PUPUK BERSUBSIDI - ALOKASI DAN HARGA ECERAN TERTINGGI ( HET )
2010
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 12, BD.2010/No. 16
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Nomor 8 Tahun 2010 tentang Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi ( HET ) Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian di Wilayah Kota Surakarta Tahun Anggaran 2010
ABSTRAK: |
- bahwa peranan pupuk sangat penting dalam peningkatan produktivitas dan produksi pertanian dalam rangka mewujudkan ketahanan pangan dan guna meningkatkan kemampuan petani dalam penerapan pemupukan berimbang, serta untuk penyediaan pupuk dengan harga yang wajar sampai ditingkat petani diperlukan adanya subsidi pupuk; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, maka dipandang perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Nomor 8 Tahun 2010 tentang Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian Di Witayah Kota Surakarta Tahun Anggaran 2010;
- Undang-undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 ; Undang-Undang Nomor I0 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 47 Tahun 2009; Peraturan Pemerintali Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 4 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 6 Tahun 2008;
- Peraturan Walikota ini mengatur tentang perubahan pada Pasal 8 mengenai Penyalur di Lini IV dan penetapan HET pupuk bersubsidi.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Juni 2010.
- Peraturan Walikota Surakarta Nomor 8 Tahun 2010 diubah.
- 4 hlm
|