No. 25 Tahun 2014 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Panitia Pemilihan Kecamatan, Panitia Pemungutan Suara, dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2014
Peraturan KPU No. 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Panitia Pemilihan Kecamatan, Panitia Pemungutan Suara, dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Dalam Penyelenggaraan Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tahun 2014, Sebagaimana Telah Diubah Dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 11 Tahun 2013
Peraturan KPU No. 3 Tahun 2013 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Panitia Pemilihan Kecamatan, Panitia Pemungutan Suara, dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara, dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tahun 2014
Peraturan KPU No. 11 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Panitia Pemilihan Kecamatan, Panitia Pemungutan Suara, dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara, dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tahun 2014
Peraturan Komisi Pemilihan Umum tentang Pembentukan dan Tata Kerja Panitia Pemilihan Kecamatan, Panitia Pemungutan Suara, dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Komisi Pemilihan Umum ini mulai berlaku pada tanggal 09 Januari 2018.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat