Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 3 Tahun 2018

Pendelegasian Kewenangan Penerbitan Pendaftaran Penanaman Modal Dan Izin Usaha Penanaman Modal Kepada Kepala Administrator Kawasan Ekonomi Khusus Tanjung Api-Api

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 3 Tahun 2018 tentang Pendelegasian Kewenangan Penerbitan Pendaftaran Penanaman Modal Dan Izin Usaha Penanaman Modal Kepada Kepala Administrator Kawasan Ekonomi Khusus Tanjung Api-Api
T.E.U.
Indonesia, Badan Koordinasi Penanaman Modal
Nomor
3
Bentuk
Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal
Bentuk Singkat
Peraturan BKPM
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
28 Februari 2018
Tanggal Pengundangan
05 Maret 2018
Tanggal Berlaku
05 Maret 2018
Sumber
BN 2018/ NO 334; https://jdih.bkpm.go.id/ : 10 HLM
Subjek
PELIMPAHAN KEWENANGAN / PENUGASAN PEJABAT NEGARA / PENUGASAN BUMN - PENANAMAN MODAL DAN INVESTASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Badan Koordinasi Penanaman Modal
Bidang
Halaman ini telah diakses 444 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan