Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Tegal Nomor 29 Tahun 2009 tentang Standarisasi Indeks Biaya Kegiatan, Pemeliharaan, Pengadaan dan Honorarium Tahun 2010
ABSTRAK:
bahwa sehubungan perubahan indek harga dan penambahan jenis
kegiatan pada Standarisasi Indeks Biaya Kegiatan, Pemeliharaan,
Pengadaan dan Honorarium Tahun 2010, perlu mengubah
Peraturan Walikota Tegal Nomor 29 Tahun 2009 tentang
Standarisasi Indeks Biaya Kegiatan, Pemeliharaan, Pengadaan
dan Honorarium Tahun 2010 ; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a perlu menetapkan Peraturan Walikota Tegal;
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1954; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1986; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007; Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Tegal Nomor 6 Tahun 1988; Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 16 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 17 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 8 Tahun 2009; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007; Peraturan Walikota Tegal Nomor 1 Tahun 2009; Peraturan Walikota Tegal Nomor 29 Tahun 2009;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang perubahan Lampiran BAB III Indeks Biaya Pengadaan huruf R nomor 2 Tata Rias
Penganten halaman 355, Lampiran BAB III Indeks Biaya Pengadaan huruf R nomor 6 Menjahit
Tingkat Dasar dan Lanjut halaman 361, penambahan nomor 11 Peralatan Tata Boga dan nomor 12 Teknisi HP pada Lampiran BAB III Indeks Biaya Pengadaan huruf R.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2010.
Peraturan Walikota Tegal Nomor 29 Tahun 2009 diubah.
12 hal
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Surakarta Nomor 12 Tahun 2010
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Nomor 8 Tahun 2010 tentang Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi ( HET ) Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian di Wilayah Kota Surakarta Tahun Anggaran 2010
ABSTRAK:
bahwa peranan pupuk sangat penting dalam peningkatan produktivitas dan produksi pertanian dalam rangka mewujudkan ketahanan pangan dan guna meningkatkan kemampuan petani dalam penerapan pemupukan berimbang, serta untuk penyediaan pupuk dengan harga yang wajar sampai ditingkat petani diperlukan adanya subsidi pupuk; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, maka dipandang perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Nomor 8 Tahun 2010 tentang Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian Di Witayah Kota Surakarta Tahun Anggaran 2010;
Undang-undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 ; Undang-Undang Nomor I0 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 47 Tahun 2009; Peraturan Pemerintali Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 4 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 6 Tahun 2008;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang perubahan pada Pasal 8 mengenai Penyalur di Lini IV dan penetapan HET pupuk bersubsidi.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Juni 2010.
Peraturan Walikota Surakarta Nomor 8 Tahun 2010 diubah.
4 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Surakarta Nomor 8 Tahun 2010
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Alokasi dan Harga Eceran Tertlnggl ( HET ) PUPUK Bersubsidi untuk Sektor Pertanian di Wilayah Kota Surakarta Tahun Anggaran 2010
ABSTRAK:
bahwa peranan pupuk sangat penting dalam peningkatan
produktivitas dan produksi pertanian dalam rangka
mewujudkan ketahanan pangan dan guna meningkatkan
kemampuan petani dalam penerapan pemupukan berimbang,
serta untuk penyediaan pupuk dengan harga yang wajar
sampai ditingkat petani diperlukan adanya subsidi pupuk; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a, maka dipandang perlu menetapkan Peraturan
Walikota tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi
(HET) Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian di Kota
Surakarta Tahun Anggaran 2010;
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 47 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 4 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 6 Tahun 2008;
Peraturan Walikota mengatur tentang peruntukan pupuk bersubsidi, alokasi kebutuhan pupuk bersubsidi, penyaluran dan harga eceran tertinggi (HET), pengawasan dan pelaporan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 30 April 2010.
9 hal
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bandung Nomor 006 Tahun 2010
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penyediaan Dana Pendahuluan Untuk Belanja Yang Bersifat Mengikat Dan Belanja Yang Bersifat Wajib Tahun Anggaran 2010
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2010.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjar Nomor 4 Tahun 2010
Pengelolaan Keuangan Negara/DaerahPiutang, Utang, dan Hibah Negara/Daerah
Status Peraturan
Dicabut dengan
PERWALI Kota Banjar No. 32 Tahun 2011 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan Dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban Dan Pelaporan Serta Monitoring Dan Evaluasi Hibah Dan Bantuan Sosial Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kota Banjar
PEDOMAN - PERJALANAN DINAS DALAM NEGERI - PEJABAT DAN PEGAWAI - PEMERINTAH DAERAH KOTA JAMBI
2010
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 3, BD.2010
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PEDOMAN PERJALANAN DINAS DALAM NEGERI BAGI PEJABAT DAN PEGAWAI DILINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH KOTA JAMBI
ABSTRAK:
Dengan adanya perubahan atas beberapa bahan kebutuhan untuk melaksanakan Perjalanan Dinas Dalam Negeri bagi Pejabat dan Pegawai, maka untuk melancarkan pelaksanaan tugas tugas kedinasan, dipandang perlu melakukan penyesuaian satuan pembiayaan untuk Perjalanan Dinas Dalam Negeri bagi Pejabat dan Pegawai dilingkungan Pemerintah kaidah-kaidah pengelolaan keuangan, serta kemampuan keuanhan daerah;
Untuk terciptanya efisiensi dan efektifitas pengelolaan administrasi Keuangan, serta kelancaran tertib pelaksanaan pertanggungjawaban dalam melakukan Perjalanan Dinas Dalam Negeri, perlu ditinjau dan ditetapkan kembali besarnya Standar Biaya Perjalanan Dinas Dalam Negeri bagi Pejabat dan Pegawai di lingkungan Pemerintah Daerah Kota Jambi.
UU No. 9 Tahun 1956; UU No. 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 58 Tahun 2005; Permendagri No. 12 Tahun 1990; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 59 Tahun 2007; Permenkeu No. 07/PMK.05/2008; Permenkeu No. 01/PM.02/2009; Permendagri No. 54 Tahun 2009; Perdirjen Perbend No. Per-21/PB/2008; Perda No. 7 Tahun 2008.
Perwali ini mengatur mengenai Pedoman Perjalanan Dinas Dalam Negeri Bagi Pejabat dan Pegawai di Lingkungan Pemerintah Daerah Kota Jambi, meliputi: Tujuan, Kegiatan dan Lainnya Perjalanan Dinas; Tingkatan, Fasilitas, dan Jenis Biaya Perjalanan Dinas; Biaya Perjalanan Dinas; Ketentuan Administrasi Perjalanan Dinas; Ketentuan Penerbitan Surat Perjalanan Dinas.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
21 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pontianak Nomor 3 Tahun 2010
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Standar Harga Satuan Upah, Bahan, Analisa Biaya Konstruksi (ABK-SNI) dan Analisa E Kota Pontianak Tahun Anggaran 2010
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pelaksanaan program prasarana Sumber Daya Air, bangunan gedung, perumahan dan pekerjaan di bidang jalan dan jembatan, perlu disusun Standar Harga Satuan Upah, Bahan, Analisa Biaya Konstruksi (ABK-SNI) dan Analisa E Kota Pontianak Tahun Anggaran 2010
UU No.27 Tahun 1959, Uu No.4 Tahun 1992, UU No.18 Tahun 1999, Uu No.28 Tahun 2002, UU No.7 Tahun 2004, UU No.32 Tahun 2004, PP No.58 Tahun 2005, Perda No.8 Tahun 2008, Perda No.11 Tahun 2008, Permendagri No.59 Tahun 2007,
Ketentuan Umum; Maksud, Tujuan dan Ruang Lingkup; Standar Harga Satuan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2010.
5 halaman dan 16 halaman lampiran
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pekalongan Nomor 3 Tahun 2010
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Kota Pekalongan Tahun Anggaran 2010
ABSTRAK:
bahwa dalam upaya peningkatan produksi tembakau,
industri pengolahan tembakau dan penertiban cukai
tembakau telah dialokasikan Dana Alokasi Cukai Hasil
Tembakau oleh Pemerintah Republik Indonesia
dalam Anggaran Pendapatan Belanja Negara
Tahun Anggaran 2010 kepada Pemerintah Kota / Kabupaten
lewat Pemerintah Provinsi; bahwa dalam upaya efektifitas dan efisiensi penggunaan
Dana Alokasi Hasil Cukai Hasil Tembakau sesuai dengan
ketentuan yang berlaku perlu diatur pengelolaannya;bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan
Walikota tentang Penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil
Tembakau Tahun Anggaran 2010;
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988; Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 6 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 14 Tahun 2009;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang penganggaran, penggunaan dana bagi hasil cukai hasil tembakau, rancangan kegiatan, pelaporan, pemantauan dan evaluasi atas alokasi penggunaan dana bagi hasil cukai hasil tembakau, sanksi atas penyalahgunaan alokasi dana bagi hasil cukai hasil tembakau.
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Januari 2010.
11 hal
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pontianak No. 1 Tahun 2010
PERUBAHAN PERATURAN WALIKOTA PONTIANAK NOMOR 43 TAHUN 2009 TENTANG PERJALANAN DINAS DALAM NEGERI BAGI PEJABAT DAERAH, PEGAWAI NEGER SIPIL, PIMPINAN DAN ANGGOTA DPRD SERTA PEGAWAI TIDAK TETAP DI KOTA PONTIANAK
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Peraturan Walikota Pontianak Nomor 43 Tahun 2009 Tentang Perjalanan Dinas Dalam Negeri Bagi Pejabat Daerah, Pegawai Negeri Sipil, Pimpinan Dan Anggota DPRD Serta Pegawai Tidak Tetap Di Kota Pontianak
ABSTRAK:
Bahwa pembiayaan untuk perjalanan dinas harus disesuaikan dengan kebutuhan nyata, dan memenuhi kaidah-kaidah pengelolaan keuangan daerah.
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah : UU No. 27 Tahun 1959, UU No. 8 Tahun 1974, UU No. 17 Tahun 2003, UU No. 1 Tahun 2004, UU No. 15 Tahun 2004, UU No. 32 Tahun 2004, UU No. 33 Tahun 2004, Perda No. 5 Tahun 2003, Perda No. 8 Tahun 2008, Perda No. 11 Tahun 2008, Perda No. 15 Tahun 2009, Permendagri No. 13 Tahun 2008, Permenkeu No. 45/PMK.05/2007, Perwa No. 21 Tahun 2008, Perwa No. 51 Tahun 2009.
PERUBAHAN PERATURAN WALIKOTA PONTIANAK NOMOR 43 TAHUN 2009 TENTANG PERJALANAN DINAS DALAM NEGERI BAGI PEJABAT DAERAH, PEGAWAI NEGER SIPIL, PIMPINAN DAN ANGGOTA DPRD SERTA PEGAWAI TIDAK TETAP DI KOTA PONTIANAK
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2010.
PERATURAN WALIKOTA PONTIANAK NOMOR 43 TAHUN 2009 TENTANG PERJALANAN DINAS DALAM NEGERI BAGI PEJABAT DAERAH, PEGAWAI NEGER SIPIL, PIMPINAN DAN ANGGOTA DPRD SERTA PEGAWAI TIDAK TETAP DI KOTA PONTIANAK
3 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Semarang Nomor 1 Tahun 2010
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penetapan Dokumen Pelaksanaan Anggaran-Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (DPA-PPKD) Pengeluaran Belanja Hibah Pemilu Walikota dan Wakil Walikota Semarang Tahun 2010
ABSTRAK:
a. bahwa sehubungan dengan belum ditetapkannya Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah Kota Semarang Tahun 2010, maka untuk
mencukupi pengeluaran Belanja Pemilihan Umum Walikota dan Wakil
Walikota Tahun Anggaran 2010 sambil menunggu ditetapkannya
Peraturan Daerah Kota Semarang tentang Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Kota Semarang Tahun Anggaran 2010, perlu adanya ·
ketentuan mengenai pelaksanaan pengeluaran belanja dengan
menggunakan Belanja Hibah;
b. bahwa dalam rangk:a pelaksanaan dan pertanggungjawaban Belanja ·
Hibah maka sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun
2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59
Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan
Daerah perlu diatur tata cara pemberian bantuan tersebut;
c .. bahwa sesuai ketentuan Pasal 30 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 57 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Peraturan ·
· · Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2007 tentang Pedoman .
Pengelolaan Belanja Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil
Kepala Daerah, diperlukan Peraturan Kepala Daerah untuk
pengeluaran belanja dimaksud selanjutnya ditampung dalam Peraturan
Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota
Semarang Tahun 2010;
d. bahwa berdasarkan Kebijakan Umum Anggaran Tahun 2010 Nomor
910/001 dan Nota Kesepakatan Antara Pemerintah Kota Semarang
910/12 dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Semarang Nomor
910/002 tanggal, 19 Januari 2010 tentang Prioritas dan Plafon Anggaran
910/13 . Sementara Tahun Anggaran 2010 maka telah disepakati plafon
anggaran hibah pemilu Walikota dan Wakil Walikota Semarang.
Tahun2010;
e. bahwa untuk melaksanakan maksud tersebut di atas, maka perlu
diterbitkan Peraturan Walikota Semarang tentang Penetapan
Dokumen Pelaksanaan Anggaran-Pejabat Pejabat Pengelolaan
Keuangan Daerah (DPA-PPKD) Pengeluaran Belanja Pemilu Walikota
dan Wakil Walikota Tahun 2010;
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004,Undang..Undang Nomor 15 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004,Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976, Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1992, Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Peratuaran Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2007, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2008, Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 11 Tahun 2006, Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 5 Tahun 2008 dan Peraturan Walikota Semarang Nomor 1 A Tahun 2008
Peraturan Walikota ini mengatur tentang ketentuan umum, penganggaran, penyaluran dan pertanggungjawaban dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Februari 2010.
8 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat